Setujukah Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar Narkoba?
Oleh : Theresa Shinta Ajie (170110200005)
Setujukah
Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar
Narkoba?
Hukuman mati atau Death Penalty di Indonesia memang masih menjadi perdebatan, penjatuhan hukuman mati juga banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Perdebatan tentang hukuman mati yang ada di Indonesia juga berat kaitannya dengan hak hidup seseorang, bagi manusia hak hidup juga merupakan syarat mutlak untuk menjadi manusia. Di sisi lain hukuman mati diklaim mencabut hak hidup seseorang. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak eksternal seperti negara atau seseorang untuk mencabut kehidupan dalam diri seorang manusia (Lon,2017).
Selain itu ada anggapan bahwa kejahatan kerah putih atau
yang biasa disebut white collar crime
yang merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki
status sosial ekonomi yang baik dan mempunyai kedudukan atau jabatan yang
terhormat di masyarakat. Di negara Indonesia yang namanya kejahatan kerah putih
ini sudah menjadi berita yang tidak asing lagi, karena sering didengar dan tidak
pernah ada yang merasa jera dalam merampas hak-hak rakyat. Kejahatan kerah
putih ini juga selalu dihubung-hubungkan dengan hukuman mati.
Tidak hanya kejahatan kerah putih saja yang selalu
dikaitkan dengan hukuman mati di Indonesia, ada juga pihak yang menyebutkan
bahwa pengedar dan bandar narkoba harus dijatuhi hukuman mati karena dapat
merusak cita-cita dan masa depan generasi bangsa. Di dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan
memberikan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati. Kejahatan peredaran
narkoba dapat dikatakan sebagai kejahatan yang transnasional karena dilakukan
antar negara tanpa ada batas dan wilayah.
Seperti yang kita ketahui bahwa memang menjatuhi hukuman
mati di Indonesia ini banyak menuai pro dan kontra, kelompok yang pro
mengatakan bahwa hukuman mati ini akan memberikan efek jera yang membuat orang
tidak akan melakukan kejahatan yang sama sehingga akan menciptakan ketenangan
ditengah masyarakat. Sedangkan kelompok yang kontra dengan adanya hukuman mati
ini berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan kesempatan kepada pelaku
untuk melakukan perubahan, menjatuhi hukuman mati juga hanya akan membuat beban
penderitaan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan.
Menurut pendapat saya penerapan hukuman mati boleh saja
diterapkan untuk membela hak asasi dari masyarakat lain yang dirugikan
keberadaanya dan penjatuhan hukuman mati ditetapkan kepada para penjahat tindak
pidana yang melampaui batas kemanusiaan, mengancam hak hidup banyak orang dan
merusak kehidupan manusia. Hukuman mati itu harus dijatuhkan kepada mereka yang
melakukan pembunuhan berencana, aksi terorisme, pengedar/bandar narkoba, dan
korupsi uang negara. Karena seperti yang kita tahu bahwa pelaku korupsi uang
negara dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial ekonomi yang baik dan
mempunyai kedudukan atau jabatan terhormat di kalangan masyarakat yang tidak
pernah merasa jera setelah mengambil hak-hak rakyat.
Tanpa kita sadari bahwa kejahatan pengedar/bandar narkoba
ini merupakan salah satu kejahatan yang dapat merenggut nyawa manusia, merusak cita-cita
dan masa depan generasi bangsa karena tidak lain sasaran dari para pengedar dan
bandar narkoba ini adalah para generasi muda. Selain itu menurut Direktur
Jenderal Pemasyarakatan setengah hunian LAPAS/RUTAN merupakan kasus narkoba.
Hal ini menjadi ciri bahwa Indonesia sedang darurat narkoba.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang ada diatas,
menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar
narkoba dinilai dapat mengurangi peningkatan kuantitas kejahatan dari waktu ke
waktu, menjatuhkan pidana mati juga perlu diberikan kepada penjahat-penjahat
yang dirasa memang tidak bisa dapat berubah. Penjatuhan hukuman mati juga jika
ditinjau dari hukum posistif Indonesia itu bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia.
Komentar
Posting Komentar