Setujukah Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar Narkoba?

 Oleh : Theresa Shinta Ajie (170110200005)


Setujukah Hukuman Mati diberikan Kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Bandar/Pengedar Narkoba?


           Hukuman mati atau Death Penalty di Indonesia memang masih menjadi perdebatan, penjatuhan hukuman mati juga banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Perdebatan tentang hukuman mati yang ada di Indonesia juga berat kaitannya dengan hak hidup seseorang, bagi manusia hak hidup juga merupakan syarat mutlak untuk menjadi manusia. Di sisi lain hukuman mati diklaim mencabut hak hidup seseorang. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak eksternal seperti negara atau seseorang untuk mencabut kehidupan dalam diri seorang manusia (Lon,2017).

            Selain itu ada anggapan bahwa kejahatan kerah putih atau yang biasa disebut white collar crime yang merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial ekonomi yang baik dan mempunyai kedudukan atau jabatan yang terhormat di masyarakat. Di negara Indonesia yang namanya kejahatan kerah putih ini sudah menjadi berita yang tidak asing lagi, karena sering didengar dan tidak pernah ada yang merasa jera dalam merampas hak-hak rakyat. Kejahatan kerah putih ini juga selalu dihubung-hubungkan dengan hukuman mati.

            Tidak hanya kejahatan kerah putih saja yang selalu dikaitkan dengan hukuman mati di Indonesia, ada juga pihak yang menyebutkan bahwa pengedar dan bandar narkoba harus dijatuhi hukuman mati karena dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi bangsa. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati. Kejahatan peredaran narkoba dapat dikatakan sebagai kejahatan yang transnasional karena dilakukan antar negara tanpa ada batas dan wilayah.

            Seperti yang kita ketahui bahwa memang menjatuhi hukuman mati di Indonesia ini banyak menuai pro dan kontra, kelompok yang pro mengatakan bahwa hukuman mati ini akan memberikan efek jera yang membuat orang tidak akan melakukan kejahatan yang sama sehingga akan menciptakan ketenangan ditengah masyarakat. Sedangkan kelompok yang kontra dengan adanya hukuman mati ini berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan perubahan, menjatuhi hukuman mati juga hanya akan membuat beban penderitaan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan.

            Menurut pendapat saya penerapan hukuman mati boleh saja diterapkan untuk membela hak asasi dari masyarakat lain yang dirugikan keberadaanya dan penjatuhan hukuman mati ditetapkan kepada para penjahat tindak pidana yang melampaui batas kemanusiaan, mengancam hak hidup banyak orang dan merusak kehidupan manusia. Hukuman mati itu harus dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pembunuhan berencana, aksi terorisme, pengedar/bandar narkoba, dan korupsi uang negara. Karena seperti yang kita tahu bahwa pelaku korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial ekonomi yang baik dan mempunyai kedudukan atau jabatan terhormat di kalangan masyarakat yang tidak pernah merasa jera setelah mengambil hak-hak rakyat.

            Tanpa kita sadari bahwa kejahatan pengedar/bandar narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang dapat merenggut nyawa manusia, merusak cita-cita dan masa depan generasi bangsa karena tidak lain sasaran dari para pengedar dan bandar narkoba ini adalah para generasi muda. Selain itu menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan setengah hunian LAPAS/RUTAN merupakan kasus narkoba. Hal ini menjadi ciri bahwa Indonesia sedang darurat narkoba.

            Dengan mempertimbangkan hal-hal yang ada diatas, menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba dinilai dapat mengurangi peningkatan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu, menjatuhkan pidana mati juga perlu diberikan kepada penjahat-penjahat yang dirasa memang tidak bisa dapat berubah. Penjatuhan hukuman mati juga jika ditinjau dari hukum posistif Indonesia itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Komentar

Postingan Populer