Theresa Shinta Ajie (170110200005)
Penerapan Hukum di Indonesia
Di Indonesia hukum
dijadikan sebagai landasan utama dalam mengatur seluruh tingkah laku manusia
maupun negara, yang akan terkena sanksi apabila melanggarnya. Dengan adanya
hukum di Indonesia keadilan dapat ditegakkan, selain itu keberadaan hukum juga
diartikan sebagai suatu aturan yang sifatnya memaksa, maka keberadaan hukum
sangat penting bagi keadilan dan ketertiban disuatu negara.
Berikut adalah beberapa
tujuan dari hukum tersebut, diantaranya adalah :
1.
Menjadi pedoman atau patokan suatu negara
2.
Memelihara ketertiban dalam bermasyarakat
3.
Untuk menciptakan keadilan
4.
Mencegah para penguasa bertindak sewenang-wenang
5.
Kesetaraan masyrakat disatu wilayah
6.
Untuk menyelesaikan konflik atau pertikaian
7.
Menciptakan kestabilan dimasyarakat
8. Mengatur dan menjaga hak setiap individu dari suatu
Badan atau Lembaga yang bersifat memaksa.
Dari seluruh
tujuan hukum yang telah dicantumkan menurut saya penerapan hukum di Indonesia
masih belum tercapai secara mutlak, karena jika tujuan hukum tersebut sudah
tercapai maka Indonesia akan menjadi lebih maju lagi, karena Indonesia sendiri
dikenal sebagai negara hukum. Sebagai salah satu negara yang berkembang juga
seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan kembali hukum-hukum yang
berlaku dan terus menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
Sedangkan yang
dikatakan oleh Ketua Komisi Yudisial yaitu Aidul Fitriciada Azhari pada Seminar
Hukum Nasional di Universitas Pancasila, ia mengatakan bahwa hukum di Indonesia
itu telah berjalan dengan cukup baik karena menurutnya di seluruh wilayah
Indonesia masyarakatnya masih merasa aman
dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, selain itu saat menerima
kunjungan dari pejabat penegak hukum Filipina ia menerima pernyataan kagum
dengan penegakan hukum di Indonesia yang relatif aman dan dapat terkendali.
Dapat disimpulkan bahwa menurutnya penerapan hukum di Indonesia sudah berjalan
dengan cukup baik walaupun kurang memuaskan.
Pada zaman
sekarang ini hukum di Indonesia menurut saya sama seperti istilah “Tajam ke
Bawah dan Tumpul ke Atas” maksud dari istilah tersebut itu merupakan sindiran
bahwa keadilan di negara ini lebih tajam dalam menghukum masyarakat menengah
kebawah dan sebaliknya. Dapat dibandingkan dengan contoh kasus-kasus yang sudah
ada di Indonesia seperti kasus pengurangan hukuman setahun kepada mantan ketua
umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy yang menerima suap
lebih dari 300 juta rupiah. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu dirasa
mencoreng keadilan di masyarakat, karena hukuman untuk M Romahurmuziy lebih
rendah dari pada hukuman terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana
pemerasan sebesar 30 juta rupiah. Meskipun begitu Indonesian Corruption Watch
(ICW), mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera
mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu
sudah tidak diragukan lagi jika anggapan bahwa hukum itu seperti pisau yang sangat
tajam kebawah dan tumpul ke atas, atau dengan kata lain hukum sudah kehilangan
sebagian dari fungsi atau tujuannya yaitu sebagi penegak keadilan. Karena hukum
juga merupakan salah satu hal yang melandasi kehidupan kita sebagai masyarakat,
oleh karena itu sudah menjadi tugas kita bersama untuk membantu para penegak
hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Sumber Berita :
https://tirto.id/romi-segera-bebas-icw-hukumannya-lebih-rendah-dari-korupsi-kades-eT14
Komentar
Posting Komentar