Perlukah ada revisi besaran nominal UMR? - Hanna Christabella Situmorang (170110200060)


UMR atau Upah Minimum Regional masih menjadi persoalan utama dalam lingkup ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. 


UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi oleh kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di daerah tertentu, kondisi pasar kerja, serta tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Menurut Anoraga (2000:81), “cara meningkatkan semangat kerja karyawan yaitu: gaji yang cukup, harga diri yang mendapat perhatian, menempatkan karyawan pada posisi yang tepat, memberikan kesempatan untuk maju dan perasaan aman menghadapi masa depan”.

Pertanyaannya perlukah ada revisi besaran nominal UMR untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya? Meninjau dari pernyataan ahli diatas, saya rasa perlu untuk dilakukannya revisi besaran nominal. Saya rasa seseorang bekerja dalam suatu perusahaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Apalagi di situasi saat ini, semua pihak mengalami kesusahan.

Tahun ini, Pemerintah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19, yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Alasan yang diberikan oleh pemerintah mengenai hal ini, antara lain kondisi ekonomi yang sedang lesu, merosotnya pendapatan perusahaan, ada pula usaha yang mengalami kendala pegawai dan operasional, dan sebagian besar perusahaan takkan mampu membayar upah minimum saat ini.

Jika UMR naik, tentu kesejahteraan hidup pegawai dan keluarganya setidaknya tercukupi. Upah merupakan balas jasa yang diterima seseorang atas pengorbanan yang diberikannya kepada organisasi. Karyawan mengharapkan bahwa tempat ia bekerja memberikan upah yang layak sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan karyawan.

Namun, di sisi lain kenaikan tinggi UMR memunculkan dilema yang tinggi bagi perusahaan, di satu sisi kepatuhan terhadap regulasi adalah sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah. Sedangkan disisi lain adalah persoalan 'labor cost' yang dirasakan menjadi berat terutama untuk industri-industri padat karya dan mempunyai skala bisnis kecil – menengah.

Akan tetapi, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan sehingga menurut saya bukan jadi masalah apabila revisi nominal UMR mengalami perubahan.


Daftar Pustaka

Bagasworo, W. (2007). Pengaruh pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan karyawan terhadap semangat kerja karyawan pada PT. Arcoma Timur Jakarta.

International Labour Organization. (n.d.). Kenaikan Upah Minimum Indonesia.

 



Komentar

Postingan Populer