Putri Nurul Fadhila - OPINI : PERLUKAH ADA REVISI BESARAN NOMINAL UMR?

 OPINI : PERLUKAH ADA REVISI BESARAN NOMINAL UMR?

Penulis : Putri Nurul Fadhila (170110200016)

Upah Minimum Regional atau UMR adalah suatu standar yang digunakan oleh pengusaha dalam memberikan upah kepada karyawan pada lingkungan usaha atau kerjanya. Indonesia mengatur mengenai UMR ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam Permenaker tersebut, UMR dibedakan menjadi 2, yakni:

1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi.

2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.


Namun setelah ditetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.226 Tahun 2000 merevisi pasal yang ada di Permenaker No. 01 Tahun 1999, istilah UMR tidak lagi digunakan saat ini. Untuk UMR Tk I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR Tk II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 tahun 2013 Pasal 3 menjelaskan bahwa upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pegawai. Upah minimum ini akan  ditetapkan oleh pemerintah dan akan ada kenaikan disetiap tahunnya. Berbeda dengan halnya gaji pokok. Gaji pokok adalah imbalan dasar dari sebuah pekerjaan yang besarannya ditentukan menurut skala upah yang berlaku di perusahaan.


Lalu perlukah revisi dari besaran nominal UMR, jawabannya perlu. Karena besaran dari nominal gaji pokok sendiri harus beracuan pada  besaran UMR  yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan bisa memberikan upah pekerja yang terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap, jika upah yang diberikan kepada karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap maka minimal gaji pokok adalah 75% dari jumlah upah minimum.


Alasan lain mengapa harus dinaikan besaran nominal UMR adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Seperti yang diketahui pemberian gaji atau upah adalah salah satu faktor terpenting untuk mempertahankan pegawai untuk tetap bekerja. Lalu jikaadanya peningkatan upah kepada pegawai maka mereka akan menjadi lebih termotivasi. Hal ini secara otomatis dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan perusahaan.


Komentar

Postingan Populer