PERLUKAH HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA?

Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum

NPM  : 170110200015


Berdasarkan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. 

Dalam konteks hukuman mati untuk kejahatan narkoba ini harus dilakukan, karena bisa jadi masyarakat akan mengambil sikap emosi saat menyaksikan hukuman pelanggar narkoba tidak layak. Di saat yang sama, kejahatan narkoba diyakini telah merugikan banyak orang Indonesia. Oleh karena itu, disepakati untuk dihukum berat dalam bentuk sebagai hukuman mati bagi pelaku narkoba merupakan puncak tertinggi dari sikap emosional masyarakat.

Selain itu, hukuman mati diperkirakan akan memberikan hukuman jera yang paling efektif. Jika seseorang dipertaruhkan, seseorang pasti akan mempertimbangkan kejahatan itu lagi. Jika hanya dihukum penjara atau denda, seseorang akan dengan mudah mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi bagi orang-orang dengan jabatan dan uang. Pemenjaraan atau denda tidak akan terlalu berarti.

Hukuman mati mungkin tidak mengakhiri segalanya. Namun, kemungkinan tindakan berulang oleh pelaku adalah nol. Pada saat yang sama, orang lain yang berencana melakukan kejahatan yang sama akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan tindakannya, karena kasus terpidana mati sudah ada. Perilaku terdakwa di hukuman mati sangat kasar dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan mereka menyebabkan korban sangat menderita sehingga tidak bisa dimaafkan lagi. Orang seperti itu tidak akan berubah dalam hidupnya, tetapi dapat melakukan kejahatan yang sama.

Jika di Indonesia masih menanggap hukuman mati itu paling sadis, coba anda bayangkan, hukuman tidak akan menghalangi seseorang. Banyak investigasi menunjukkan bahwa orang-orang yang dibebaskan dari penjara sering masuk penjara lagi karena mengulangi tindakannya. Bagaimanapun, hidup di penjara tidaklah mudah. Banyak kekerasan dan kekejaman terjadi di sana. Hukuman mati sama saja dengan membebaskan pelaku dari beban berat penjara.

Metode hukuman mati menurut saya yaitu membuat metode eksekusi "selembut" mungkin. Misalnya dalam pelaksanaan regu tembak, korban akan ditembak di jantung oleh penembak jitu dan dieksekusi. Korban akan kehilangan kesadaran dalam beberapa detik dan langsung mati. Pada saat yang sama, di negara / kawasan lain, terdapat sistem penegakan gas beracun. Dengan menghirup gas ini dalam-dalam, terdakwa akan kehilangan kesadaran dalam beberapa menit. Dengan cara ini, terdakwa tidak akan merasakan proses "kematian" dan mati dalam keadaan tersiksa.

Banyak akibat-akibat yang ditimbulkan jika para bandar narkoba tidak dihukum mati. Bahaya narkoba tidak hanya berakibat fatal secara fisik, tetapi juga merugikan mental dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba tidak hanya mempengaruhi penggunanya, tapi juga masyarakat sekitar.

 

Sebagai contoh kasusnya :

Narkoba di Balik Penelantaran 5 Anak di Cibubur

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bocah larut mendengar kisah kuda pemberani dari pendongeng Kampung Dongeng, Kak Iki Yosan. Di antara puluhan anak itu, terlihat bocah D dan 4 saudarinya menyimak serius. Bocah-bocah itu tampak ceria, meski tanpa ayah bunda dan saudara dekat yang menemani mereka di Safe House SOS Desa Taruna Indonesia, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur.

Kecuali AL, gadis kecil yang baru berusia 5 tahun itu hanya termenung di pangkuan pria berkuncir kuda, Arist Merdeka Sirait. Entah apa yang tengah dipikirkannya. Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka terus membujuk gadis kecil itu agar mau berbaur dengan anak-anak yang lain.

Berbeda dengan kondisi anak-anaknya yang dibanjiri perhatian oleh banyak pihak, UP dan NS kini harus bersiap menerima hukuman akibat perbuatan keji yang telah mereka perbuat pada anak-anaknya.

Pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Barang buktinya, narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang ditemukan di rumah mereka di Citra Gran, Cibubur, saat digerebek polisi pekan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, kedua pasutri tersebut menjadi tersangka sejak Minggu 17 Mei 2015. Keduanya juga telah ditahan setelah status tersangka resmi dikeluarkan polisi.

"Kami sudah melakukan (penahanan), sudah saya teken surat (penahanannya)," ucap Eko. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan UP dan NS menggunakan narkoba jenis sabu. Namun ia menduga, penggunaan sabu ini berdampak pada tindakan penelantaran anak yang dilakukan keduanya.

          Berdasarkan kasus diatas, menurut pendapat saya mengapa saya meyakinkan bahwa hukuman mati itu penting, jika tidak masa depan anak-anak suram. Apa bedanya anak-anak itu bertahan hidup atau mati. Kemudian, anak-anak ini juga bisa “menyebarkan” kebiasaan penggunaan narkoba (nantinya) ke teman bermainnya. Oleh karena itu, efek merusak dari narkoba semakin meluas.



SUMBER BACAAN :

Pramono, Nicho. (2015 Mei, 19). Narkoba di Balik Penelantaran 5 Anak di Cibubur. Diakses pada 2021 Februari, 25.

https://www.liputan6.com/news/read/2234715/narkoba-di-balik-penelantaran-5-anak-di-cibubur

 


Komentar

Postingan Populer