Penerapan Hukum di Indonesia

 Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028 (B)

Pembahasan hukum tidak dapat dipisahkan dengan pemaksaan, karena sifat hukum itu sendiri adalah mengikat. Hukum bukanlah sesuatu yang dilahirkan lebih dulu, jika bukan untuk kebaikan orang, tinggalkan saja. Dan sekarang kita berbicara tentang hukum di Indonesia yang didasarkan pada 3 sistem hukum: hukum Eropa Kontinental, hukum umum dan hukum Islam. Sebagian besar sistem yang dianut baik hukum perdata maupun pidana didasarkan pada hukum Eropa, terutama dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan yang dikenal dengan Hindia Belanda.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal. 3, "Indonesia adalah negara hukum." Oleh karena itu, seluruh kehidupan bernegara senantiasa dilandasi hukum, maka untuk secara efektif memelihara dan mengawal hukum maka dibentuklah peradilan. Sebagai cara untuk memastikan keadilan dan perlakuan yang tepat kepada masyarakat di depan hukum. Namun faktanya, di Indonesia saat ini banyak orang yang mulai merasa tidak terlindungi dan kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya aparat penegak hukum yang melanggar hukum bangsa ini atas dasar kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Contoh kasus aparat yang melanggar hukum adalah jenderal polisi yang terakhir diadlili karena perilaku korup adalah Djoko Susilo. Jenderal bintang dua atau inspektur jenderal ini adalah terpidana kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) pada 2013 silam. Hakim memvonisnya 18 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Menurut saya kasus tersebut terjadi karena ada rasa kekurangan akan harta dan mendapat keuntungan dalam mempunyai jabatan yang besar di suatu instansi pemerintahan. Seharusnya sebagai penegak hukum mempunya sifat rendah hati dan tidak mudah tergoda dengan kepentingan pribadi. Sebagai masyarakat kita juga harus menanamkan sifat rendah hati dan kejujuran agar kita bisa membuat generasi penerus yang memiliki masa depan yang baik bagi bangsa dan negara kita. Langkah yang tepat dilakukan untuk oknum aparat yang melakukan KKN harus diberi hukuman yang jera dan efektif agar mereka tidak melakukan kejahatan tersebut lagi. Hukuman yang efektif tidak hanya untuk pelaku tetapi dapat menakuti para aparat yang ingin melakukan KKN agar tidak melakukannya. Untuk lembaga pengadilan harus melakukan hal yang adil dan jujur dalam memberi hukuman, bila ada yang menawari uang suap sudah seharusnya mereka menolak uang tersebut dan bisa menambah hukumannya dengan melaporkannya.

Dengan hal yang sudah dibahas diatas, kita sebagai masyarakat harus menaati hukum yang ada dan menanamkan nilai kejujuran. Para penegak hukum juga harus berlaku jujur dan tidak pandang bulu dalam pelaku pelanggar hukum agar menjadikan indonesia sebagai negara yang damai dan taat terhadap hukum.


Komentar

Postingan Populer