TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH, ITU SISTEM HUKUM??!

 Opini Tentang Penerapan Sistem Hukum Indonesia


Nama : Petra Saprialdi Hulu

NPM : 170110200075

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia

Dosen : Dra. Neneng Weti Isnawaty, M.Si.

Tugas : -    Opini Terhadap Penerapan Sistem Hukum di Indonesia.

                          - Tujuan Hukum di Indonesia apakah sudah tercapai atau belum?

                                Segi Penegakaannya, segi kemanusiaannya serta contoh kasus.


Penerapan Sistem Hukum di Indonesia serta Tujuan Hukum sudah Berhasil di Indonesia?


Sebelum saya memberikan opini saya terhadapa penerapan system hukum Indonesia yang berlaku di Indonesia, ada kalah nya kita melihat dari segi pengertiannya terlebih dahulu.

Sistem Hukum Indonesia adalah perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa terutama Belanda yang pernah menjajah Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. 

Sistem Hukum menurut pendapat M. Friedman adalah suatu sistem yang meliputi hukum, dan budaya hukum.

Sistem Hukum menurut pendapat Sudikno Mertukusumo adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan kesatuan.

Sistem Hukum Menurut pendapat Scotlen adalah kesatuan didalam system hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari system itu.

Dari para pendapat ahli tentang Sistem Hukum, saya menyimpulkan bahwasannya, Sistem Hukum adalah kesatuan bentuk/tatanan segala jenis unsur hukum yang mengalami kesatuan dan di dalamnya tidak memiliki perbedaan tujuan dan juga dalam menjalakannya beriringan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri da selalu bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan bersama atau kearah tujuan tertentu yang berkaitan sangat erat.

Setelah kita mengetahui arti dari Sistem Hukum dan Sistem Hukum di Indonesia apakah penerapannya sudah sangat menjamin di Indonesia? Jika kita liat dari segi Hukum di Indonesia itu sendiri bahwasannya hukumnya sangat baik dan sudah sangat bagus karena sudah dikaji dan diteliti oleh para pendiri negara terdahulu dan selalu dikaji demi untuk menyatakan keadilan, mencipatkan ketentraman didalam masyarakat. Sistem Hukum di Indoensia juga sudah berjalan dengan baik bahkan juga sangat baik karena memiliki kesatuan tatanan yang dari berbagai unsur hukum yang juga tujuannya juga serarah. Kita tauh juga bahwasannya Sistem Hukum di Indonesia menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law  dan hukum ini hanya berlaku di negara-negara daratan Eropa tetapi juga berlaku bagi bangsa jajahan eropa seperti Indonesia yang dijajah selama 3,5 abad. 

Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Sistem Hukum di Indonesia kita tauh itu sangatlah bagus, baik, dan ada keberadaanya, tetapi jika berbagai pendapat dari masyarakat akan terhadap sistem hukum di Indonesia sangat bervariatif dan beragam jawaban yang diberikan, dan kita juga tauh banyak masyarakat yang saat ini kehilangan kepercayaan terhadap hukum mulai dari ketidakpuasan terhadap hukum dalam melayani dan melindungi hak warga negara nya, ketimpangan sosial di perhatikan dalam menegakkan keadilan didalam berlangsungnya proses penegakkan keadilan, tumpeng tindih dalam proses pelaksanaannya, mereka yang mengerti hukum sesuka hati akan membuat segala Tindakan karena mereka tauh dan paham akan hukum sehingga mereka memiliki hak dan wewenang sesuka hati, dan hal itu merupakan hal yang sangat tidak saya setujui, karena negara memiliki tujuan atau asas dasar negara membentuk Lembaga penegakkan hukum yaitu demi menjalin sebuah keharmonisasian didalam bermasyarakat dan bernegara, tetapi menurut saya pribadi pun juga penegakan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia itu sendiri masih sangat belum netral dan masih memiliki sifat “pandang bulu” dalam menenggakan keadilan, serta dalam menjalakannya pun masih tumpeng tindih dengan memperhatikan status sosial, jika sesuatu saudara yang memiliki pengetahuan akan hukum dan saudaranya terkena pasal maka orang tersebut akan mudah terhindar dari hukuman yang akan menjeratnya, tetapi bagi mereka yang memiliki status sosial sangat rendah dan ridak memiliki apapun yang dibanggakan dan jika mengalami Tindakan yang menyeleweng dari hukum akan dikenakan sanksi keras dan tidak diberikan toleransi. Begitu juga pula dengan hukuman mati yang akan diberikan bagi mereka yang melakukan korupsi dimasa pandemic ini ujar Pak Presiden RI walaupun hal tersebut dikatakan dengan serius tetapi hanya sebuah wacana doang dan tidak akan ditegakkan didalam kehidupan nyata, entah ap aitu yang membuat hal tersebut masih dibinggungakan oleh saya pribadi, dari prespektif saya sendiri mungkin karena orang penting dan juga akan berguna bagi negara dan ada kepentingan tersendiri dan pembelaan akan mereka yang mengerti akan hukum?!, hanya penegakkan hukuman lah yang mengerti mengapa sanksi yang diberikan kepada mereka yang sudah ketangkap basah melakukan korupsi tidak diberikan sanksi yang keras. Begitu juga dengan mereka yang golongan bawah akan diberikkan sanksi yang tegas dan keras walaupun Tindakan kesalahan yang ia lakukan tidak sekeras dan sekeji mereka yang melakukan korupsi, banyak kasus kasus lain yang membuat Lembaga penegak hukum dan Lembaga yang seharusnya melindugi masyarakat Ketika melakukan unjuk rasa kepada pemerintah malah menjadi lawannya masyarakat untuk membuat suata keadaan demo tersebut berhenti. Dari segi pelaksanannya tersebut dapat kita liat bahwasannya belum secara merata dan belum secara maksimal sistem hukum di Indonesia berjalan dengan sangat baik dan hanya sebuah peraturan yang tertulis dan tidak dijalankan dengan baik dan merata. 

Jika diliat dari segi kemanusaiannya hukum sebenarnya akan menjamin kemanusiaan yang adil dan beradan dan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat nya tetapi karena dari awal mereka yang memiliki hak dan legalitas untuk menegakkan hukuman malah menjadi suatu ketimpang dan ketidakadilan dalam menegakkan keadilan dan kemanusiaan dalam melakukan penegakkan hukum, banyak mereka yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi jika mereka memiliki kesalahan atau ketidak sepahamannya terhadap pemerintah ataupun ketidakbolehan masyarakat dalam mengkritik pemerintahan akan dijatuhkan Tindakan yang kejam dan Tindakan yang keras karena dianggap sebagai pemecah pemerintahan. 

Ada juga hukum yang saya anggap bagus tindakan penegakkanya seperti pemberantasan narkoba ini merupakan satu bukti hukum tidak pandang bulu melakukan hukum dalam melakukan Tindakan pemberantasan korupsi. Siapapun yang melakukan narkoba akan diberikkan sanksi dan hukuman yang jelas. Ada bebrapa ketidakadilan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau penegak dan pemberi hukuman bagi yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Walaupun banyak orang orang yang bersusah payah mencari dan menafkahi diri nya dan mungkin keluarganya bahkan ada sekelompok orang yang penting melakukan Tindakan korupsi yang belum tertuntaskan dengan maksimal oleh pemerintah  tapi mereka yang melakukan Tindakan pencurian yang jumlah nya tidak besar tapi mereka diberikan hukuman yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan Tindakan yang mereka lakukan. Bukan hanya dalam hukuman, kejahatan, Tindakan keadilan dalam menyampaikan suara pun sering dibungkam oleh mereka yang memiliki hak legalitasnya serta mereka yang berasal dari golongan yang berbeda dengan mereka sering diperlakukan dengan tidak adil, padahal mereka sendiri itu adalah bagian dari Indonesia yang disahkan didalam undang-undang serta mereka yang ingin disejahterakan hidupnya dan diperlakukan sama dimata hukum pun sudah sering sulit terjadi karena ketidakadilan itu terus menerus terjadi. Sebaiknya kita juga masyarakat harus mendukung segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana kita harus menaatinya dan menjadikkan sebagai pedoman kita dalam bertingkah laku, dan pedoman kita sebagai masyarakat dalam mendukung keberlangsungan bernegara dan juga bagi pemerintah sebagai pedoman dalam menjamin kesejahteraaan dan keadilan bagi warga negaranya supaya hak hak nya terjalankan dan juga sebagai pedoman warga negara untuk terus menjalakan kewajibannya, bagi pemerintah dalam pembangunan negara yang harus merata dan tidak timpang tindih supaya merata sumber daya manusianya dan juga membuat rakyat dan Indonesia itu maju. Dengan terjalankannya seluruh tujuan hukum dan sistem hukum Indonesia itu akan membuat seluruh kehidupan bangsa Indonesia dan keadilan, kesejahteraan, keharmonisasian, dan juga kemajuan bangsa akan terwujud dan banyak hal-hal manfaat yang didapatkan masyarakat dan juga negara, walaupun hal itu terkesan sulit bagi setiap masyarakat karena merasa seluruh ketidakadilan sudah mandarah daging bagi Indonesia dan juga sudah menjadi kebiasaan Indonesia juga pada masyarakatnya untuk selalu melanggar hukum dengan Tindakan hal hal kecil yang dianggap sudah biasa serta semuanya yang dilakukkan oleh pemerintah kesannya ada sebuah kepentingan tersendiri karena diikuti oleh orang yang mengambil peran penting didalam pengambilan dan pembuatan keputusan yang akan diberlakukan kepada masyarakat walaupun ada juga hal yang relevan dan penting bagi masyarakat dari kebijakan yang diputuskan oleh pembuat kebijakan, tetapi kenapa seluruhnya terkesan mendadak dan secepatnya disahkan seperti yang kita ketahui UU CIPTA KERJA yang dimana banyak proses masyarakat lakukan demi menyampaikan aspirasi mereka malahan mereka terkesan seperti orang yang tidak dianggap dan bahkan tidak dikassih cela untuk memberikan suara dan melakukan aksi untuk menegakkan suatu keadilan, sebaliknya kita harus menjadikan dasar nilai-nilai Pancasila itu didalam kehidupan kita untuk menjalakan seluruh kepastian dan penegakan hukum serta sistemnya berjalan dengan sangat baik dan maksimal baik bagi itu masyarakat yang harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila, pejabat negara, aparatur negara harus mengutamakan nilai-nilai Pancasila itu, serta dimulai dengan kesadaran diri sendiri seluruh rakyat Indonesia siapapun itu dan apapun jabatannya serta golongannya serta membalikkan segala kesadaran kita masyarakt kepada hukum bahswasannya hukum dapat membuat keseluruhan masyarakat terjamin dan dapat membuat keadilan dan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata di Indonesia dengan begitu pula negara yang memiliki hak untuk menegakkan keadilan dan hukum harus tegas tanpa memandang kepentingannya sendiri dan kepentingan golongan dan tidak pandang bulu. Agar  seluruh hukum dan sistem yang berlaku didalam masyarakat dapat tertuang dengan baik dan berjalan dengan baik serta maksimal bagi bangsa Indonesia terciptalah kepercayaan masyarakat dan kepedulian masyarakat kepada hukum dan negara dan keadilan tercipta di Indonesia. 


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer