Setujukah Hukuman Mati Diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar atau pengedar Narkoba?

Nama                           : Hanna Christabella Situmorang

NPM                            : 170110200060

     

            Bentuk hukuman yang paling berat dijalankan seorang terpidana adalah hukuman mati yang tertera pada pasal 10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu bentuk kejahatan tingkat berat yang selalu menjadi keresahan publik adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa serta tindakan para penjahat berkerah putih yang merugikan rakyat.

Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan berkaitan dengan Narkoba, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika). Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dijatuhkan sanksi pidana mati contohnya diatur dalam Pasal 114, 115, 118, 119 yang disesuaikan dengan kategori atau beratnya kejahatan yang dilakukan.

Sedangkan terdapat juga undang-undang mengenai hukuman mati dalam kasus korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor menjelaskan hukuman maksimal koruptor penjara seumur hidup dan pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor terdapat pernyataan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Dari sini terlihat jelas bahwa hukuman mati sudah masuk dalam UU di negara kita. Namun  dalam kasus korupsi, hukum di Indonesia belum pernah menerapkan hukuman mati bagi koruptor sebagai pidana maksimal selain penjara seumur hidup. Lain halnya dengan kasus narkotika, negara Indonesia yang sudah menerapkan hukuman mati. Salah satunya Freddy Budiman yang sempat menjadi sorotan publik sebagai terpidana mati kasus narkotika.

Berkaitan dengan hukuman mati, masih terdapat banyak perdebatan dari beberapa pihak. Ada pihak yang pro dan juga ada pihak yang kontra. Menurut aturan PBB, negara-negara masih boleh menerapkan hukuman mati, khusus untuk the most serious crime, yakni untuk kasus pembunuhan yang keji. Pertanyaannya apakah para penjahat berkerah putih dan bandar atau pengedar Narkoba melakukan pembunuhan yang keji? Apakah perlu untuk dihukum mati?

Masih ada beberapa orang yang berargumen bahwa hukuman mati harus diterapkan karena sudah jelas tindakan yang mereka lakukan itu merugikan, menghancurkan kehidupan atau bahkan masa depan banyak pihak. Memang benar, tetapi kesannya seperti hukuman mati ini lebih ke balas dendam. Menurut saya dengan menerapkan hukuman mati bukanlah solusi yang tepat. Terbukti sampai sekarang, walaupun ada UU yang mengatur hukuman mati, masih banyak kasus yang bermunculan. Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.

Masih banyak hal lain yang harus diperhatikan, seperti manajemen penegakan hukum serta manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan) yang lebih baik sehingga kasus seperti  Freddy Budiman yang masih menjalankan bisnisnya di lapas tidak akan terulang lagi. Selain itu, ada hal-hal lain yang dalam pelaksanaannya belum maksimal, seperti sistem penyelenggaraan pemerintah belum maksimal, pelaporan harta kekayaan yang belum dipatuhi dan masih banyak lagi.


                                                       Daftar Pustaka

Kolopita, S. P. (2013, Agustus). PENEGAKAN HUKUM ATAS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Lex Crimen, II.

Toule, E. R. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3.

 

Komentar

Postingan Populer