Setujukah hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba
Oleh : Tasya Salsabilah 170110200010
Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit
atau para penjahat yang memiliki peran dan akses kebijakan strategis melalui
korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merugikan serta menimbulkan
korban yang bersifat massal. Faktor terjadinya kejahatan tersebut dikarenakan
budaya senang memberi yang merekat pada diri masyarakat Indonesia menjadi
disalahgunakan, budaya ini menjadi cenderung mengarah pada suap atau dapat juga
kita sebut sebagai tindak pidana korupsi. Dan penyebab utama dari penjahat
berkerah putih itu sendiri yaitu sifat alami manusia yang tidak pernah puas
atas apa yang sudah dimiliki.
Hal ini berkaitan
dengan kasus pengedar narkoba yang juga menyebabkan banyak kerugian tidak hanya
pada kehidupan perekomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan ilegal ini kegiatannya tidak terekam oleh negara karena dilakukan
secara diam-diam. Hal tersebutlah yang menyebakan potensi kerugian terjadi,
seperti bea masuk. Perdangan narkoba ini termasuk kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) karena bersifat nasional dan antarnegara.
Menurut saya, pemberian hukuman mati bagi para penjahat berkerah putih
dan bandar/pengedar narkoba merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan
oleh negara. Karena seperti yang sudah saya jabarkan diatas koruptor dapat
sangat merugikan perekonomian negara, apalagi jika negara sedang dalam bencana
atau krisis ekonomi dan moneter. Seperti kasus korupsi bansos COVID-19 yang
dilakukan oleh Menteri Sosial saat ini yaitu Juliari P. Batubara. Pada
pelaksaan paket bansos sembako periode pertama, diduga penerimaan fee sebesar
Rp12 Miliar yang pembagiannya dilakukan secara tunai. Sementara untuk periode
kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan
Oktober-Desember 2020 sekitar Rp8,8 Miliar yang diduga dipergunakan untuk
keperluan Juliari. Kasus Menteri Sosial tersebut merupakan salah satu bukti
bahwa penjahat berkerah putih layak dihukum mati agar menimbulkan efek jera bagi
para pelaku atau yang ingin melakukan kejahat tersebut, apalagi dana yang dipakai
sedang dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang terkena dampak bencana.
Selanjutnya para
pengedar narkoba juga harus diberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Pemberian hukuman mati bagi para pengedar narkoba harus dilakukan demi menyelamatkan
masyarakat yang lebih banyak dengan membunuh satu orang. Sebab dengan meningkatnya
kasus penyalahgunaan narkoba generasi bangsa tidak akan pernah maju, karena
para pecandu akan memiliki gangguan secara mental ataupun fisik, bahkan lebih
parahnya lagi akan menelan korban jiwa dan negara akan terus mengalami kerugian
karena aktivitas yang dilakukan pengedar tidak terekam oleh negara. Hukuman
mati bagi para bandar narkoba ini juga tidak melanggar hak asasi manusia karena
tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga
hukuman mati ini dapat diterapkan di Indonesia. Jika hukuman yang diberikan
hanya puluhan tahun dikhawatirkan setelah masa penahanan berakhir akan
mengulangi perbuatan tersebut.
Komentar
Posting Komentar