Penerapan Hukum di Indonesia
Nama : Zein Maulidan Aditya Wijaya
NPM : 170110200002
Kelas : B
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/16560001/kpk-akan-dalami-kerugian-negara-dalam-kasus-suap-bansos-covid-19?page=all
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/12/11/potensi-kerugian-negara-akibat-korupsi-mensos-juliari-setara-bansos-untuk-780-warga-miskin/
NPM : 170110200002
Kelas : B
Penerapan Hukum di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hukum adalah suatu system yang didalamnya terdapat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan memiliki sanksi apabila dilanggar. Hukum itu penting karena hukumlah yang mengatur segala sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh setiap elemen masyarakat. Dengan adanya hukum, maka akan terciptanya masyarakat yang teratur, adil, dan makmur. Tentu saja tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila para penegak hukumnya itu sendiri tidak menegakkan hukum yang seharusnya.
Hukum itu seperti aliran sungai. Ketika masih di hulu, air sungai tersebut akan jernih dan bersih bahkan kita dapat meminumnya secara langsung. Ketika mulai menuju hilir, air tersebut perlahan-lahan akan menjadi keruh dikarenakan oleh berbagai macam faktor, seperti ikan, lumpur, dan faktor-faktor lainnya. Sama seperti hukum, hukum itu sendiri merupakan sesuatu yang bersih, tetapi para penegak hukumnya yang membuat hukum itu menjadi kotor dan bahkan tidak dapat dipakai Karen atidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Sama halnya dengan penerapan hukum di Indonesia, masih banyak para pelaku penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Korupsi Bansos yang dilakukan oleh Mentri Sosial Juliari yang diduga menerima suap sebesar Rp. 17 Miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian. Potensi keseluruhan untuk kerugian kasus korupsi bansos ini setara dengan bansos untuk 780.000 warga. Fee yang diterima oleh Mensos Juliari ini diperkirakan senilai Rp. 228 Miliar. Jika dilihat dari kasus tersebut membutikan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih banyak dicampuri dengan kepentingan-kepentingan politik yang menguntungkan diri sendiri. Oleh karena itu, saya dapat menyimpulkan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih jauh dari kata sempurna.
Cara untuk mengatasi masalah korupsi ini salah satunya adalah dengan menjatuhi hukuman yang tegas dan jelas terhadap para pelaku korupsi. Selain dengan menjatuhi hukuman yang tegas, langkah pencegahan sebelum tindakan korupsi juga harus dilakukan. Seperti menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Baik itu dalam lingkungan pendidikan maupun lingkungan masyarakat.
Sebagai penutup saya ingin mencantumkan kutipan dari salah satu tokoh bernama Sujiwo Tejo yaitu “Korupsi lebih atau setidaknya sama saja dengan membakar kitab suci, yaitu menghina esensi kitab suci. Tak ada ajaran maupun agama yang tak mengharamkan korupsi”
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/16560001/kpk-akan-dalami-kerugian-negara-dalam-kasus-suap-bansos-covid-19?page=all
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/12/11/potensi-kerugian-negara-akibat-korupsi-mensos-juliari-setara-bansos-untuk-780-warga-miskin/
Komentar
Posting Komentar