Setujukah hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba

 Oleh    : Tasya Salsabilah 170110200010

Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit atau para penjahat yang memiliki peran dan akses kebijakan strategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merugikan serta menimbulkan korban yang bersifat massal. Faktor terjadinya kejahatan tersebut dikarenakan budaya senang memberi yang merekat pada diri masyarakat Indonesia menjadi disalahgunakan, budaya ini menjadi cenderung mengarah pada suap atau dapat juga kita sebut sebagai tindak pidana korupsi. Dan penyebab utama dari penjahat berkerah putih itu sendiri yaitu sifat alami manusia yang tidak pernah puas atas apa yang sudah dimiliki.

 

            Hal ini berkaitan dengan kasus pengedar narkoba yang juga menyebabkan banyak kerugian tidak hanya pada kehidupan perekomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan ilegal ini kegiatannya tidak terekam oleh negara karena dilakukan secara diam-diam. Hal tersebutlah yang menyebakan potensi kerugian terjadi, seperti bea masuk. Perdangan narkoba ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bersifat nasional dan antarnegara.

 

Menurut saya, pemberian hukuman mati bagi para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan oleh negara. Karena seperti yang sudah saya jabarkan diatas koruptor dapat sangat merugikan perekonomian negara, apalagi jika negara sedang dalam bencana atau krisis ekonomi dan moneter. Seperti kasus korupsi bansos COVID-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial saat ini yaitu Juliari P. Batubara. Pada pelaksaan paket bansos sembako periode pertama, diduga penerimaan fee sebesar Rp12 Miliar yang pembagiannya dilakukan secara tunai. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sekitar Rp8,8 Miliar yang diduga dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kasus Menteri Sosial tersebut merupakan salah satu bukti bahwa penjahat berkerah putih layak dihukum mati agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku atau yang ingin melakukan kejahat tersebut, apalagi dana yang dipakai sedang dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang terkena dampak bencana.

 

            Selanjutnya para pengedar narkoba juga harus diberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Pemberian hukuman mati bagi para pengedar narkoba harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat yang lebih banyak dengan membunuh satu orang. Sebab dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba generasi bangsa tidak akan pernah maju, karena para pecandu akan memiliki gangguan secara mental ataupun fisik, bahkan lebih parahnya lagi akan menelan korban jiwa dan negara akan terus mengalami kerugian karena aktivitas yang dilakukan pengedar tidak terekam oleh negara. Hukuman mati bagi para bandar narkoba ini juga tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati ini dapat diterapkan di Indonesia. Jika hukuman yang diberikan hanya puluhan tahun dikhawatirkan setelah masa penahanan berakhir akan mengulangi perbuatan tersebut.

 

Komentar

Postingan Populer