Penerapan Hukum di Indonesia
Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028 (B)
Pembahasan hukum tidak dapat dipisahkan dengan
pemaksaan, karena sifat hukum itu sendiri adalah mengikat. Hukum bukanlah
sesuatu yang dilahirkan lebih dulu, jika bukan untuk kebaikan orang, tinggalkan
saja. Dan sekarang kita berbicara tentang hukum di Indonesia yang didasarkan
pada 3 sistem hukum: hukum Eropa Kontinental, hukum umum dan hukum Islam.
Sebagian besar sistem yang dianut baik hukum perdata maupun pidana didasarkan
pada hukum Eropa, terutama dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan yang dikenal dengan Hindia Belanda.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal. 3, "Indonesia adalah negara
hukum." Oleh karena itu, seluruh kehidupan bernegara senantiasa dilandasi
hukum, maka untuk secara efektif memelihara dan mengawal hukum maka dibentuklah
peradilan. Sebagai cara untuk memastikan keadilan dan perlakuan yang tepat
kepada masyarakat di depan hukum. Namun faktanya, di Indonesia saat ini banyak
orang yang mulai merasa tidak terlindungi dan kehilangan kepercayaan pada
penegakan hukum. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya aparat penegak hukum
yang melanggar hukum bangsa ini atas dasar kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Contoh kasus aparat yang melanggar hukum adalah jenderal
polisi yang terakhir diadlili karena perilaku korup adalah Djoko Susilo.
Jenderal bintang dua atau inspektur jenderal ini adalah terpidana kasus korupsi
pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) pada 2013 silam. Hakim
memvonisnya 18 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500
juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Hakim menilai Djoko
terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan
gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi
roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Menurut saya kasus tersebut terjadi karena ada rasa
kekurangan akan harta dan mendapat keuntungan dalam mempunyai jabatan yang
besar di suatu instansi pemerintahan. Seharusnya sebagai penegak hukum mempunya
sifat rendah hati dan tidak mudah tergoda dengan kepentingan pribadi. Sebagai
masyarakat kita juga harus menanamkan sifat rendah hati dan kejujuran agar kita
bisa membuat generasi penerus yang memiliki masa depan yang baik bagi bangsa
dan negara kita. Langkah yang tepat dilakukan untuk oknum aparat yang melakukan
KKN harus diberi hukuman yang jera dan efektif agar mereka tidak melakukan
kejahatan tersebut lagi. Hukuman yang efektif tidak hanya untuk pelaku tetapi
dapat menakuti para aparat yang ingin melakukan KKN agar tidak melakukannya.
Untuk lembaga pengadilan harus melakukan hal yang adil dan jujur dalam memberi
hukuman, bila ada yang menawari uang suap sudah seharusnya mereka menolak uang
tersebut dan bisa menambah hukumannya dengan melaporkannya.
Dengan hal yang sudah dibahas diatas, kita sebagai
masyarakat harus menaati hukum yang ada dan menanamkan nilai kejujuran. Para
penegak hukum juga harus berlaku jujur dan tidak pandang bulu dalam pelaku
pelanggar hukum agar menjadikan indonesia sebagai negara yang damai dan taat
terhadap hukum.
Komentar
Posting Komentar