170110200017-INDAH SUKHMA PERMATA JUSEL
Menjaga Kedaulatan NKRI
Kedaulatan (sovereignity) merupakan kekuasaan penuh yang dimiliki oleh suatu negara untuk memelihara dan menjaga batas teritorialnya. Menurut Konvensi Montevideo (1993) menyaratkan bahwa suatu negara dapat dikatakan berdaulat dan diakui secara internasional apabila :
l Adanya penduduk tetap yang mendiami negara tersebut.
l Adanya batas wiayah kekuasaan tertentu
l Memiliki sistem pemerintahan
l Adanya jalinan hubungan dengan negara lain
Sementara itu, dalam penerapan politik bebas aktif prinsip kedaulatan negara selalu berkaitan dengan yurisdiksi/kewenangan. Negara-negara yang berdaulat memiliki hak-hak istimewa yurisdiksi antara lain:
1. Kekuasaan untuk mengendalikan persoalan domestik
2. Kekuasaan untuk menerima dan menolak orang asing
3. Hak untuk membuka perwakilan diplomatik dinegara lain
4. Kewenangan hukum secara penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayah kekuasaan
Di Indonesia sendiri, wilayah dan penduduknya berada pada angka yang cukup besar. Sehingga perlu cara yang ekstra untuk menjaga kedaulatan negara. Luasnya wilayah menjadikan Indonesia rentan terhadap serangan-serangan dan intervensi negara asing pada pulau-pulau terluar dan terkecil.
Adapun cara-cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara :
1. Pengoptimalan karakter dan kepribadian penduduk indonesia, terutama generasi muda. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman dan implementasi pendidikan kewarnegaraan sehingga melahirkan generasi-generasi yang cinta tanah air dan memberikan perlawanan terhadap semua intervensi oleh negara asing terhadap Indonesia.
2. Memperketat penjagaan diwilayah perbatasan. Hal ini dilakukan agar wilayah-wilayah terluar Indonesia tidak digerus sumber dayanya oleh negara asing.
3. Memperkuat eksistensi politik sehingga tidak diintervensi oleh negara asing,
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi agar terhindar dari spionase.
5. Mempererat persatuan dan kesatuan agar tidak mudah untuk dipecahkan oleh pihak-pihak yang berniat jahat terhadap indonesia.
Daftar pustaka :
Santoso, Iman.2018. Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. FH Universitas Krisnadwipanaya. Binamulia Hukum Vol. 7(1):1-15
Soemarwi, Vera.2016. Kadaulatan Udara Indonesia dan Upaya-Upaya Perlindungannya. Era Hukum : 208-237
Komentar
Posting Komentar