Penerapan Hukum di Indonesia

 Oleh : Tasya Salsabilah 170110200010 (B) 

Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika intrumen pelaksanaannya juga dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum dapat terjadi dengan baik dan normal tetapi dalam penegakan juga akan terjadi pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan. Namun penerapan hukum di Indonesia sendiri masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat dilihat dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, seperti korupsi. Pelaku utama perbuatan korupsi sangat  sedikit yang terambah hukum.

Seperti yang kita ketahui tujuan dari hukum itu sendiri umumnya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta suatu ketertiban, keadilan dan perdamaian, juga sebagai alat pengatur tata tertib dan penyelesaian suatu masalah di dalam kehidupaan bermasyarakat. Namun saat ini hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana semestinya. Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang memiliki kuasa atau yang memiliki uang banyak, orang-orang seperti itu pasti akan aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Sebaliknya orang biasa yang ketauan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan di jebloskan ke penjara, sementara seorang pejabat negara yang melakukan korupsi miliyaran masih dapat berkeliaran dengan bebasnya. Realitas penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat yang nantinya akan berujung kepada ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

 

Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat atau aparat negara yang diberikan hukuman ringan yaitu kasus ketua DPRD Bengakalis, Heru Wahyudi. Beliau terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar 31 Miliyar di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun 2012. Namun ironisnya Majelis Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh remaja SMK yg berusia 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Remaja yang berinisial AAL ini terancam divonis 5 tahun penjara, padahal setelah ia sudah mengaku bersalah sadal tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa contoh kasus diatas merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dibilang belum berjalan dengan baik dan adil. Pelaku korupsi yang jelas sudah merugikan banyak pihak dan masyarakat hanya diberikan hukuman yang ringan, bahkan lebih sedikit dari pelaku yang hanya mencuri sandal seharga Rp. 30.000. Hal-hal seperti itulah yang mengiris hati dan mengurangi rasa kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum yang ada.

    Hukum itu sendiri seharusnya bersifat umum, mengikat setiap orang, dan bersifat menyamaratakan. Dalam hukum, barang siapa yang mencuri harus dihukum, sebagaimana setiap orang yang mencuri harus dihukum,  tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Tetapi didalam kasus diatas sepertinya tidak mencerminkan sifat hukum yang seharusnya. Rakyat yang seharusnya dilindungi tetapi malah menjadi korban ketidak adilan para petinggi negara.

            Menurut saya untuk memperbaiki Sistem Hukum Indonesia dapat dimulai dengan memperbaiki sistem peradilan pidana yang seharusnya bertumpu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan adanya pengawasan berjenjang juga perlu diperhatikan untuk dapat megurangi adanya kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Karena dengan adanya celah kuasa dan potensi kesewenang-wenangan tersebut dapat membuka peluang untuk melakukan korupsi.

        Dalam penegakan hukum juga seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, akan tetapi perlu menimbang serta melihat latar belakang peristiwa tersebut, seperti apa penyebab terjadinya kejadian tersebut, juga adanya unsur kemanusiaan dan menimbang rasa keadilan dalam memberikan suatu keputusan. Para aparat penegak hukum diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Dengan begini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

 

Komentar

Postingan Populer