Realitas Sistem Hukum di Indonesia

Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang dimana yang memiliki cita-cita ingin menyejahterakan rakyatnya. Hukum mempunyai posisi yang strategis di dalam ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), yaitu dalam Pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. 

Keinginan semua masyarakat adalah penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, hal tersebut sangat mempengaruhi sistem hukum di negara Indonesia yang lebih menekankan supremasi hukum, yang menjadi persoalan adalah bagaimana supremasi hukum itu dapat ditegakkan kalau ternyata sistem hukum kita belum sesuai dengan keinginan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga perlu diperhatikan, banyak penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penanganan permasalahan hukum di Indonesia. Realitas hukum di negeri ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Negara Indonesia sebagai negara hukum yang seharusnya menjamin hak-hak rakyat dalam perlindungan hukum tetapi apa yang terjadi akhir-akhir ini? Ada banyak terjadi ketidakadilan terhadap rakyat kecil yang tersangkut perkara hukum. Sungguh ironis apabila dibandingkan dengan para pembuat kebijakan yang melakukan tindakan korupsi. Sungguh mengherankan, karena hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor tidaklah setimpal dengan perbuatannya. Bisa dibilang hukum kita tumpul keatas dan tajam kebawah. Ini banyak menimpa rakyat kecil yang tersangkut perkara hukum.

Lembaga peradilan nampaknya juga belum secara optimal menjalankan tugas dan fungsinya secara tegas dan konsisten. Selain itu, masih kurangnya profesionalitas, kualitas dan integritas moral hakim dan aparat penegak hukum yang menyebabkan masih banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh hakim dan aparat penegak hukum. Lemahnya penerapan nilai-nilai budaya dan kesadaran hukum pada masyarakat mengakibatkan kurangnya kepatuhan terhadap hukum tidak saja di tingkat kehidupan masyarakat tetapi di lingkungan aparat penyelenggara negara. Gejala tersebut mencerminkan betapa rendahnya apresiasi atau penghargaan terhadap nilai-nilai hukum yang semestinya dijunjung tinggi.

Pengimplementasian yang baik dan benar sudah seharusnya dilaksanakan. Perlu adanya perbaikan dalam sistem hukum di Indonesia. Mulai dari individu serta peraturan-peraturan yang dirasa kurang tepat untuk menangani pelayanan publik. Dari sinilah terdapat tantangan bagi penerus bangsa khususnya yang akan berkecimpung di bidang hukum masa kini maupun masa yang akan datang untuk membentuk isi dan bentuk hukum nasional yang sesuai. Tidak lupa tentunya penegasan terhadap siapapun yang terbukti bersalah dengan tidak memandang posisi dan jabatan.

Referensi

Hardani, I. (2015, March 20). Realitas Hukum Kita “Indonesia.” https://www.kompasiana.com/ilham.hardani/552b0b3e6ea834be1a552d19/realitas-hukum-kita-indonesia


Komentar

Postingan Populer