Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia
Nama : Annisa Salsabila Arsya
NPM : 170110200009
Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum, hal itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” pasal tersebut memiliki arti bahwa negara Indonesia didalam menjalani kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang berlaku.
Lalu apa itu hukum? hukum merupakan suatu peraturan yang mengikat untuk mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sanksi . Maka dari itu, hukum sangat penting karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Namun akhir- akhir ini hukum di indonesia sedang memprihatinkan, terdapat kasus kasus mengenai ketidakadilan dalam hukum yang terjadi di Indonesia
Suatu hukum ditetapkan pastnya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Berbicara mengenai tujuan dari hukum itu sendiri, tujuan hukum itu banyak seperti menjadi petunjuk dalam kehiduapn bermasyarakat, melindungi hak asasi manusia, untuk menciptakan kesejahteraan dan ketentraman, untuk menciptakan rasa keadlian bagi rakyat indonesia pdan masih banyak lagi. Lantas apakah tujuan hukum di lndonesia sendiri sudah terlaksanakan? Mungkin dari sebagian yang sudah disebutkan salah satunya sudah terlaksana mesikpun tidak sepenuhnya seperti misalanya dalam melindungi hak asasi manusia. Hukum sendiri dijadikan sebagai alat dalam mengatur HAM. Sampai saat ini Hak asasi manusia semakin berkembang dan meningkat dibandingkan dengan zaman dahulu, namun meskipun begitu masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran dalam HAM baik itu pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat , hal itu membuktikan bahwa hukum yang mengatur hak asasi manusia masih belum tegas dan masih harus ditingkatkan.
Selain itu dalam segi menciptakan rasa keadilan bagi rakyat indonesia, saya rasa tujuan hukum teresebut belum sepenuhnya tercapai, karena masih terdapat ketidakadilan didalam penegakan hukum , kurang tegasnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor adanya ketidakadilan dalam hukum. Masalahnya bukan terdapat pada sistem hukum di Indonesia akan tetapi kualitas dari penegak hukum itu sendiri, seharusnya penegak hukum di Indonesia lebih tegas dan bijak.
Kasus mengenai korupsi merupakan hal yang sering dibicarakan dimana terdapat pihak pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya demi kepuasan pribadi, hal itu disebabkan oleh sifat manusia yang tidak pernah puas dan memiliki sifat egois yang dimana mementingkan urusan pribadi dan melakukan apa saja demi memenuhi kepuasannya.
Salah satu contoh kasus nya yaitu kasus korupsi e-KTP yang dilakukan oleh mantan ketua DPR Setya Novianto dengan kasus pencurian satu tandan pisang yang dilakukan oleh Andi Syahputra. Seorang Setya Novianto melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar 2,3 Triliun divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan tuntutan itu pun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK yang seharusnya 16 tahun dengan denda 1 miliyar. Sedangkan seorang Andi Syahputra yang mencuri satu tandan pisang seharga 150 ribu divonis hukuman 7 tahun oleh Pengadilian Negeri Pematangsiantar. Dilihat dari kedua kasus diatas terdapat kurang tegas dan bijaknya penegakan hukum di Indonesia, yang dimana seseorang yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun hanya divonis selama 15 tahun, sedangkan seseorang yang mencuri sebesar 150 ribu divonis selama 7 tahun.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa orang biasa yang melakukan tindakan kecil dihukumi hukuman yang berat sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara dijatuhi hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka dari itu banyak orang menganggap bahwa hukum di Indonesia itu cenderung berlaku untuk orang menengah kebawah dan orang menengah keatas lebih kebal akan hukum padahal seharusnya hukum itu tidak memandang siapa saja.
Maka dari itu seharusnya sistem penegakan hukum di Indonesia harus lebih tegas dan bijak agar tidak adanya lagi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Selain itu harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Misalnya dalam kasus tersebut terjadi korupsi, penegak hukum harus memperberat hukuman bagi para koruptor agar mereka itu jera seperti misalnya membuat para koruptor tersebut tidak bisa menjabat lagi dan juga memiskikan kekayaannya.
Referensi
Octavia, F. (2020, May 11). Ketidakadilan Penegakan Hukum BAGI koruptor di Indonesia. Retrieved from https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/farikhaochtavia/5eb9361f097f363c7d5bd113/ketidakadilan-penegakan-hukum-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar