Perlu atau Tidak, Pemberlakuan Hukuman Mati Kepada Para Pelaku Korupsi dan Bandar Narkoba

Opini Mengenai Setuju atau Tidak Adanya Hukuman Mati Kepada Para Pelaku Korupsi dan Bandar Narkoba

Nama                     : Vandita Kusumawardaya

NPM                      : 170110200056

Dosen Pengampu  : Dra. Neneng Weti Isnawaty, M.Si.

Prodi                      : Administrasi Publik

Kelas                     : B


Sangat ironis negara Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah tetap saja menjadi negara miskin karena perbuatan para koruptor yang mengkorupsi uang negara. Tetapi jika tetap diberlakukan pasal hukuman mati, Indonesia akan kesulitan meminta kembali uang hasil korupsi yang dibawa dan disimpan koruptor ke luar negeri. Jika kita menilik China maupun Taiwan bahwa dengan adanya hukuman mati terhadap koruptor, maka angka korupsi di kedua negara ini dapat menurun. Sehingga, dapat diidentifikasikan bahwa efek hukuman mati ini mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Padahal jika tidak banyak halangan yang menyebabkan hukuman mati ini tidak dapat diterapkan di Indonesia dalam hal perkara korupsi maka dapat hukuman mati ini diharapkan dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia juga. Namun, Indonesia merupakan negara hukum, yang di dalamnya terdapat begitu banyak Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur, dan begitu banyak Undang-Undang (UU) yang berlaku di masyarakat. Seluruh peraturan ini dimaksudkan untuk membawa kehidupan manusia supaya dapat mencapai kesejahteraan bersama, dengan keadilan yang ditegakkan tidak untuk hanya salah satu pihak, melainkan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang dapat dipidana matinya seseorang koruptor, secara faktual tidak pernah diterapkan, karena syarat keadaan tertentu yang tidak terpenuhi oleh koruptor. Hal ini mengindikasikan bahwa, terlepas dari pengulangan tindak pidana, penjatuhan pidana mati terhadap koruptor, hanya dapat dilakukan jika negara sedang berada dalam keadaan “luar biasa” yakni negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sedang terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Suatu kondisi yang tidak biasa, yang parameternya membutuhkan perdebatan yang panjang.

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrumen-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Terdapat juga ketentuan yang mengatur dan bersifat proaktif dengan tindak pidana mati terhadap pelaku korupsi. Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam “keadaan tertentu” adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini membentuk sebuah badan nasional, yaitu BNN, Badan Narkotika Nasional, sebagaimana Undang-Undang lainnya dalam rezim saat itu. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan untuk:

- Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;

- Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Namun, dalam titel II Buku I KUHP yang berjudul “Hukuman” (straffen), tergambar sistem hukuman pidana yang diturut di Indonesia. Sistem ini sederhana, hanya disebutkan dalam Pasal 10 KUHP, ada empat macam hukuman pokok yaitu : (1) hukuman mati, (2) hukuman penjara, (3) hukuman kurungan, (4) denda, dan tiga macam hukuman tambahan : (a) pencabutan hak-hak tertentu, (b) perampasan barang-barang tertentu, dan (c) pengumuman putusan hakim. Sifat kesederhanaan ini terletak pada gagasan bahwa beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat atau ringan tindak pidananya.

Dilihat dari sudut pandang dan perspektif ini, pidana mati adalah salah satu jenis pidana yang paling tua, setua umat manusia. Pidana mati juga merupakan bentuk pidana yang paling menarik dikaji oleh para ahli. Karena, pidana mati memiliki nilai kontradiksi atau pertentangan yang tinggi antara yang setuju dengan yang tidak setuju.

Orang yang setuju akan berpendapat bahwa hukuman mati layak dilakukan dan dijatuhkan pada pelaku tindak pidana yang merugikan banyak manusia atau rakyat lain. Tentunya dengan berbagai macam pertimbangan yang ada, dengan beberapa alasan logis dan masuk akal yang membuatnya layak dan pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Sedangkan orang yang tidak setuju akan mengatakan bahwa hukuman mati berarti merupakan hal yang sama saja dengan tindakan pelanggaran HAM. 

Dari sini, dapat saya simpulkan mengenai opini saya terhadap putusan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan pengedar narkoba adalah setuju dan penetapannya dalam Undang-Undang perlu supaya tetap ada. Mengapa saya setuju? Karena, pada kenyataannya pemberlakuan hukuman mati tidak dijatuhkan sewenang-wenang dan sebelah pihak, seperti yang sering diutarakan oleh aktivis HAM sebagai dasar pernyataan kontranya terhadap pemberlakuan hukuman mati terhadap seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk pelaku korupsi dan pengedar narkoba. Pidana mati akan ditetapkan dan dijatuhkan sebagai bentuk pidana akhir atau putusan terakhir, yang memiliki banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku korupsi dan pengedar narkoba. Hal ini berarti, hukuman mati akan dijatuhkan apabila negara Indonesia sudah memasuki keadaan yang sangat buruk, baik dalam lingkup ekonomi, maupun kesejahteraan rakyat dalam ranah sosial yang lebih luas. Pemberlakuan hukuman mati juga dilakukan supaya membuat para pelaku korupsi dan pengedar narkoba menjadi jera dan tidak akan melakukan hal tersebut lagi. Hal ini sebenarnya merupakan bentuk ancaman nyata yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dengan ancaman ini, diharapkan pelaku korupsi dan pengedar narkoba di Indonesia akan berkurang penyebarannya. 


Sumber :

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2011), hlm. 174. 

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 195

Elsa R.M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jurnal hukum prioris, vol. 3 No. 3, Tahun 2013. hlm. 107.

https://www.kompasiana.com/akhmad_fathoni_t/5500cc62a333113772512035/setujukah-anda-akan-hukuman-mati-untuk-koruptor

Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi…, hlm. 12.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2009-narkotika#:~:text=mencegah%2C%20melindungi%2C%20dan%20menyelamatkan%20bangsa,Penyalah%20Guna%20dan%20pecandu%20Narkotika.

Komentar

Postingan Populer