Analisis pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945
Analisis pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945
Oleh : Shierly Sayentika Naibaho
NPM : 170110200069
Pasal 18
|
(1) |
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu |
|
(2) |
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. |
|
(3) |
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. |
|
(4) |
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. |
|
(5) |
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. |
|
(6) |
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. |
|
(7) |
Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang. |
Pasal 18A
|
(1) |
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
Undang-undang dengan |
|
memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. |
|
|
(2) |
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil |
Pasal 18B
|
(1) |
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. |
|
(2) |
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat danmprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. |
Pasal 18 UUD
1945 hasil amandemen menyatakan, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyara kat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian, pasal 18 juga menjelaskan bahwa negara masih mengakui keistimewaan suatu
daerah dan menghormati hak-hak dari
masyarakat hukum adat asalkan masih hidup (asli) dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pasal
ini negara menghendaki agar partisipasi rakyat lebih terlihat di dalam
pengambilan keputusan politik. Sehingga diharapkan sistem yang lebih demokratis
akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, hal ini misalnya terdapat di dalam ayat
(3) yaitu anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu), dan ayat (4)
yaitu gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Dalam Pasal 18
UUD 1945 sebelum amandemen
Pasal 18 A menjelaskan prinsip Kekhususan dan keragaman daerah. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam
(uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan
khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah-daerah pertanian dapat
berbeda dengan daerah-daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman,
dan lai-lain. Pasal ini ememiliki keterkaitan dengan pasal 1 ayat 1 dengan ketentuan bahwa Daerah
dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau
mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan. Pasal 18 A ayat 2 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara
itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak
daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga
ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu,
pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi
yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah
lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.
Pasal 18 B menjelaskan perwujudan kebhinekaan
masyarakat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan segala
kekayaan etnis, budaya, adat istiadat serta karakter mereka masing-masing,
sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pengakuan dan penghormatan
terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang
sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945, adalah meliputi pengakuan terhadap berlakunya
hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat.
Masyarakat yang memiliki struktur yang khusus dan istimewa, tentu tidak dapat
dipaksakan melaksanakan ketentuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat
di dalamnya. Pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat
ditujukan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.
Komentar
Posting Komentar