State Government of Indonesia

 By Ahmad Nizar Fatur Rohman 170110200054


* Bentuk negara Indonesia

    Menurut Konstitusi Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

* Sistem Pemerintahan negara Indonesia

    Indonesia merupakan negara Republik kesatuan yang terbagi atas 34 Provinsi dalam pemerintahan dalam negeri. Konsep pemerintahan yang menerapkan Trias Politica, yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

a) Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lalu, didukung menteri-menteri dalam bidang pembangunan masing-masing. Secara umum, lembaga eksekutif menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Legislatif.

b) Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif mempunyai tugas membuat peraturan, regulasi, dan undang-undang. Indonesia memiliki berbagai macam lembaga legislatif antara lain : DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD(Dewan Perwakilan Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Lembaga Legislatif dapat berkoordinasi dengan Eksekutif dalam membuat peraturan perundang-undangan.

c) Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif sebagai cabang politik yang menjadi sarana peradilan dalam sistem bernegara. Dalam pemerintahan Indonesia memiliki beberapa lembaga Yudikatif antara lain : Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

* Alat Negara sebagai penjamin berjalannya sistem pemerintahan

    Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut definisi lembaga negara maupun alat negara. Lembaga negara tersebut antara lain : MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA dan MK. Sedangkan yang termasuk alat negara dalam UUD 1945 antara lain : TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) dan Polri (Polisi Republik Indonesia). Beberapa fungsi alat negara dapat dijabarkan sebagai berikut :

1) TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

2) Polri (Polisi Republik Indonesia)

Bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum

* Permasalahan dalam pemerintahan Indonesia

    Sistem pemerintahan pasti akan selalu memiliki kekurangan dalam pelaksanaanya. Birokrasi yang terkadang menyusahkan justru membuat masyarakat sulit mengakses fasilitas dan layanan negara. Tentu hal ini menyulitkan proses negara dalam mewujudkan pembangunan merata, keadilan dan kesejahteraan. Banyaknya aparatur pemerintahan yang melakukan tindakan Korupsi seakan sudah mengakar dari tingkat lembaga terendah sampai tertinggi. Beberapa kasus Korupsi besar bahkan pernah melibatkan rezim berkuasa. Pada saat itu merupakan masa Orde Baru dimana praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kasus Korupsi bahkan sampai saat ini masih merajarela dimulai dari aparat desa sampai menteri negara semua melakukan tindakan kejahatan ini demi memuaskan hasrta pribadi.

* Permasalahan terkait dengan Alat Negara

    Beberapa oknum TNI dan Polri mencoret nama kesatuan mereka dengan melakukan berbagai macam pelanggaran hukum. Kekerasan oleh aparat penegak hukum bukanlah hal baru dalam kehidupan bernergara di Indonesia. Pada masa lalu terutama saat rezim Orde Baru TNI dan Polri sering melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan. Beberapa korban kekerasan oleh aparat bahkan sampai meregang nyawa. Hal ini masih terjadi terutama dibeberapa kawasan konflik dan rawan, sebut saja tindakan represif Polri saat demo Omnibus Law, Pengeroyokan rakyat sipil di Jakarta Pusat oleh oknum TNI hingga korban meregang nyawa dan masih banyak lagi peristiwa memilukan yang dialami oleh masyarakat.

* Kesimpulan

    Indonesia belum sepenuhnya sukses dalam melaksanakan pemerintahannya. Masih banyaknya hal negatif yang menghalangi tujuan dan cita-cita bangsa. Hal ini menyadarkan kita bahwa sinergi sangat diperlukan yang sudah pasti meliputi masyarakat, pemerintahan, alat negara dan seluruh komponen bangsa.

    Untuk mewujudkan Indonesia adil, makmur, aman, tentram dan sejahtera bukanlah hal yang mudah. Sudah sepatutnya generasi muda yang datang dari seluruh kalangan untuk bersinergi dan mewujudkan pembangunan bangsa.


Referensi

Indonesia, R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kurniadi, B. D. (2012, November). Desentralisasi Asimetris di Indonesia. In Makalah disampaikan dalam Seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jatinangor, tanggal (Vol. 26).

Nasution, A. H. (1968). Tentara Nasional Indonesia (Vol. 2). Ganaco.


Danendra, I. B. K. (2013). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. 
Lex Crimen1(4).





Komentar

Postingan Populer