PERLUKAH HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA?
Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum
NPM : 170110200015
Berdasarkan
Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat
pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman
mati.
Dalam
konteks hukuman mati untuk kejahatan narkoba ini harus dilakukan, karena bisa jadi
masyarakat akan mengambil sikap emosi saat menyaksikan hukuman pelanggar
narkoba tidak layak. Di saat yang sama, kejahatan narkoba diyakini telah
merugikan banyak orang Indonesia. Oleh karena itu, disepakati untuk dihukum
berat dalam bentuk sebagai hukuman mati bagi pelaku narkoba merupakan puncak
tertinggi dari sikap emosional masyarakat.
Selain
itu, hukuman mati diperkirakan akan memberikan hukuman jera yang paling
efektif. Jika seseorang dipertaruhkan, seseorang pasti akan mempertimbangkan
kejahatan itu lagi. Jika hanya dihukum penjara atau denda, seseorang akan
dengan mudah mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi bagi orang-orang dengan
jabatan dan uang. Pemenjaraan atau denda tidak akan terlalu berarti.
Hukuman
mati mungkin tidak mengakhiri segalanya. Namun, kemungkinan tindakan berulang
oleh pelaku adalah nol. Pada saat yang sama, orang lain yang berencana
melakukan kejahatan yang sama akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan tindakannya,
karena kasus terpidana mati sudah ada. Perilaku terdakwa di hukuman mati sangat
kasar dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan mereka menyebabkan korban sangat
menderita sehingga tidak bisa dimaafkan lagi. Orang seperti itu tidak akan
berubah dalam hidupnya, tetapi dapat melakukan kejahatan yang sama.
Jika
di Indonesia masih menanggap hukuman mati itu paling sadis, coba anda
bayangkan, hukuman tidak akan menghalangi seseorang. Banyak investigasi
menunjukkan bahwa orang-orang yang dibebaskan dari penjara sering masuk penjara
lagi karena mengulangi tindakannya. Bagaimanapun, hidup di penjara tidaklah
mudah. Banyak kekerasan dan kekejaman terjadi di sana. Hukuman mati sama saja
dengan membebaskan pelaku dari beban berat penjara.
Metode
hukuman mati menurut saya yaitu membuat metode eksekusi "selembut"
mungkin. Misalnya dalam pelaksanaan regu tembak, korban akan ditembak di
jantung oleh penembak jitu dan dieksekusi. Korban akan kehilangan kesadaran
dalam beberapa detik dan langsung mati. Pada saat yang sama, di negara /
kawasan lain, terdapat sistem penegakan gas beracun. Dengan menghirup gas ini
dalam-dalam, terdakwa akan kehilangan kesadaran dalam beberapa menit. Dengan
cara ini, terdakwa tidak akan merasakan proses "kematian" dan mati
dalam keadaan tersiksa.
Banyak akibat-akibat yang ditimbulkan jika para bandar narkoba tidak dihukum mati. Bahaya narkoba tidak hanya berakibat fatal secara fisik, tetapi juga merugikan mental dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba tidak hanya mempengaruhi penggunanya, tapi juga masyarakat sekitar.
Sebagai
contoh kasusnya :
Narkoba di Balik Penelantaran 5 Anak
di Cibubur
Liputan6.com,
Jakarta - Puluhan bocah larut mendengar kisah kuda pemberani dari pendongeng
Kampung Dongeng, Kak Iki Yosan. Di antara puluhan anak itu, terlihat bocah D
dan 4 saudarinya menyimak serius. Bocah-bocah itu tampak ceria, meski tanpa
ayah bunda dan saudara dekat yang menemani mereka di Safe House SOS Desa Taruna
Indonesia, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur.
Kecuali
AL, gadis kecil yang baru berusia 5 tahun itu hanya termenung di pangkuan pria
berkuncir kuda, Arist Merdeka Sirait. Entah apa yang tengah dipikirkannya.
Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka terus membujuk gadis kecil
itu agar mau berbaur dengan anak-anak yang lain.
Berbeda
dengan kondisi anak-anaknya yang dibanjiri perhatian oleh banyak pihak, UP dan
NS kini harus bersiap menerima hukuman akibat perbuatan keji yang telah mereka
perbuat pada anak-anaknya.
Pasangan
suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan
penggunaan narkoba. Barang buktinya, narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang
ditemukan di rumah mereka di Citra Gran, Cibubur, saat digerebek polisi pekan
lalu.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, kedua
pasutri tersebut menjadi tersangka sejak Minggu 17 Mei 2015. Keduanya juga
telah ditahan setelah status tersangka resmi dikeluarkan polisi.
"Kami
sudah melakukan (penahanan), sudah saya teken surat (penahanannya)," ucap
Eko. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan UP dan NS menggunakan
narkoba jenis sabu. Namun ia menduga, penggunaan sabu ini berdampak pada
tindakan penelantaran anak yang dilakukan keduanya.
Berdasarkan
kasus diatas, menurut pendapat saya mengapa saya meyakinkan bahwa hukuman mati
itu penting, jika tidak masa depan anak-anak suram. Apa bedanya anak-anak itu
bertahan hidup atau mati. Kemudian, anak-anak ini juga bisa “menyebarkan”
kebiasaan penggunaan narkoba (nantinya) ke teman bermainnya. Oleh karena itu,
efek merusak dari narkoba semakin meluas.
SUMBER BACAAN :
Pramono,
Nicho. (2015 Mei, 19). Narkoba di Balik
Penelantaran 5 Anak di Cibubur. Diakses pada 2021 Februari, 25.
https://www.liputan6.com/news/read/2234715/narkoba-di-balik-penelantaran-5-anak-di-cibubur
Komentar
Posting Komentar