Penerapan Hukum di Indonesia

Oleh Mochamad Nur Ihsan Diqri - 170110200001 Kelas A

A.    Opini tentang penerapan sistem hukum di Indonesia

Penerapan hukum di Indonesia itu “Tumpul ke atas runcing ke bawah” seperti kata istilah tersebut maksud dari istilah tersebut adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negara Indonesia lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.

Apabila penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju lagi. Sebagai salah satu negara yang berkembang, seharusnya pemerintah Indonesia dapat lebih memperhatikan hukum-hukum yang berlaku dan lebih menegakkan keadilan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku juga.

B.    Apakah tujuan hukum di Indonesia sudah tercapai atau belum?

Tujuan hukum di Indonesia menurut saya sebenarnya masih belum tercapai secara mutlak meskipun Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 karena penegak hukum yang sebenarnya punya hak dan wewenang untuk memutuskan suatu keputusan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding dengan kepentingan rakyat.

Menerut masyarakat sendiri mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalo tidak ditegakkan?

Masyarakat pun hilang kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling hanya wacana peringatan doang tapi ga akan ditegakkin lah.” Tetapi jalannya hukum sendiri tergantung kepada individu-individu itu sendiri, yang di atur oleh hukum kalo kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit atau menguntungkan bagi kita sendiri. Kehidupan lebih tertib, tingkat kriminalitas berkurang.

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya. Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

C.    Contoh Kasus Pelanggaran

KOMPAS.com- Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 juni lalu. Djoko Tjandra diketahu sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Ia disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap. Bahkan, menyeruaknya kasus Djoko Tjandra baru-baru ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk para penegak hukum.

Terbaru, tiga jenderal polisi diketahui  dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, sempat pula ramai tentang sebuah utas di lini masa Twitter tentang pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Melansir Kompas.com (17/7/2020), pemilik akun mengunggah sebuah video yang disebutkan sebagai antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jakarta Selatan. Hal ini pun berujung pada pemeriksaan Kajari Jakarta Selatan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI pada Kamis (16/7/2020).

D.    Mengapa bisa terjadi?

Dikarenakan Lembaga peradilan di Indonesia masih rapuh (kepolisian,pengadilan, dan penjara). Dilihat dari contoh kasusnya mereka semua orang yang pintar dan pasti mengerti hukum, apabila mereka tidak pintar mana mungkin bisa menjadi Kepala Kejaksaan Negeri dan Jendral Polisi. Mereka semua mengerti hukum tetapi individu nya mengedepankan kepentingannya masing-masing dan ada rasa kekurangan akan harta yang membuat mencari keuntungan dengan cara yang salah sehingga melanggar apa yang harus dijalankannya dengan benar.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan kesejahteraan umum (public welfare) atau mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan konstitusional), termasuk negara Indonesia. Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

E.    Solusi

Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan sakit. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yaitu keadilan.

Kita sebagai masyarakat harus menaati hukum yang ada dan menanamkan nilai kejujuran, setiap putusan penegak hukum kita harus terima. Etika dan moralitas harus ditanamkan sejak di bangku pendidikan, khususnya pembentukan pola pikir, sikap, dan kebiasaan hidup jujur. Sesuai dengan kasus yang saya ambil tentang korupsi, bahwa korupsi itu bukan masalah kesejahteraan. Dari sisi kesejahteraan, para penegak hukum kita sudah sejahtera. Yang perlu adalah pembiasaan terus-menerus untuk bersikap dan hidup jujur.

Komentar

Postingan Populer