Penerapan Hukum di Indonesia

 Nama : Eneng Devi Safitri

NPM : 170110200007


PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum dapat di artikan sebagai keseluruhan dari kaidah serta semua asa yang mengatur dari pergaulan hidup, proses bermasyarakat dengan memiliki tujuan sebagai pemelihara ketertiban serta terdiri dari berbagai lembaga bertujuan untuk mewujudkan kaidah sebagai suatu kenyataan di dalam masyarakat. Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan  yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun dalam kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.

Penerapan hukum di Indonesia saat ini, sedang dalam masa krisis. Hukum yang telah dibuat dan ditetapkan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, ternyata dominannya berlaku untuk masyarakat kecil dengan pelaku-pelaku kejahatan kecil, sangat terasa hukum sangat kejam seperti yang diberitakan oleh media-media. Namun, berbeda dengan pelaku-pelaku kejahatan berkerah putih, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat sulit untuk dihilangkan.

Kasus hukum terbaru yang menimpa masyarakat kecil adalah seorang kakek berusia 68 tahun bernama Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun, Rabu, 15 Januari 2020.  Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone. Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu, akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang.

Hukum sempat merampas kebebasan Lanjar Sriyanto, warga Solo, Jawa Tengah. Dalam kecelakaan lalu lintas, Lanjar dianggap lalai mengendarai motor sehingga menghilangkan nyawa istrinya. Alih-alih mengayomi, bersenjatakan Pasal 359 KUHP, aparat justru menjaring dan memasukkannya dalam tahanan sekitar sebulan. Demikian pula dengan kasus Rustono di Batang yang dituduh mencuri buah randu seharga Rp 12.000. Juga kasus Basar Suyanto dan Kholil di Kediri yang mencuri semangka serta kasus pencurian kaus oleh Aspuri di Kota Serang. Beberapa kasus yang melibatkan masyarakat kecil ini proses hukumnya berlangsung cepat meski tak jarang tuntutan jaksa terasa jauh lebih berat dibandingkan nilai barang yang dicuri.

Bandingkan dengan kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Beliau telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin (tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013).

Lebih parah, kasus korupsi dana bansos oleh Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang merugikan negara Rp 31 miliar. Vonis yang dijatuhkan hakim hanya 18 bulan penjara. Selain itu, masih banyak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dengan nominal yang besar, namun divonis ringan.

Berbagai kejadian di tengah masyarakat cukup membuktikan hal di atas bahwa hukum dalam banyak hal masih diskriminatif. Narapidana yang bekas pejabat publik, demikian juga kaya raya dari hasil korupsi ternyata di penjara, sel atau kamarnya telah disulap menjadi kamar hotel berbintang. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan elite-elite, kasusnya justru berhenti di tengah jalan. Pada tataran inilah kita melihat kebenaran pandangan di tengah masyarakat bahwa, “hukum masih tebang pilih”. Hukum tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas. Demikian juga terhadap kasus yang sudah masuk proses persidangan di pengadilan pun tidak luput dari permainan jahat aparat penegak hukum. Jaksanya di sogok, paniteranya di sogok, demikian juga hakimnya di sogok dan yang mensponsori sogokan tersebut adalah advokat yang menjadi penasihat hukumnya dalam suatu perkara.

Hukum yang ada dituntut untuk bisa memecahkan dan memberikan solusi atas persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat. Selama ini, hukum hanya menjadi paham dan hanya dipahami sebagai aturan-aturan, dan kesadaran masyarakat itu sendiri sangat rendah terhadap pentingnya menaati hukum.

Faktanya, hukum yang dibuat dianggap sudah mampu untuk menanggapi keresahan-keresahan masyarakat, sampai saat ini kejahatan masih berkeliaran, dari kasus kecil hingga kasus yang merugikan negara masih belum bisa di atasi.

Dalam konteks manusia sebagai pelaku atau yang menjalankan hukum, ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang dalam memahami hukum, diantaranya yaitu pendidikan dan usia. Seseorang yang tahu hukum, tidak tentu akan taat terhadap hukum selain kesadaran diri sendiri atas hukum, taraf pengetahuan seseorang tentang hukum tidak selalu mempengaruhi terhadap taraf kepatuhan terhadap hukum.

Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia, tentang apa itu hukum atau seperti apa itu hukum, sehingga manusia tersebut bisa membedakan mana yang bisa dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan. Kesadaran atas hukum berarti pula kesadaran bahwa hukum itu perlindungan kepentingan manusia.

Bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan memersepsikan hukum sebagai tidak ada dan seolah-olah mereka dalam hutan rimba. Sebaliknya, bila penegakan hukum oleh aparat kuat dan dilakukan secara konsisten, barulah masyarakat memersepsikan hukum ada dan akan tunduk. Dalam konteks demikian masyarakat Indonesia masih dalam masyarakat yang "takut" pada (aparat penegak) hukum dan belum dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang "taat" pada hukum. Pada masyarakat yang takut pada hukum, masyarakat tidak akan tunduk pada hukum bila penegakan hukum lemah, inkonsisten  dan tidak  dapat dipercaya. Oleh karenanya penegakan hukum yang tegas dan berwibawa  dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia sangat diperlukan.

Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan untuk membedakan masyarakat yang taat pada hukum dengan masyarakat yang takut pada hukum terkait dengan masalah lalu lintas. Sikap pengendara terhadap lampu pengatur lalu (traffic light) di jalan raya pada saat jam menunjukkan pukul satu pagi. Bila lampu lalu lintas menyala merah dan pengendara berhenti maka pengendara tersebut  dikategorikan  sebagai individu yang taat pada hukum.

Pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk terciptanya ketaatan serta ketertiban. Salah satu cara agar masyarakat bisa taat terhadap hukum adalah kesadaran diri sendiri sebagai yang melaksanakannya, perlu diberikan sosialisasi secara berkala terhadap masyarakat mengenai hukum dan apa manfaatnya jika kita taat terhadap hukum.

Sayangnya pada saat ini masyarakat Indonesia masih jauh untuk dapat dikategorikan sebagai masyarakat di mana hukum telah terinternalisasi dalam sikap individu. Bila masyarakat demikian terwujud, penegakan hukum tidak perlu dilakukan setiap saat dan setiap sudut.



Referensi

Abdullah Sani, Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara, melalui: https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-bansos-ketua-dprd-bengkalis-cuma-divonis-18-bulan-penjara.html.

Ahkam Jayadi, 2015, Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya, Ar-Risalah : Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 15, No. 2 (2015).

Fathiyah Wardah, Vonis 4 Tahun untuk Ratu Atut Dikecam, melalui: https://www.voaindonesia.com/a/vonis-4-tahun-untuk-ratu-atut-dikecam/2435532.html.

Hikmahanto Juwana, 2006, Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen Bagi Solusi di Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 3, No. 2 (Januari 2006).

Indonesia Corruption Watch, Jajak Pendapat Kompas; Timbangan Hukum yang Timpang, melalui: https://www.antikorupsi.org/id/article/jajak-pendapat-kompas-timbangan-hukum-yang-timpang.

Penulis Luthfia Ayu Azanella, Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia, melalui: https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain-kakek-samirin-ini-4-kasus-hukum-yang-sempat-menimpa-lansia?page=all.

Sidharta, 2010, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Zainab Ompu Jainah, 2012, Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Journal of Rural and Development, Vol. 3, No. 2 (Agustus 2012)


Komentar

Postingan Populer