Perlukah Kenaikan Besaran Nominal UMR ?

 170110200009 - Annisa Salsabila Arsya

Upah merupakan hal penting bagi seorang pekerja, karena upah merupakan penghasilan baik itu berupa uang atau sebagainnya yang mereka dapatkan sebagai balasan setelah melakukan suatu pekerjaan. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur mengenai pengupahan, yaitu terdapat dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu juga dalam pasal 88 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, kebijakan tersebut salah satunya yaitu upah minimum.

Upah minumum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja. Upah minimum sendiri ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota ( pasal 89 ayat 3).

UMR atau Upah Minimum Regional merupakan upah minimum yang berlaku untuk satu daerah, baik itu satu provinsi atau satu kabupaten/kota. Upah minimum tersebut tentunya memiliki perbedan disetiap daerahnya. Mengapa demikian? Karena penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, pastinya setiap daerah memiliki tingkat atau pertumbuhan ekonomi yang berbeda maka dari itu, KHL setiap daerahnya berbeda pula.

Penetapan upah minimum merupakan upaya yang dapat melindungi para pekerja sehingga upah yang diterima dapat menjamin kesejahteraan hidupnya, selain itu penetapan upah minimum juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh pengusaha yang mempunyai kekuasaan dibalik kelemahan para pekerjanya. Namun apabila penetapan upah minimum hanya dilihat dari sudut pandang pekerja saja, akan tidak menguntungkan terhadap kelangsungan perusahaan, Karena penetapan upah berdampak juga pada perusahan . Lantas perlukah adanya penetapan kenaikan besaran nominal UMR ?

Menurut saya kenaikan besaran nominal UMR boleh saja dilakukan karena hal itu dapat meningkatkan semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para pekerja/pegawai. Akan tetapi dalam penetapan kenaikan besaran nominal UMR  hatetap memperhitungkan kemampuan perusahaan.  Dalam penetapannya pun harus dilakukan secara cermat, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya. Selain itu dalam penetapan kenaikan besaran nominal UMR harus dilakukan secara bijaksana agar tidak ada pihak yang merasa diberatkan (perusahaan). Kenaikan upah yang drastis akan membuat suatu perusahaan tersebut rugi, sebaliknya untuk para pekerja kenaikan upah tersebut akan menguntungkan. Maka dari itu dalam penetapan kenaikan UMR yang cermat, bijaksana dan memperhitungkan kemampuan perusahaan , selain dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan hidup bagi pekerja, hal itu juga akan membuat kelangsungan dan perkembangan perusahaan menjadi terjamin.  

 

Daftar Pustaka

Budiyono. (2007, September 2004). Apabila penetapan kenaikan besaran nominal UMR dilakukan, perlu memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya yaitu, dalam kenaikan upah kesejahteraan hidup para pekerja akan meningkat dan itu dapat memungkinkan terjadinya daya beli masyarakat menjadi na. Retrieved from undip.ac.id: http://eprints.undip.ac.id/16664/1/B_U_D_I_Y_O_N_O.pdf

INDONESIA, P. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANO.13 TAHUN 2003TENTANGKETENAGAKERJAAN. Retrieved from ilo.org: http://eprints.undip.ac.id/16664/1/B_U_D_I_Y_O_N_O.pdf

 

Komentar

Postingan Populer