Penerapan Sistem Hukum di Indonesia
Nama : Widia Yuliawati
NPM: 170110200013
Mata Kuliah: Sistem Hukum Indonesia
Penerapan Sistem Hukum di Indonesia
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Perwujudan tujuan hukum yaitu keadilan, diperlukan perubahan pendekatan ke arah yang lebih humanis oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi pemaksaan budaya. Dalam mengungkap faktor, nilai-nilai, ide, dan makna yang tersembunyi di benak subjek hukum dalam masyarakat, penegak hukum harus mempertimbagkan aspek norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum bukan sekedar formalitas atau normatif , hukum memiliki keberlakuan empiris (faktual) yaitu dipatuhi dan ditegakkan, normatif (formal) yaitu kaidahnya cocok dalam sistem hukum hierarkhis, dan filosofis (evaluatif) yaitu diterima dan benar (bermakna) serta memiliki sifat mewajibkan karena isinya. Lalu Bagaimana penerapan hukum di Indonesia? Apakah sudah tercapai tujuannya?
Penerapan negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesia
sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten. Namun menurut opini saya penerapan hukum tersebut belum memenuhi syarat tujuan dari hukum tersebut. Mengapa demikian? Dikarenakan sepengetahuan saya hukum di indonesia belum dijalankan secara benar dengan tujuannya dimana ada peribahasa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Artian dari peribahasa tersebut adalah dimana hukum itu bisa dibeli oleh uang oleh para petinggi yang korupsi dan hukum itu sangat keji bagi orang bawah yang melakukan kesalahan. Tentunya bukan hukum indonesia yang salah , tetapi para petinggi yang memegang hak mutlak untuk menjatuhi hukuman terhadap yang bersalah.
Kasus terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan publik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain. Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi. Dampaknya begitu terasa dan terlihat di Indonesia ini. Bisa kita bayangkan penduduk indonesia sangat banyak dan tentunya banyak juga yang membayar pajak dan kewajiban lainnya , namun mengapa uang pajak tersebut tidak digunakan dengan sebaik mungkin agar masyarakat miskin terbantu dan sejahtera. Begitu juga akan kekayaan indonesia yang begitu melimpah dan pastinya akan terjadi jual beli dengan negara luar tetapi mengapa rakyat indonesia masih ada yang miskin? Apalagi masalahnya kalau bukan dari petinggi negeri yang melakukan korupsi. Saya juga pernah melihat berita bahwa menteri sosial Juliari Batubara melakukan tindakan korupsi terhadap Bansoscovid-19, yang dimana dikatakan bahwa seluruh program penanggulangan pandemi Covid-19 dikorupsi karena tidak ada sistem yang dibangun secara independen untuk mengawasi penggunaan anggarannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharapkan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.
Referensi
Warassih, Esmi (2001) Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum Dan Persoalan Keadilan). Documentation. Diponegoro University Press, Semarang
H Siallagan - Sosiohumaniora, 2016 - jurnal.unpad.ac.id
Komentar
Posting Komentar