Shierly Sayentika Naibaho (170110200069) - Opini Penerapan Hukum di Indonesia
Penerapan Hukum di Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam kehidupan bernegara, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang membuat hukum melalui otoritas negara. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Hukum tidak buat semata-mata tanpa tujuan, ada beberapa tujuan dibentuknya suatu hukum, diantaranya :
- Melindungi HAM
- Menciptakan kesejahteraan, ketertiban, kenyamanan hidup bagi masyarakat
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Mewujudkan sila ke 5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika dilihat dari penjelasan di atas, penerapan hukum di Indonesia ini menurut saya belum terlaksana dengan baik. Karena masih banyak nya kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang tidak diselesaikan dengan baik, adil, dan bijaksana. Banyak juga hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi. Bahkan sampai munculnya isilah “tumpul ke atas, runcing ke bawah”, dimana penerapan hukum di Indonesia ini seolah tumpul dan tidak berpengaruh besar jika penegak hukum itu sendiri yang melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang serta kepada orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Sedangkan jika berhadapan dengan masyarakat biasa, hukuman bisa menjadi berat meskipun kasus pelanggaran nya tegolong ringan. Padahal seharusnya lembaga-lembaga negara terutama yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik.
Sebagai bukti pendukung dari opini di atas, ada salah satu kasus pelanggaran hukum yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Kasus korupsi dana bansos sebesar 31 M yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi . Atas tindak korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Riau menjatuhkan vonis ringan, yaitu 18 bulan penjara padahal dia sudah sangat jelas bersalah. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Majelis Hakim menghukum Heru dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan.
Dana bansos yang dikucurkan Rp 230 miliar. Adapun Praktek bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar itu. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga mewajibkan Heru membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta. Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Heru dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut Heru membayar uang penganti Rp 385 juta. Dengan catatan, jika Heru tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara empat tahun enam bulan.
Atas hukuman ringan dari Majelis Hakim ini, Heru terlihat haru. Dia langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berjalan menuju istrinya. Pelukan hangat diberikan kepada sang istri sebagai rasa suka cita mendapat vonis ringan.
Dalam kasus tersebut, dapat dilihat bahwa penerapan hukum di Indonesia ini belum terlaksana dengan baik. Bagaimana kasus korupsi sebesar ini yang memberikan dampak buruk bagi warga bisa di vonis ringan. Sedangkan kasus seorang nenek yang mencuri 2 batang pohon jati untuk dibuat tempat tidur divonis 1 tahun penjara. Ini menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih.
Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat jika terlaksana dengan baik. Demi berlangsungnya keteraturan di negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.
Daftar pustaka
Burlian,
Paisol. 2015. Sistem Hukum di Indonesia. Palembang : NoerFikri Offset.
Warjiyati, Sri. 2018. Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Prenamedia Group.
Komisi-kejaksaan.go.id.
( 01 November). Penegakan Hukum vs Opini Publik. Diakses pada 20
Februari 2021, dari https://komisi-kejaksaan.go.id/penegakan-hukum-versus-opini-publik/
Liputan6.com.
(2017, 02 Juni). Kasus Korupsi Rp 31 M, ketua DPRD Bengkalis divonis 1,5 tahun
bui. Diakses pada 20 Februari 2021, dari https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui
Komentar
Posting Komentar