Penerapan Hukum di Indonesia

  Ditulis Oleh Ahmad Fathurrahman Rosyadi (170110200035 - Kelas A)

        Indonesia melandaskan segala tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat berdasar atas hukum. Pernyataan ini didukung Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Namun, melihat kondisi Indonesia sekarang, masih cukup banyak kasus yang terkesan tidak adil dan penerapan hukum yang sangat buruk.

        Sebelumnya, kita sadar bahwa tujuan hukum diantaranya menjamin kemakmuran masyarakat, dapat menjadi pedoman negara, dan dapat menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan keadilan. Saya menarik kesimpulan bahwa hukum adalah regulasi vital yang diperuntukkan untuk seluruh elemen dalam suatu negara yang dapat mengatur cara bertindaknya pemerintah dan masyarakat agar tidak sewenang-wenang dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Namun, apakah tujuan hukum di Indonesia sudah tercapai? Menurut saya belum. Walaupun banyak kasus di Indonesia yang ditangani dengan baik, tetapi tidak sedikit kasus-kasus yang ditindak dengan keputusan yang terkesan tidak adil atau aneh.

        Penegakkan hukum yang tidak berkeadilan merupakan masalah yang harus ditangani secepat mungkin. Sebelumnya, penting untuk mengidentifikasi penyebab mengapa penegakkan hukum Indonesia tidak berjalan dengan baik. Saya menyoroti adanya sifat buruk manusia yang berperan dalam penegakkan hukum tidak berkedilan. Terlihat bagaimana beberapa pejabat publik yang seharusnya menjadi salah satu pilar penegak hukum malah melanggar hukum. Contohnya, korupsi. Walaupun pejabat publik sudah sumpah jabatan terlebih dahulu, mereka tetap melanggar hukum. Maka menurut saya, sisi kemanusiaan yang tidak takut akan Tuhan bisa menjadi salah satu alasan mengapa pelanggaran hukum tetap terjadi. Selanjutnya, banyaknya kepentingan pribadi yang dibawa saat menjabat akan menjadi sebuah beban. Jika seseorang sudah ternodai dengan kepentingan pribadi, kemungkinan untuk tidak independen dan membuat keputusan yang tidak adil akan sangat menggiurkan. Misalnya, menerima suap.

        Adapun contoh kasus pelanggaran sebagai berikut:

        KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur menjadi salah satu kasus Korupsi terbesar yang ditangani oleh KPK.

        Sudah rahasia umum bahwa kalangan elite Indonesia kerap terjerat kasus korupsi. Menurut saya, untuk kasus pelanggaran hukum yang spesifik seperti kasus korupsi, ada dua faktor penting yang menyebabkan ini terjadi terus-menerus. Pertama, motivasi pelaku yang terdorong karna kebutuhan atau memang sudah dasarnya karna keserakahan untuk memperkaya diri. Kedua, adanya peluang. Cacatnya sistem seperti kurangnya pengawasan dapat memicu rasa ingin korupsi. Selama ini, selalu lahir nama-nama koruptor yang baru. Ini artinya, hukuman untuk koruptor masih terlalu ringan dan tidak ditakuti. Jika saja hukuman korupsi sangat berat, besar kemungkinan calon-calon pelanggar hukum berpikir ulang untuk melakukan tindak kejahatan.

        Kesimpulan dan solusi yang saya dapat sarankan ialah kita sebagai individu sangat penting untuk merasa mempunyai beban moral agar selalu melakukan hal yang baik dan menjauhi hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Generasi muda menonton kelakuan para pejabat, dan jika pejabat melanggar hukum terus-menerus, tidak menutup kemungkinan regenerasi kita akan melakukan hal yang sama. Secara umum, menurut saya solusi untuk mencegah pelanggaran hukum ada dua, yakni memperkuat iman dan adanya hukuman berat bagi para pelaku. Keputusan pengadilan harus adil dan setimpal dalam memberi hukuman kepada para pelanggar hukum. Saya harap seluruh masyarakat Indonesia menaati hukum dan saya juga sangat berharap para pihak berwenang yang memberikan keputusan hukuman untuk independen tanpa adanya intervensi. Ini sangat penting dalam semangat menciptakan penegakkan hukum berkeadilan untuk tahun-tahun kedepannya.

Komentar

Postingan Populer