Zalfa Amira 170110200020
Penerapan
Hukum di Indonesia
Oleh: Zalfa Amira (170110200020)
Sistem
Hukum adalah suatu sistem yang didalamnya berisi peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tingkah laku manusia atau masyarakat yang tersusun sedemikian rupa dan
bersifat mengikat. Prof. Subekti, SH berpendapat bahwa sistem merupakan suatu
tatanan berisi beberapa bagian yang diatur dengan baik sehingga dapat berkaitan
satu sama lain. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia”
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku kehidupan
bermasyarakat yang harus ditaati dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Sistem
hukum di Indonesia berkembang dari masa ke masa karena harus benar-benar
menjadi “hukum Indonesia” dengan arah dan watak hukum yang dibangun bersinergis
dengan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Sumber
hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang dapat
dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan
hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan Belanda yang pernah menjajah Indonesia
sekitar 3,5 abad lamanya. Zaman kerajaan juga meninggalkan budaya dan peraturan
yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia.
Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum agama,
khususnya hukum (syariah) Islam. Dalam agama Islam, umat muslim
diperintahkan untuk beragama dalam berbangsa. Maka dari itu, sistem hukum di
Indonesia melibatkan hukum islam dengan meneladani hidup dan perjuangan
Rasulullah, walaupun tidak diimplementasikan dalam semua aspek hukum di Indonesia.
Tujuan
hukum dapat disimpulkan untuk menegakkan keseimbangan kepentingan, ketertiban,
keadilan, ketentraman, kebahagiaan serta damai sejahtera setiap manusia.
Kepentingan setiap orang secara individual maupun kelompok tidak diganggu orang
lain atau kelompok lain yang mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan dalam kehidupan
masyarakat.
Menurut
saya tujuan sistem hukum di Indonesia untuk menegakkan keseimbangan keadilan
yang tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, belum terealisasikan sebagaimana
yang diharapkan. Pernyataan tersebut dapat saya sampaikan karena masih banyak
intervensi dari pihak lain terutama pemerintah dalam pengambilan keputusan di
pengadilan. Intervensi pengadilan dari pihak yang kurang mengerti tentang
sistem hukum, moral maupun akhlak dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga keadilan.
Penegakkan
hukum di Indonesia terbilang lemah karena aparat penegak hukum seperti Hakim,
Kepolisian, Jaksa dan lainnya masih banyak yang belum menunjukan sikap yang
professional. Dalam kehidupan yang semakin berkembang, seharusnya aparat
penegak hukum meningkatkan sistem perekrutan dengan memastikan kualitas dan
kemampuan aparat yang baru lebih baik dari sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan
dengan memberikan pendidikan, pelatihan serta pengawasan yang menanamkan peran
masyarakat dalam penegakkan hukum. Begitu juga sarana dan prasarana harus ikut
diperbarui seiring berkembangnya zaman karena sangat mempengaruhi kelancaran
pelaksanaan penegakkan hukum.
Salah
satu kasus yang dianggap tidak adil dalam proses penegakkan hukumnya adalah kasus
penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan yang dilakukan pada tahun 2017. Pada Desember 2019 polisi
akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan pelaku penyerangan Ronny Bugis dan
Rahmat Kadir sebagai tersangka yang merupakan anggota polisi.
Keduanya
terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Tim
kuasa hukum Novel Baswedan menilai ada kejanggalan dalam persidangan vonis
kasus tersebut. Tuntutan yang dikeluarkan pihak kejaksaan dinilai belum adil
karena masih jauh dibandingkan hukuman maksimal yaitu 7 tahun penjara.
"Jaksa
yang harusnya menjadi representasi kepentingan korban terlihat berpihak pada
pelaku kejahatan. Pertanyaan yang diutarakan oleh Jaksa saat pemeriksaan saksi terkesan
menyudutkan Novel. Bahkan tuntutan Jaksa juga mengikis rasa keadilan korban itu
sendiri," kata salah satu tim advokasi Kurnia Ramadhana. Ia berpendapat
bahwa kejaksaan bertindak atas nama kelembagaan dan pemilihan penuntut umum
telah direncanakan oleh kelembagaan.
Banyak
pihak yang berasumsi bahwa kedua tersangka yang merupakan polisi aktif
menyerang Novel karena mempunyai rasa kebencian terhadap Novel yang dianggap
telah mengkhianati institusi polri. Akhirnya kedua tersangka terbukti bersalah
karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis 2
tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis
ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang
menuntut satu tahun penjara, tetapi masih jauh dari hukuman maksimal. Hakim
dianggap tidak berani memberi hukuman maksimal meskipun penganiayaan yang
dilakukan terbilang berat dengan perencanaan.
Menurut
saya proses penegakkan dalam kasus ini belum berhasil mewujudkan tujuan hukum
pada sistem hukum Indonesia. Penegak hukum belum merepresentasikan kepentingan
korban dan terlihat berpihak pada pelaku kejahatan. Hal ini memicu kecurigaan
adanya intervensi dari pihak luar dengan kepentingan tertentu. Seharusnya para
penegak hukum menanamkan peranan keadilan masyarakat dan pentingnya membangun
kepercayaan dengan masyarakat agar tercipta kebenaran dan keadilan dalam
kehidupan masyarakat.
Sumber
Inu
Kencana Syafiie, 2003, Sistem Adminitrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta,
Bumi Aksara, hlm. 2
Shomad Abd, 2017, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam
Hukum Indonesia
Arifin
Busthanul, 1996, Pelembagaan hukum Islam di Indonesia: akar sejarah, hambatan,
dan prospeknya
Prof.
Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum, 2018, Dinamika Politik Hukum Di
Indonesia
Komentar
Posting Komentar