Penerapan Hukum di Indonesia
Oleh Mochamad Nur Ihsan Diqri - 170110200001 Kelas A
A. Opini tentang penerapan sistem hukum di Indonesia
Penerapan
hukum di Indonesia itu “Tumpul ke atas runcing ke bawah” seperti kata istilah
tersebut maksud dari istilah tersebut adalah salah satu kenyataan bahwa
keadilan di negara Indonesia lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah
daripada pejabat tinggi.
Apabila
penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi
negara yang lebih maju lagi. Sebagai salah satu negara yang berkembang,
seharusnya pemerintah Indonesia dapat lebih memperhatikan hukum-hukum yang
berlaku dan lebih menegakkan keadilan hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku juga.
B.
Apakah
tujuan hukum di Indonesia sudah tercapai atau belum?
Tujuan
hukum di Indonesia menurut saya sebenarnya masih belum tercapai secara mutlak
meskipun Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat 3 karena penegak hukum yang sebenarnya punya hak dan wewenang untuk
memutuskan suatu keputusan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding
dengan kepentingan rakyat.
Menerut
masyarakat sendiri mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun
pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada,
namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalo tidak ditegakkan?
Masyarakat
pun hilang kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah,
paling hanya wacana peringatan doang tapi ga akan ditegakkin lah.” Tetapi jalannya
hukum sendiri tergantung kepada individu-individu itu sendiri, yang di atur
oleh hukum kalo kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak
akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan
benefit atau menguntungkan bagi kita sendiri. Kehidupan lebih tertib, tingkat
kriminalitas berkurang.
Jika
masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan
moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya
masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum
dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak
hukum.
Penegak
hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena
sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya
koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang
memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.
Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata
hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi
pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.
C.
Contoh
Kasus Pelanggaran
KOMPAS.com-
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut
pada 8 juni lalu. Djoko Tjandra diketahu sebagai buronan kasus pengalihan hak
tagih utang Bank Bali. Ia disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun
memiliki status sebagai buronan kelas kakap. Bahkan, menyeruaknya kasus Djoko
Tjandra baru-baru ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk para penegak
hukum.
Terbaru,
tiga jenderal polisi diketahui dicopot
dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, sempat pula
ramai tentang sebuah utas di lini masa Twitter tentang pihak-pihak yang diduga
membantu pelarian Djoko Tjandra, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Anang Supriatna.
Melansir
Kompas.com (17/7/2020), pemilik akun mengunggah sebuah video yang disebutkan
sebagai antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari
Jakarta Selatan. Hal ini pun berujung pada pemeriksaan Kajari Jakarta Selatan
oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI pada Kamis (16/7/2020).
D.
Mengapa
bisa terjadi?
Dikarenakan
Lembaga peradilan di Indonesia masih rapuh (kepolisian,pengadilan, dan
penjara). Dilihat dari contoh kasusnya mereka semua orang yang pintar dan pasti
mengerti hukum, apabila mereka tidak pintar mana mungkin bisa menjadi Kepala
Kejaksaan Negeri dan Jendral Polisi. Mereka semua mengerti hukum tetapi individu
nya mengedepankan kepentingannya masing-masing dan ada rasa kekurangan akan
harta yang membuat mencari keuntungan dengan cara yang salah sehingga melanggar
apa yang harus dijalankannya dengan benar.
Penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan
kepentingan dan kesejahteraan umum (public welfare) atau mengatasnamakan
peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang
berdasarkan hukum (pemerintahan konstitusional), termasuk negara Indonesia.
Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan
penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
E.
Solusi
Kondisi
penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis
dan sakit. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan
elemen penting dalam proses penegakan hukum sering kali terlibat dalam berbagai
macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini
adalah hukum kehilangan ruhnya yaitu keadilan.
Kita sebagai masyarakat harus menaati hukum yang ada dan menanamkan nilai kejujuran, setiap putusan penegak hukum kita harus terima. Etika dan moralitas harus ditanamkan sejak di bangku pendidikan, khususnya pembentukan pola pikir, sikap, dan kebiasaan hidup jujur. Sesuai dengan kasus yang saya ambil tentang korupsi, bahwa korupsi itu bukan masalah kesejahteraan. Dari sisi kesejahteraan, para penegak hukum kita sudah sejahtera. Yang perlu adalah pembiasaan terus-menerus untuk bersikap dan hidup jujur.
Komentar
Posting Komentar