SUCI APRILIA (170110200036) - OPINI TENTANG REALITA PENERAPAN SISTEM HUKUM INDONESIA

OPINI TENTANG REALITA PENERAPAN SISTEM HUKUM INDONESIA

        Sistem hukum Indonesia merupakan gabungan dari beberapa sistem hukum yaitu dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat”. Di Indonesia, ketentuan hukum tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maknanya bahwa setiap kehidupan di negara Indonesia berlandaskan kepada hukum. 
        Beberapa tujuan dari tegaknya hukum di Indonesia adalah sebagai pedoman dalam suatu negara, mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat, menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban dan keadilan bagi warga negara, menjamin kebahagiaan orang banyak, menyelesaikan masalah atau pertikaian, dan untuk menggerakkan pembangunan nasional. 
        Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum”. Kesamaan di hadapan hukum bermakna bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah harus memerlakukan warga negara dengan seadil-adilnya. Namun, di dalam praktiknya tidak menunjukkan penerapan dari UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan tidak terlaksananya tujuan dari hukum tersebut. 
        Kenyataannya, penegakan hukum oleh aparat dan pemerintah justru menggambarkan bahwa hukum itu “Tumpul ke Atas, Runcing ke Bawah. Hukum bukan lagi menjadi pelindung seluruh warga negara Indonesia, tetapi hanya menjadi pelindung bagi beberapa pihak yang berkepentingan dan mendiskriminasi rakyat yang ‘lemah’.
        Contohnya pada kasus nenek Asyani berumur 63 tahun yang terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani. Nenek Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. Nenek Asyani didakwa dengan pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Sedangkan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi hanya dijatuhi vonis 18 bulan penjara dan uang sebesar 50 juta karena terbukti melakukan korupsi dana bansos sebesar 31 miliar. Bisa dilihat bahwa adanya ketidaksuaian antara hukuman dengan seberapa beratnya kesalahan pelaku. Keadilan yang tidak berlaku bagi orang biasa dan malah berbalik menjerat. 
        Seharusnya, jabatan ataupun uang tidak memiliki pengaruh terhadap jalannya hukum. Uang semestinya tidak bisa membeli hukuman seseorang. Hukum yang sejatinya memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara malah terkesan mencekik masyarakat kecil. Meski tidak semua aparat penegak hukum, tetapi banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat citra hukum di mata warga negara Indonesia tercoreng. Jika hal seperti ini terus berlanjut, tentunya akan mengurangi rasa percaya rakyat terhadap aparat penegak hukum yang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan timbulnya ketidakamanan dan ketidakstabilan dalam kehidupan bernegara. 
        Untuk itu perlunya usaha yang keras dan tegas bagi pemerintah, aparat hukum, dan warga negara untuk bekerja sama dalam mengembalikan citra hukum dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia ini agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan tercapainya tujuan dari hukum itu sendiri. 

      Sumber :
 - http://m.liputan6.com/news/read/2219231/nenek-asyani-terdakwa-pencuri-kayu-divonis-1-tahun-penjara 
- http://m.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui

Komentar

Postingan Populer