Analisis pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945

Analisis pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 

Oleh    :  Shierly Sayentika Naibaho

NPM    : 170110200069


Pasal 18

 

(1)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah

Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5)

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan

yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6)

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain

untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-

undang.

 

Pasal 18A

 

(1)

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,

dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan

 

memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Pasal 18B

 

(1)

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat

khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-

hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danmprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyara kat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian, pasal 18 juga menjelaskan bahwa negara masih mengakui keistimewaan suatu daerah  dan menghormati hak-hak dari masyarakat hukum adat asalkan masih hidup (asli) dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pasal ini negara menghendaki agar partisipasi rakyat lebih terlihat di dalam pengambilan keputusan politik. Sehingga diharapkan sistem yang lebih demokratis akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, hal ini misalnya terdapat di dalam ayat (3) yaitu anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu), dan ayat (4) yaitu gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen

Pasal 18 A menjelaskan prinsip Kekhususan dan keragaman daerah. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah-daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah-daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman, dan lai-lain. Pasal ini ememiliki keterkaitan dengan pasal 1 ayat 1 dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Pasal 18 A ayat 2 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

Pasal 18 B menjelaskan perwujudan kebhinekaan masyarakat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan segala kekayaan etnis, budaya, adat istiadat serta karakter mereka masing-masing, sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pengakuan dan penghormatan terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945, adalah meliputi pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat. Masyarakat yang memiliki struktur yang khusus dan istimewa, tentu tidak dapat dipaksakan melaksanakan ketentuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya. Pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat ditujukan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.


Komentar