Revisi Besaran Nominal UMR

 Oleh : Anisya Eka P ( 170110200032 )

Revisi Besaran nominal UMR

     Dalam pasal 1 ayat 3 di sebutkan bahwa “ Pekerja / buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain ”. dalam hal ini sudah seharusnya para pengusaha atau para pemberi kerja memberikan upah di atas UMR dan sesuai dengan pekerjaan yang dia kerjakan. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 1 no 30 di sebutkan bahwa “ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dandibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.”

     Semangat kerja para pekerja adalah suati perwujudan sikap atau sikap timbal balik dari para pekerja kepada para pemberi pekerja dalam melakukan pekerjaannya, ada sikap kesenangan dan kemauan para pekerja agar menyelesaikan pengerjaannya dengan tuntas lebih cepat atau sebelum deadline untuk kepentingan dan tujuan bersama. Menurut Mathis dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengarhi semangat kerja diantaranya,yang pertama Gaji (Kompensasi), Pendidikan dan Pelatihan, Promosi , juga Lingkungan kerja . ada ahli lain juga mengebutkan faktor faktor untuk mempengaruhi semangat kerja para karyawan. Menurut Moekijat di dalma bukunya juga mengemukakan bahwa hal hal yang mempengaruhi semangat karyawan yaitu, Kerja yang secara mental menantang, Ganjaran yang Pantas, Kondisi kerja yang mendukung, Rekan sekerja yang menduung, Kesesuaian kepribadian dengan pekerjaan. Jadi dapat di simpulkan sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi semangat dalam bekerja seperti lingkungan kerja yang positif dan lain sebagainya tetapi dari faktor lain yang paling meningkatkan semangat para pekerja adalah upah, ganjaran atau kompensasi dari para pemberi kerja. Dalam pasal 89 dikatakan bahwa, Perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

      Pada Pasal 1 nomor 30 Undang Undang Ketenagakeraan tahun 2003 disebutkan bahwa,  Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dilihat dari faktanya jaman kini semua yang diingin akan dimiliki oleh masyarakat harus di beli oleh uang, kebutuhan pokok dan primer pun di beli menggunakan uang, maka dari itu uang adalah harta minimal yang berharga bagi masyarakat. Dalam realisasinya Kebutuhan Pokok di Indonesia terus saja meningkat seperti harga sembako. Kesejahteraan masyarakat di lihat dari kemampuannya bisa atau tidak mereka membeli barang barang primer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Jadi jika UMR naik maka Kebutuhan mereka akan lebih terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat juga.jadi menurut saya tidak masalah jika pemerintah menaikan UMR para pegawai, karena harga barang pokokpun semakin meningkat dan demi kesejahteraan masyarakat.

 

Daftar Pustaka 

Mathis.2001. manajemen sumber daya manusia. Jakarta : Buku Kedua

Moekijat. 2000. Kamus Manajemen, Bandung, Penerbit CV. Mandar Maju.

Undang Undang tentang Ketenagakerjaan tahun 2003

 

Komentar

Postingan Populer