PERLUKAH REVISI UMR ?
SUCI APRILIA
170110200036
PERLUKAH REVISI UMR ?
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah standar yang bisa digunakan oleh para pengusaha dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji pada karyawannya. UMR ada untuk melindungi hak para pekerja untuk bisa mendapatkan upah yang layak sesuai sesuai dengan biaya hidup di mana ia tinggal.
Dalam skema pengupahan, orang-orang mengenal dengan sebutan Upah Minimum Regional (UMR). Dalam regulasinya, UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur daerah masing masing yang menjadi acuan pendapatan buruh lainnya.
Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja”, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Apakah perlu melakukan revisi UMR? Menurut saya, revisi UMR dengan maksud menaikkan upah/gaji pekerja diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan menyejahterakan karyawan beserta keluarganya. Apalagi di jaman sekarang kebutuhan setiap daerah serba naik, dari kebutuhan papan, sandang, hingga pangan ditambah kemajuan teknologi orang-orang bergantung dengan gawainya sehingga membutuhkan kuota.
Masing-masing orang pada dasarnya memiliki berbagai macam kebutuhan yang semakin lama semakin bertambah. Untuk itu perlunya memperhatikan kesejahteraan pekerja baik berupa materil maupun inmaterial, hal ini akan meningkatkan semangat kerja karyawan. Semangat kerja terjadi pada saat karyawan berusaha memenuhi kebutuhannya yang belum terpenuhi, karyawan kemudian berusaha mencari jalan keluar untuk memenuhinya. Pemimpin berusaha mendorong terwujudnya tujuan perusahaan dan memberikan imbalan yang sesuai kepada karyawan. Sesuatu yang diharapkan karyawan bukan hanya sekedar upah atau gaji, tetapi juga hal –hal lain yang dapat memberikan jaminan kepada karyawan tersebut tentang kesinambungan pekerjaan dan kariernya. Apabila imbalan yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya maka karyawan menjadi termotivasi untuk lebih semangat dalam bekerja.
Komentar
Posting Komentar