Theresa Shinta Ajie (170110200005)


Penerapan Hukum di Indonesia


Di Indonesia hukum dijadikan sebagai landasan utama dalam mengatur seluruh tingkah laku manusia maupun negara, yang akan terkena sanksi apabila melanggarnya. Dengan adanya hukum di Indonesia keadilan dapat ditegakkan, selain itu keberadaan hukum juga diartikan sebagai suatu aturan yang sifatnya memaksa, maka keberadaan hukum sangat penting bagi keadilan dan ketertiban disuatu negara. 

Berikut adalah beberapa tujuan dari hukum tersebut, diantaranya adalah :

1.      Menjadi pedoman atau patokan suatu negara

2.      Memelihara ketertiban dalam bermasyarakat

3.      Untuk menciptakan keadilan

4.      Mencegah para penguasa bertindak sewenang-wenang

5.      Kesetaraan masyrakat disatu wilayah

6.      Untuk menyelesaikan konflik atau pertikaian

7.      Menciptakan kestabilan dimasyarakat

8.  Mengatur dan menjaga hak setiap individu dari suatu Badan atau Lembaga yang bersifat memaksa.

Dari seluruh tujuan hukum yang telah dicantumkan menurut saya penerapan hukum di Indonesia masih belum tercapai secara mutlak, karena jika tujuan hukum tersebut sudah tercapai maka Indonesia akan menjadi lebih maju lagi, karena Indonesia sendiri dikenal sebagai negara hukum. Sebagai salah satu negara yang berkembang juga seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan kembali hukum-hukum yang berlaku dan terus menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

Sedangkan yang dikatakan oleh Ketua Komisi Yudisial yaitu Aidul Fitriciada Azhari pada Seminar Hukum Nasional di Universitas Pancasila, ia mengatakan bahwa hukum di Indonesia itu telah berjalan dengan cukup baik karena menurutnya di seluruh wilayah Indonesia masyarakatnya masih merasa aman  dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, selain itu saat menerima kunjungan dari pejabat penegak hukum Filipina ia menerima pernyataan kagum dengan penegakan hukum di Indonesia yang relatif aman dan dapat terkendali. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya penerapan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik walaupun kurang memuaskan.

Pada zaman sekarang ini hukum di Indonesia menurut saya sama seperti istilah “Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas” maksud dari istilah tersebut itu merupakan sindiran bahwa keadilan di negara ini lebih tajam dalam menghukum masyarakat menengah kebawah dan sebaliknya. Dapat dibandingkan dengan contoh kasus-kasus yang sudah ada di Indonesia seperti kasus pengurangan hukuman setahun kepada mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy yang menerima suap lebih dari 300 juta rupiah. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu dirasa mencoreng keadilan di masyarakat, karena hukuman untuk M Romahurmuziy lebih rendah dari pada hukuman terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana pemerasan sebesar 30 juta rupiah. Meskipun begitu Indonesian Corruption Watch (ICW), mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Oleh karena itu sudah tidak diragukan lagi jika anggapan bahwa hukum itu seperti pisau yang sangat tajam kebawah dan tumpul ke atas, atau dengan kata lain hukum sudah kehilangan sebagian dari fungsi atau tujuannya yaitu sebagi penegak keadilan. Karena hukum juga merupakan salah satu hal yang melandasi kehidupan kita sebagai masyarakat, oleh karena itu sudah menjadi tugas kita bersama untuk membantu para penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

 

 

Sumber  Berita :

https://tirto.id/romi-segera-bebas-icw-hukumannya-lebih-rendah-dari-korupsi-kades-eT14

Komentar

Postingan Populer