TINA ANDINI – OPINI MENGENAI HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR
Adanya hukum tidak lain sebagai alat untuk mengatur dan menyejahterakan masyarakat. Namun terkadang pelaksana hukum yang mengemban kekuasaan bertindak tidak sesuai hukum, bahkan menimbulkan kerugian global. Di Indonesia sendiri kasus penyalahgunaan hukum dan kekuasaan telah merebak. Dimulai dari pelanggaran aturan pada UUD, UU, PERPRES, PERPU, PERDA, hingga KKN terjadi sampai saat ini.
Masyarakat juga sering berkontribusi dalam pelanggaran hukum, seperti penilangan lalu lintas, surat-surat kendaraan, tidak taat pajak, memanfaatkan bahan-bahan ilegal dan lain sebagainya. Terkadang, kebermanfaatan nilai materi menjadi faktor dominan terhambat nya pelaksanaan aturan hukum secara mutlak.
Individu yang memiliki kekuasaan, materi yang tak ternilai hingga pemahaman hukum yang cukup, tidak menjadi ukuran ketaatan terhadap hukum. KKN menjadi salah satu contoh peran andil para penguasa dalam meruntuhkan nilai hukum yang ada.
Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ialah:
• Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
• Kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
• Nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum.
Berikut ketentuan hukum yang mengikat tentang korupsi di Indonesia.
Nomor Peraturan Judul Peraturan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 46
Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2010 Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Hak Keuangan Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Presiden 0Nomor 59 Tahun 2004 Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 2007 Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
INSTRUKSI PRESIDEN
Intruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Percepatan Pemberantasan Korupsi
Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2011 Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
Di Indonesia KKN bukan hanya sebagai penyalahgunaan hukum, tetapi habit (kebiasaan) yang lumrah terjadi. Kepentingan individu maupun golongan akan kekuasaan menjadi faktor utama terjadinya KKN. Walaupun pasalnya terdapat lembaga pengawas yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak menutup kemungkinan bagi para penjahat kerah putih dalam melakukan aksinya. Berikut kasus umum Korupsi di Indonesia pada tahun 2020 beserta nilai nominal:
Lalu pantaskah Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para Koruptor?
Menurut opini saya pribadi, pantas. Sangat pantas diberlakukan di Indonesia. Mengingat kasus korupsi sudah menjadi kebiasaan para pemangku pemerintah. Dalam rentan waktu 2004-2019 terdapat kasus korupsi yang tersebar di beberapa daerah Indonesia:
1. Pemerintah Pusat (359 kasus)
2. Jawa Barat (101 kasus)
3. Jawa Timur (85 kasus)
4. Sumatera Utara (64 kasus)
5. DKI Jakarta (61 kasus)
6. Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)
7. Jawa Tengah (49 kasus)
8. Lampung (30 kasus)
9. Banten (24 kasus)
10. Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Papua (22 kasus)
Total 846 kasus korupsi yang terjadi selama 2004-2019 bisa dikatakan jumlah yang sangat banyak, nampaknya hal ini dilihat sebagai penyakit endemik bagi negara. Lantas apa yang perlu dipertimbangkan? hukuman mati bagi koruptor adalah jawaban agar para penguasa jera dan menghapus budaya korupsi di Indonesia. Negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman mati juga sanksi sosial terhadap para koruptor. Maka dari itu dapat diberi kesimpulan bahwa, menurut saya hukuman mati sah-sah saja diberlakukan jika memang sudah sangat merugikan banyak pihak. Belum lagi menjadi contoh buruk bagi generasi muda yang akan memimpin bangsa, terhambat nya ekonomi negara, dan banyak kerugian lainnya.
Mereka sudah merenggut keberlangsungan hidup ratusan juta orang, lalu mengapa dengan bertindak tanggung jawab atas kesalahan dinilai melanggar HAM?~
-----------------------------------------------
Sumber:
https://www.kpk.go.id/id/splash
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1492:puu-anti-korupsi&catid=65&Itemid=119
https://kanal.kpk.go.id/
Komentar
Posting Komentar