Zalfa Amira 170110200020

 

Penerapan Hukum di Indonesia
Oleh: Zalfa Amira (170110200020)

Sistem Hukum adalah suatu sistem yang didalamnya berisi peraturan-peraturan hukum yang mengatur tingkah laku manusia atau masyarakat yang tersusun sedemikian rupa dan bersifat mengikat. Prof. Subekti, SH berpendapat bahwa sistem merupakan suatu tatanan berisi beberapa bagian yang diatur dengan baik sehingga dapat berkaitan satu sama lain. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku kehidupan bermasyarakat yang harus ditaati dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Sistem hukum di Indonesia berkembang dari masa ke masa karena harus benar-benar menjadi “hukum Indonesia” dengan arah dan watak hukum yang dibangun bersinergis dengan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Sumber hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan Belanda yang pernah menjajah Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Zaman kerajaan juga meninggalkan budaya dan peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia.

Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dalam agama Islam, umat muslim diperintahkan untuk beragama dalam berbangsa. Maka dari itu, sistem hukum di Indonesia melibatkan hukum islam dengan meneladani hidup dan perjuangan Rasulullah, walaupun tidak diimplementasikan dalam semua aspek hukum di Indonesia.

Tujuan hukum dapat disimpulkan untuk menegakkan keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan serta damai sejahtera setiap manusia. Kepentingan setiap orang secara individual maupun kelompok tidak diganggu orang lain atau kelompok lain yang mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Menurut saya tujuan sistem hukum di Indonesia untuk menegakkan keseimbangan keadilan yang tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, belum terealisasikan sebagaimana yang diharapkan. Pernyataan tersebut dapat saya sampaikan karena masih banyak intervensi dari pihak lain terutama pemerintah dalam pengambilan keputusan di pengadilan. Intervensi pengadilan dari pihak yang kurang mengerti tentang sistem hukum, moral maupun akhlak dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keadilan.

Penegakkan hukum di Indonesia terbilang lemah karena aparat penegak hukum seperti Hakim, Kepolisian, Jaksa dan lainnya masih banyak yang belum menunjukan sikap yang professional. Dalam kehidupan yang semakin berkembang, seharusnya aparat penegak hukum meningkatkan sistem perekrutan dengan memastikan kualitas dan kemampuan aparat yang baru lebih baik dari sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan, pelatihan serta pengawasan yang menanamkan peran masyarakat dalam penegakkan hukum. Begitu juga sarana dan prasarana harus ikut diperbarui seiring berkembangnya zaman karena sangat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan penegakkan hukum.

Salah satu kasus yang dianggap tidak adil dalam proses penegakkan hukumnya adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilakukan pada tahun 2017. Pada Desember 2019 polisi akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan pelaku penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebagai tersangka yang merupakan anggota polisi.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Tim kuasa hukum Novel Baswedan menilai ada kejanggalan dalam persidangan vonis kasus tersebut. Tuntutan yang dikeluarkan pihak kejaksaan dinilai belum adil karena masih jauh dibandingkan hukuman maksimal yaitu 7 tahun penjara.

"Jaksa yang harusnya menjadi representasi kepentingan korban terlihat berpihak pada pelaku kejahatan. Pertanyaan yang diutarakan oleh Jaksa saat pemeriksaan saksi terkesan menyudutkan Novel. Bahkan tuntutan Jaksa juga mengikis rasa keadilan korban itu sendiri," kata salah satu tim advokasi Kurnia Ramadhana. Ia berpendapat bahwa kejaksaan bertindak atas nama kelembagaan dan pemilihan penuntut umum telah direncanakan oleh kelembagaan.

Banyak pihak yang berasumsi bahwa kedua tersangka yang merupakan polisi aktif menyerang Novel karena mempunyai rasa kebencian terhadap Novel yang dianggap telah mengkhianati institusi polri. Akhirnya kedua tersangka terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara, tetapi masih jauh dari hukuman maksimal. Hakim dianggap tidak berani memberi hukuman maksimal meskipun penganiayaan yang dilakukan terbilang berat dengan perencanaan.

Menurut saya proses penegakkan dalam kasus ini belum berhasil mewujudkan tujuan hukum pada sistem hukum Indonesia. Penegak hukum belum merepresentasikan kepentingan korban dan terlihat berpihak pada pelaku kejahatan. Hal ini memicu kecurigaan adanya intervensi dari pihak luar dengan kepentingan tertentu. Seharusnya para penegak hukum menanamkan peranan keadilan masyarakat dan pentingnya membangun kepercayaan dengan masyarakat agar tercipta kebenaran dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

Inu Kencana Syafiie, 2003, Sistem Adminitrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta, Bumi Aksara, hlm. 2

Shomad Abd, 2017, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia

Arifin Busthanul, 1996, Pelembagaan hukum Islam di Indonesia: akar sejarah, hambatan, dan prospeknya

Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum, 2018, Dinamika Politik Hukum Di Indonesia

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/09421261/sebut-ada-kejanggalan-tim-kuasa-hukum-novel-baswedan-berharap-hakim-adil?page=all

https://news.detik.com/berita/d-5051937/awal-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-hingga-tuntutan-dinilai-janggal/3

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/06582731/soal-putusan-kasus-novel-baswedan-hakim-dinilai-punya-beban-berat?page=all

Komentar

Postingan Populer