Penerapan Hukum di Indonesia
Oleh : Tasya
Salsabilah 170110200010 (B)
Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika intrumen pelaksanaannya juga dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum dapat terjadi dengan baik dan normal tetapi dalam penegakan juga akan terjadi pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan. Namun penerapan hukum di Indonesia sendiri masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat dilihat dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, seperti korupsi. Pelaku utama perbuatan korupsi sangat sedikit yang terambah hukum.
Seperti yang kita ketahui tujuan dari hukum itu
sendiri umumnya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta suatu
ketertiban, keadilan dan perdamaian, juga sebagai alat pengatur tata tertib dan
penyelesaian suatu masalah di dalam kehidupaan bermasyarakat. Namun saat ini
hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana semestinya. Kebanyakan
orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang memiliki kuasa atau
yang memiliki uang banyak, orang-orang seperti itu pasti akan aman dari
gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Sebaliknya orang biasa yang
ketauan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan di jebloskan ke
penjara, sementara seorang pejabat negara yang melakukan korupsi miliyaran
masih dapat berkeliaran dengan bebasnya. Realitas penegakan hukum yang demikian
sudah pasti akan menciderai hati rakyat yang nantinya akan berujung kepada
ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat atau aparat negara yang diberikan hukuman ringan yaitu kasus ketua DPRD Bengakalis, Heru Wahyudi. Beliau terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar 31 Miliyar di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun 2012. Namun ironisnya Majelis Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh remaja SMK yg berusia 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Remaja yang berinisial AAL ini terancam divonis 5 tahun penjara, padahal setelah ia sudah mengaku bersalah sadal tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa contoh kasus diatas merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dibilang belum berjalan dengan baik dan adil. Pelaku korupsi yang jelas sudah merugikan banyak pihak dan masyarakat hanya diberikan hukuman yang ringan, bahkan lebih sedikit dari pelaku yang hanya mencuri sandal seharga Rp. 30.000. Hal-hal seperti itulah yang mengiris hati dan mengurangi rasa kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum yang ada.
Hukum itu sendiri seharusnya bersifat umum, mengikat setiap orang, dan bersifat menyamaratakan. Dalam hukum, barang siapa yang mencuri harus dihukum, sebagaimana setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Tetapi didalam kasus diatas sepertinya tidak mencerminkan sifat hukum yang seharusnya. Rakyat yang seharusnya dilindungi tetapi malah menjadi korban ketidak adilan para petinggi negara.
Menurut saya untuk
memperbaiki Sistem Hukum Indonesia dapat dimulai dengan memperbaiki sistem
peradilan pidana yang seharusnya bertumpu pada prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan adanya pengawasan berjenjang juga perlu diperhatikan untuk
dapat megurangi adanya kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Karena
dengan adanya celah kuasa dan potensi kesewenang-wenangan tersebut dapat
membuka peluang untuk melakukan korupsi.
Dalam penegakan hukum juga seharusnya berjalan tidak semata melihat
fakta, akan tetapi perlu menimbang serta melihat latar belakang peristiwa
tersebut, seperti apa penyebab terjadinya kejadian tersebut, juga adanya unsur
kemanusiaan dan menimbang rasa keadilan dalam memberikan suatu keputusan. Para
aparat penegak hukum diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang
menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana.
Dengan begini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Komentar
Posting Komentar