Penerapan Hukum di Indonesia
Nama : Eneng Devi Safitri
NPM : 170110200007
PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, Hukum dapat di artikan sebagai keseluruhan dari kaidah serta
semua asa yang mengatur dari pergaulan hidup, proses bermasyarakat dengan
memiliki tujuan sebagai pemelihara ketertiban serta terdiri dari berbagai
lembaga bertujuan untuk mewujudkan kaidah sebagai suatu kenyataan di dalam
masyarakat. Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian dan
kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum
dan kemanfaatan. Namun dalam kenyataannya sering kali antara kepastian hukum
terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian
hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.
Penerapan hukum di Indonesia saat ini, sedang dalam
masa krisis. Hukum yang telah dibuat dan ditetapkan diharapkan bisa memberikan
keadilan bagi masyarakat, ternyata dominannya berlaku untuk masyarakat kecil
dengan pelaku-pelaku kejahatan kecil, sangat terasa hukum sangat kejam seperti
yang diberitakan oleh media-media. Namun, berbeda dengan pelaku-pelaku
kejahatan berkerah putih, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat
sulit untuk dihilangkan.
Kasus hukum terbaru yang menimpa masyarakat kecil
adalah seorang kakek berusia 68 tahun bernama Samirin di Sumatera Utara divonis
hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun, Rabu, 15 Januari
2020. Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon
karet di perkebunan milik PT Bridgestone. Ia terbukti mengambil getah seberat
1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu, akan ia jual
kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang.
Hukum sempat merampas kebebasan Lanjar Sriyanto, warga
Solo, Jawa Tengah. Dalam kecelakaan lalu lintas, Lanjar dianggap lalai
mengendarai motor sehingga menghilangkan nyawa istrinya. Alih-alih mengayomi,
bersenjatakan Pasal 359 KUHP, aparat justru menjaring dan memasukkannya dalam
tahanan sekitar sebulan. Demikian pula dengan kasus Rustono di Batang yang
dituduh mencuri buah randu seharga Rp 12.000. Juga kasus Basar Suyanto dan
Kholil di Kediri yang mencuri semangka serta kasus pencurian kaus oleh Aspuri
di Kota Serang. Beberapa kasus yang melibatkan masyarakat kecil ini proses
hukumnya berlangsung cepat meski tak jarang tuntutan jaksa terasa jauh lebih
berat dibandingkan nilai barang yang dicuri.
Lebih parah, kasus korupsi dana bansos oleh Ketua DPRD
Bengkalis, Heru Wahyudi yang merugikan negara Rp 31 miliar. Vonis yang dijatuhkan
hakim hanya 18 bulan penjara. Selain itu, masih banyak kasus-kasus korupsi yang
merugikan negara dengan nominal yang besar, namun divonis ringan.
Berbagai kejadian di tengah masyarakat cukup
membuktikan hal di atas bahwa hukum dalam banyak hal masih diskriminatif.
Narapidana yang bekas pejabat publik, demikian juga kaya raya dari hasil
korupsi ternyata di penjara, sel atau kamarnya telah disulap menjadi kamar
hotel berbintang. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan elite-elite,
kasusnya justru berhenti di tengah jalan. Pada tataran inilah kita melihat
kebenaran pandangan di tengah masyarakat bahwa, “hukum masih tebang pilih”.
Hukum tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas. Demikian juga terhadap kasus
yang sudah masuk proses persidangan di pengadilan pun tidak luput dari
permainan jahat aparat penegak hukum. Jaksanya di sogok, paniteranya di sogok,
demikian juga hakimnya di sogok dan yang mensponsori sogokan tersebut adalah
advokat yang menjadi penasihat hukumnya dalam suatu perkara.
Hukum yang ada dituntut untuk bisa memecahkan
dan memberikan solusi atas persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat. Selama
ini, hukum hanya menjadi paham dan hanya dipahami sebagai aturan-aturan, dan
kesadaran masyarakat itu sendiri sangat rendah terhadap pentingnya menaati
hukum.
Faktanya, hukum yang dibuat dianggap sudah
mampu untuk menanggapi keresahan-keresahan masyarakat, sampai saat ini
kejahatan masih berkeliaran, dari kasus kecil hingga kasus yang merugikan
negara masih belum bisa di atasi.
Dalam konteks manusia sebagai pelaku atau
yang menjalankan hukum, ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang dalam
memahami hukum, diantaranya yaitu pendidikan dan usia. Seseorang yang tahu
hukum, tidak tentu akan taat terhadap hukum selain kesadaran diri sendiri atas
hukum, taraf pengetahuan seseorang tentang hukum tidak selalu mempengaruhi
terhadap taraf kepatuhan terhadap hukum.
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada
pada setiap manusia, tentang apa itu hukum atau seperti apa itu hukum, sehingga
manusia tersebut bisa membedakan mana yang bisa dilakukan atau tidak seharusnya
dilakukan. Kesadaran atas hukum berarti pula kesadaran bahwa hukum itu
perlindungan kepentingan manusia.
Bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya
penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila
penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan memersepsikan hukum sebagai
tidak ada dan seolah-olah mereka dalam hutan rimba. Sebaliknya, bila penegakan
hukum oleh aparat kuat dan dilakukan secara konsisten, barulah masyarakat
memersepsikan hukum ada dan akan tunduk. Dalam konteks demikian masyarakat
Indonesia masih dalam masyarakat yang "takut" pada (aparat penegak)
hukum dan belum dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang "taat"
pada hukum. Pada masyarakat yang takut pada hukum, masyarakat tidak akan tunduk
pada hukum bila penegakan hukum lemah, inkonsisten dan tidak
dapat dipercaya. Oleh karenanya penegakan hukum yang tegas dan berwibawa dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia
sangat diperlukan.
Sebagai contoh sederhana yang dapat
dikemukakan untuk membedakan masyarakat yang taat pada hukum dengan masyarakat
yang takut pada hukum terkait dengan masalah lalu lintas. Sikap pengendara
terhadap lampu pengatur lalu (traffic
light) di jalan raya pada saat jam menunjukkan pukul satu pagi. Bila lampu
lalu lintas menyala merah dan pengendara berhenti maka pengendara tersebut dikategorikan
sebagai individu yang taat pada hukum.
Pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk terciptanya ketaatan serta ketertiban. Salah satu cara agar masyarakat bisa taat terhadap hukum adalah kesadaran diri sendiri sebagai yang melaksanakannya, perlu diberikan sosialisasi secara berkala terhadap masyarakat mengenai hukum dan apa manfaatnya jika kita taat terhadap hukum.
Sayangnya pada saat ini masyarakat Indonesia masih jauh untuk dapat dikategorikan sebagai masyarakat di mana hukum telah terinternalisasi dalam sikap individu. Bila masyarakat demikian terwujud, penegakan hukum tidak perlu dilakukan setiap saat dan setiap sudut.
Referensi
Abdullah Sani, Korupsi
bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara, melalui: https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-bansos-ketua-dprd-bengkalis-cuma-divonis-18-bulan-penjara.html.
Ahkam Jayadi, 2015, Problematika
Penegakan Hukum dan Solusinya, Ar-Risalah : Jurnal Ilmu Syariah dan
Hukum, Vol. 15, No. 2 (2015).
Fathiyah Wardah, Vonis 4
Tahun untuk Ratu Atut Dikecam, melalui: https://www.voaindonesia.com/a/vonis-4-tahun-untuk-ratu-atut-dikecam/2435532.html.
Hikmahanto Juwana,
2006, Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen
Bagi Solusi di Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 3, No. 2 (Januari 2006).
Indonesia Corruption Watch, Jajak
Pendapat Kompas; Timbangan Hukum yang Timpang, melalui: https://www.antikorupsi.org/id/article/jajak-pendapat-kompas-timbangan-hukum-yang-timpang.
Penulis Luthfia Ayu Azanella, Selain
Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia, melalui: https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain-kakek-samirin-ini-4-kasus-hukum-yang-sempat-menimpa-lansia?page=all.
Sidharta, 2010, Reformasi
Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan
Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial
Republik Indonesia, Jakarta.
Zainab Ompu
Jainah, 2012, Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Journal of Rural and
Development, Vol. 3, No. 2 (Agustus 2012)
Komentar
Posting Komentar