SARAFINA ZAHRA - 170110200055 (OPINI MENGENAI PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA)

 Nama :Sarafina Zahra

NPM :170110200055

Fakultas/Jurusan :Ilmu Sosial dan Politik/Administrasi Publik

Kelas :A 


Pendapat saya tentang penegakan hukum di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan. Menurut saya, akar permasalahan utama datang dari tindak pidana korupsi yg bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidak adilan bagi masyarakat indonesia. Orang ingin menjadi aparat hukum pun tidak lagi dilihat dari kapasitas dan prestasinya. Dalam pola rekrutnya saja sudah rusak, praktek sogok menyogok sudah menjadi rahasia umum. Bagaimana profesionalisme penegak hukum bisa berjalan dengan baik padahal ini merupakan unsur penting dalam penegakan hukum di negara kita. Seharusnya mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Keprihatinan tentang penegakan hukum di indonesia juga sedikit banyak berhubungan dengan kesadaran hukum yang ada. Namun kondisi masyarakat juga tidak dapat disalahkan karena saat hati nurani dan kejujuran dijunjung tinggi, akhirnya akan berlalu begitu saja karena seolah hukum bisa dibeli dengan uang. Keadilan dan kekuasaan merupakan hal yang seharusnya berjalan seiring dan sejalan. Orang adil harus berkuasa dan orang berkuasa harus adil. Jika kita lihat dengan kasat mata tidak ada ketegasan yang jelas. Berbagai kasus tidak memiliki ujung kejelasan bahkan nyaris ditelan bumi. Jika kita membandingkan dengan kasus kaum rakyat kecil, dengan masalah kecil penyelesaiannya bisa sangat berlebihan hingga membabi buta, sangat ironis. Akhirnya, dibutuhkan komitmen dan integritas bersama baik dari pemerintah, aparat hukum dan masyarakat untuk bisa menegakkan hukum tanpa memandang bulu demikian halnya dengan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Karena hukum merupakan kewibawaan suatu negara, jika ini tidak dijalankan maka kewibawaan negara pun akan runtuh.

Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya. Dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia perangkat peraturan perundangundangan tentang lingkungan sudah memadai, namun penegakan hukum di Indonesia oleh dinas/instansi dan aparat penegak hukum belum berjalan secara profesional dan optimal. Salah satu penyebabnya adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum. Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera. Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta sistem hukum yang baik di Indonesia. 

Seperti kasus Novel Baswedan pada 2017 silam menjadi bukti kesekian dan menambah daftar contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menjadikan publik kian skeptis terhadap masa depan keadilan hukum salah satunya terhadap kasus penyiraman air keras yang mengenai bagian wajah hingga terkena bola matanya. Kasus beliau menjadi sangat rumit karena beliau mengalami penganiayaan tersebut saat berstatus menjadi petugas negara yang sedang menjalankan tugasnya dalam rangka pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit akut di negeri ini.

Kronologinya ketika beliau pulang selepas menunaikan shalat subuh di masjid dekat rumahnya. Saat berjalan pulang, tiba-tiba dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke wajahnya. Cairan tersebut masuk ke dalam mata. Akibatnya, mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen meski telah dilakukan operasi hingga ke Singapura. Setelah sekian lama, kasus ini seolah-olah diabaikan penegak hukum dan terkatung-katung tanpa kepastian yang jelas. Tiba-tiba pihak kepolisian menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Mereka adalah anggota polisi aktif yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelah dilakukan sidang secara virtual, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dalam surat tuntutan tersebut kedua terdakwa hanya dituntut dengan ancaman pidana penjara satu tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa selama proses hukum yang mereka jalani. Meskipun keterangan terdakwa saat diperiksa menyatakan motif penyerangan dilakukan karena dendam dan ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan sehingga merencanakan penyerangan tersebut. Akan tetapi, dalam persidangan tersebut dinyatakan bahwa tindakan tersebut adalah ketidaksengajaan. Tuntutan ringan tersebut banyak menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, Dikarenakan perbuatan yang di lakukan terdakwa sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Jika kita melihat dari penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa merupakan kategori penganiayaan berat atau termasuk level tinggi karena telah direncanakan dan menggunakan air keras serta akibatnya korban mengalami cacat permanen. Tuntutan kepada pelaku penyiraman Novel yang dirasa sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul akibat penyiraman yang menyebabkan cacat seumur hidup. Tidak seperti pada kasus penyiraman lainnya bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun penjara.

Hal ini menjadikan publik kian spektis dan galau terhadap masa depan keadilan hukum. Beberapa kesimpulan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang menimbulkan kegalauan publik tersebut yaitu pertama, munculnya prasangka akan keterlibatan orang-orang kuat. Kedua, adanya penanda kronologi yang rapi serta pengungkapan yang lamban. Ketiga,  pengungkapan pelaku masih menyisakan misteri dan jauh dari kepuasan publik, dua pelaku yang diungkap dan ditangkap adalah anggota kepolisian, motif yang disampaikan pelaku adalah ketidaksukaan semata, pengungkapan pelaku juga terhenti kepada keduanya banyak pihak yang meyakini bahwa semua ini bagaikan drama. Keempat, proses pengadilan yang meragukan, belum lagi keyakinan publik pulih terkait pengungkapan pelaku kini ditambah dengan suguhan peradilan yang jauh dari kata memuaskan. Tuntutan yang diberikan jaksa dikira sangat ringan, jaksa hanya menuntut kedua pelaku pidana setahun dengan alasan pelaku sudah meminta maaf.

Solusi yang dapat diberikan untuk menyelasaikan permasalahan seperti ini diharapkan dinas/instansi dan aparat penegak hukum mempunyai kapabilitas moral dan bersikap profesional dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yang berkaitan langsung dengan masalah lingkungan tersebut.



Komentar

Postingan Populer