Putri Nurul Fadhila - OPINI : APAKAH PEMERINTAH INDONESIA SUDAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?
OPINI : APAKAH PEMERINTAH INDONESIA SUDAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?
Penulis : Putri Nurul Fadhila (170110200016)
Dalam An Introduction to Politics (1951), Roger H Soltau menyebutkan negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan menurut sosiolog Max Weber mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Ahli ilmu politik Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) merangkum definisi- definisi negara menjadi: " Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah."
Dapat disimpulkan pengertian negara adalah organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, yang di dalamnya terdapat rakyat, dan pemerintahan yang sah. Disetiap negara tentu memiliki fungsinya masing-masing tergantung pada bentuk negara itu sendiri. Namun pada umumnya negara memiliki fungsi yang dilakukan untuk menjamin kelangsung hidup warga negaranya. Fungsi negara secara umum ada empat, antara lain:
1. Fungsi ketertiban
Fungsi pertama yang sangat penting. Ketertiban diciptakan melalaui pembuatan hukum tertulis yaitu undang-undang. Dari undang-undang tersebut berguna untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Setiap negara wajib untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya. Jangan sampai ada ketidakmerataan pembangunan.
3. Fungsi keadilan
Negara harus mampu untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya tanpa terkecuali dan diseluruh aspek, baik di aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Fungsi ini dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
4. Fungsi pertahanan
Negara juga wajib untuk melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintahannya dari berbagai ancaman. Dengan cara memperkuat pertahanan militer yang terlatih dan tangguh.
Di Indonesia sendiri apakah fungsi negara di atas sudah terlaksana dengan baik? Menurut saya belum sepenuhnya terlaksana. Dapat dilihat dari beberapa kasus yang masih menyalahi fungsi negara.
Menurut Polda Metro Jaya jumlah kejahatan terbanyak selama 2016 sampai dengan 2018 dengan total kejadian sebanyak 7.818 kasus. Tiga kasus terbanyak yang terjadi di Jakarta Pusat ini adalah narkotika 2.338 kasus, demonstrasi 1.898 kasus, dan penipuan 941 kasus.masing-masing sebanyak. Dibanding kota lainnya DKI Jakarta menjadi kota dengan konsumsi narkoba terbanyak di Indonesia. Membuktikan bahwa masih kurangnya pengawasan aparat penegak hukum atas penyelundupan narkoba di DKI Jakarta.
Kasus berikutnya, Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Tanahnya yang subur dan makmur ternyata tidak dapat membuat warga negaranya merasa hidup makmur. Seperti mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan serta kebijakan impor yang merugikan rakyat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada September 2020 secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,83 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.216.714,-/rumah tangga miskin/bulan.
Kasus pelanggaran berikutnya adalah kasus seorang nenek yang mencuri tiga buah kakao, dihukum satu bulan. Terbaru kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan sang kekasih terancam hukuman seumur hidup. Kasus menjadi cermin betapa penegakan hukum Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor masih bebas berkeliaran, sedangkan mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui.
Komentar
Posting Komentar