PERLUKAH REVISI BESARAN NOMINAL UMR DEMI SEMANGAT KERJA DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA JUGA KELUARGANYA?
by: Dewi Roro Arum H. C. (170110200023)
OPINI: “UNTUK
MENINGKATKAN SEMANGAT KERJA DAN KESEJAHTERAAN HIDUP PEGAWAI DAN KELUARGANYA,
PERLUKAH ADA REVISI BESARAN NOMINAL UMR?”
Upah minimum merupakan standar upah terendah yang digunakan
sebagai pedoman wajib bagi para pengusaha dalam membayarkan upah kepada para pekerjanya.
Upah minimum ini tidak memiliki nominal yang sama rata di seluruh wilayah Indonesia
karena setiap daerah memiliki nominal upah minimum yang berbeda-beda yang
disebut upah minimum regional atau disingkat UMR. UMR di setiap daerah tidaklah
sama. UMR ini mencakup satu daerah baik itu provinsi maupun kota atau
kabupaten.
UMR ditetapkan oleh pemerintah dan ditinjau kembali secara berkala.
Untuk UMR sendiri biasanya ditentukan oleh Gubernur tiap-tiap daerah. Penetapan
UMR dan kenaikan UMR yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki beberapa aspek
pertimbangan dan pertimbangan pertamanya mengacu pada kepentingan tenaga kerja.
Kenaikan UMR diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan juga
dapat memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja. Pertimbangan kedua, yaitu
kemampuan pengusaha dalam membayar upah sesuai dengan ketentuan yang baru.
Apakah perlu diadakannya revisi terhadap besaran UMR di setiap
daerah? Menurut saya, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan mengapa
besaran nominal UMR perlu direvisi. Karena pada dasarnya pun pemerintah dapat
merevisi besaran UMR mengacu pada tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
masyarakat yang tentunya tidak akan sama dari periode ke periode. Revisi di
sini memiliki arti bahwa besaran UMR perlu dinaikkan. Beberapa faktor tersebut
antara lain:
1. Kebutuhan hidup masyarakat yang semakin meningkat
Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di
setiap daerah, tentunya semakin berkembangnya zaman, semakin tinggi pula
kebutuhan hidup yang diperlukan masyarakat. Seperti beberapa kejadian yang saya
lihat, sekarang ini bahkan kuota internet sudah termasuk ke dalam salah satu prioritas
masyarakat. Orang-orang di sekitar saya sering kali menyebutkan kuota internet
ke dalam daftar kebutuhan utamanya selain biaya makan dan transportasi. Hal ini
tentunya diikuti dengan adanya transformasi digital yang terjadi di kehidupan
kita sekarang ini.
2. Semakin naiknya harga barang
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat terutama para
pekerja tentunya membutuhkan barang-barang pokok seperti contohnya barang
pangan. Pada Desember 2020, harga pangan diperkirakan mulai naik dan akan berlanjut
sampai 2021 ini. Hal ini bisa menjadi pertimbangan diadakannya revisi besaran
UMR.
3. Adanya harapan peningkatan produktivitas kinerja para pekerja di
perusahaan
Dalam hal ini, setiap perusahaan tentunya memiliki harapan peningkatan
produktivitas kinerja para pekerjanya. Agar menambah motivasi dan semangat
pekerja, salah satu faktornya adalah kenaikan upah. Namun tentunya faktor poin
ketiga ini perlu pertimbangan kemampuan suatu perusahaan untuk mengeluarkan
biaya upah pekerjanya.
Namun, kenaikan UMR juga perlu memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya seperti daya beli masyarakat yang kemungkinan bisa naik dan menambah pula kenaikan harga barang yang ada. Dan yang parahnya, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja akan sangat terpaksa sering terjadi terhadap beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar beberapa pekerjanya.
Kesimpulannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat yang tidak akan sama tiap tahunnya, maka revisi besaran nominal pada upah minimum regional (UMR) tentunya diperlukan. Tingkat kehidupan yang layak bagi masyarakat tentunya dipengaruhi juga dengan adanya peningkatan kebutuhan hidup dan harga barang yang juga selalu mengalami peningkatan. Selain itu peningkatan produktivitas kinerja juga dipengaruhi dengan adanya revisi besaran nominal UMR di masing-masing wilayah. Tetapi tentunya kenaikan besaran nominal UMR ini harus mempertimbangkan juga kemampuan pelaku industri atau pengusaha dalam membayar upah pekerjanya dan penentuan angka kenaikan yang ideal.
Sumber Referensi
Kuncoro, H., &
Artiani, L. E. (1998). Studi Kelayakan Kebijaksanaan Penyesuaian Upah Minimum Regional. Journal of Indonesian Economy and Business, 13(1).
Petriella, Yanita. (2019).
Pelaku Industri Dihantui Ancaman Upah Mahal pada 2020. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190916/12/1148834/pelaku-industri-dihantui-ancaman-upah-mahal-pada-2020
Komentar
Posting Komentar