Perlukah Penjahat Kerah Putih dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati di Indinesia?

 Annisa Salsabila- 170110200009

Hukuman mati merupakan tindakan pidana hukuman yang paling berat, hukuman ini dijalankan oleh seorang terpidana dengan menghilangkan nyawanya.  Indonesia sendiri merupakan salah satu dari beberapa negara yang menerapkan hukuman mati seperti Arab Saudi, Amerika Serikat, China dan masih banyak lagi. Hukuman mati di indonesia diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP). Sampai saat ini di Indonesia hukuman mati masih menuai pro dan kontra karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Namun hukuman mati telah ditetapkan dan dilaksanakan kepada para pelaku kejahatan seperti terorisme, perdagangan obat-obatan terlarang dan pembunuhan berencana. Sedangkan untuk para pelaku kejahatan kerah putih seperti korupsi, vonis hukuman mati belum pernah ditetapkan dan dilaksanakan..

Bagi para pelaku kejahatan narkoba seperti, perdagangan, penyelundupan ataupun peredaran gelap narkoba, hukuman mati telah ditetapkan dan dilakasanakan di Indonesia. Kejahatan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang paling serius karena generasi  muda dijadikan sebagai sasarannya, dan kejahatan ini bisa merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.  Terdapat undang-undang yang mengatur mengenai pidana hukuman mati bagi para pelaku kejahatan narkoba yaitu dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang terdapat dalam ayat 2 dari 113,114,116,118,119 , 121 dan 133 ayat 1.

Namun apakah hukuman mati yang telah ditetapkan dan dilkasanakan sudah efektif dan membuat kejahatan narkoba di Indonesia menjadi turun?. Dilansir dari Kompas.com BNN menyatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukan  peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba (2019). Dilihat dari hal tersebut, membuktikan bahwa pengedaran narkoba di Indonesia masih terjadi , mesikipun sudah ada UU yang mengatur tentang hukuman mati dan pelaksananya pun sudah dilaksanakan salah satunya kepada Freddy Budiman ( 2016).

Dilihat dari hal itu adanya hukuman mati di Indonesia tidak membuat para pengedar tersebut merasa jera. Menurut Saya Hukuman mati bagi para pengedar narkoba boleh saja diterapkan di Indonesia akan tetapi dilihat dari data yang ada penerapan hukuman mati di Indonesia masih belum efektif dan tidak membuat para pelaku merasa jera. Sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan dan memikirkan kembali cara yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut selain dengan menerapkan hukuman mati, pun jika tidak ada solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus mengefektifkan sistem hukuman mati tersebut.

Selain itu dalam Kejahatan kerah putih seperti korupsi, tindak pidana hukuman mati telah tercantum pada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (UU Tipikor) . Yang dimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 bahwa seorang koruptor dapat dijathui hukuman mati dalam keadan tertentu, maksudnya tindakan korupsi dilakukan pada saat negara sedang dalam keadan bahaya seperti bencana alam atapupun pada saat negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter, hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk pemberatan kepada para pelaku. Akan tetapi hingga saat ini vonis hukuman mati belum pernah ditetapkan dan dilaksanakan kepada para koruptor di Indonesia lantaran hukuman itu tidak menjadi hukuman pokok di dalam KUHP dan masih hukuman alternatif selain itu masih dilakukan secara selektif.

Di Indonesia sendiri kasus korupsi bencana alam pernah terjadi, dilansir dari Kompas.tv beberapa kasus korupsi bencana yang lolos dari pidana mati yaitu  Kaus korupsi  yang dilakukan oleh tiga orang pejabat kantor wilayah (kanwil) kementrian agama NTB yaitu perbaikan masjid NTB yang rusak karena gempa lombok,  kasus Korupsi Proyek Penyediaan Air Daerah Bencana oleh 4 PNS dengan menerima suap, dan Korupsi Dana Bntun Tsunami Nias yang dilakukan oleh mantan bupati Nias Binahati Benedictus sebesar Rp 3,7 Miliar. Selain itu yang baru baru saja terjadi yaitu korupsi penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar 17 miliar.

 Menurut saya para pelaku kejahatan kerah putih seperti korupsi, hukuman mati boleh saja dilakukan di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan dan tidak sebatas wacana karena saat ini hukuman mati bagi koruptor di Indonesia belum pernah ditetapkan dan dilakukan. Apabila pemerintah menetapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan trsebut, didalam penegakan hukumnya harus bijaksana , mungkin itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi kejahatan kerah putih, karena dengan penerapan hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi para koruptor.  Seharusnya penanganan kasus korupsi mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali, terlebih korupsi yang dilakukan oleh kerah putih sangat merugikan negara dan juga kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu pemerintah harus lebih memperhatikan penanganan tersebut, apabila kejahatan korupsi semakin merajalela bagiamana masyarakat dapat hidup jika uang rakyatnya saja diambil oleh para penajahat kerah putih. 

 

 Sumber

Christoforus Ristianto. (2019, juli 26). BNN Sebut Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Semakin Meningkat. Retrieved from Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-semakin-meningkat

Dani Prabowo. (2019, desember 12). Berdasarkan Undang-undang, Bisakah Koruptor Dihukum Mati? Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/18553091/berdasarkan-undang-undang-bisakah-koruptor-dihukum-mati?page=all#page4

Wahyu Adityo Prodjo. (2020, desember 6). Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati. Retrieved from Kompas.com : https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/06/11021981/mensos-juliari-terjerat-kasus-korupsi-bansos-covid-19-warga-layak-dihukum?page=all#page2

Kasus Korupsi Dana Bencana Selalu Lolos dari Vonis Mati, Ini Daftarnya. ( 2021, Februari 17). Retrieved from kompas.tv: https://www.kompas.tv/amp/article/147854/videos/kasus-korupsi-dana-bencana-selalu-lolos-dari-vonis-mati-ini-daftarnya?page=5

Nys. Arfa, Syofyan Nur, Yulia Monita. (2020). Tinjauan Yuridis Penerapan Dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika. Jurnal Sains Sosio Humaniora Volume 4 Nomor 2 D, 527-528.

Toule, Elsa R. M;. (2013). EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol.3 No 3 , 103-106.

Komentar

Postingan Populer