PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

 Nama      : Riantiarni Rahmawati Ningrum

NPM        : 170110200015


“Hukum adalah seluruh peraturan yang memiliki sifat memaksa yang memang sengaja di adakan bertujuan untuk mengatur serta melindungi terhadap kepentingan orang yang berada di tengah masyarakat.” –Prof. Dr. Van Kan


Seperti yang kita ketahui, tujuan hukum adalah menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Namun, jika kita perhatikan lagi tujuan hukum ini masih belum tercapai di Indonesia. 

Salah satu contoh realitanya yaitu ada sebuah berita yang sangat memilukan ada seorang anak yang berusaha 5 tahun yang menembak kakaknya hingga tewas. Bukan secara sengaja adiknya melakukan tindakan ini, dirinya tak sengaja menembak sang kakak lantaran mengira pistol yang dipegangnya adalah pistol mainan yang ternyata berisi peluru sungguhan. Diduga senjata sungguhan itu milik seorang penjahat karena belakangan ini dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa sebelumnya ada sekelompok kriminal yang melarikan diri dan melintas di hutan tersebut dekat adiknya bermain.

Lantas, apakah pantas pihak korban menuntut hukuman mati juga terhadap pelaku?

Menurut pendapat saya “akan menjadi sebuah mimpi buruk jika semua pembunuh harus dihukum mati.”


Dapat kita ketahui, pembunuhan yang diancam hukuman mati diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Dari kata yang saya tebalkan hal ini tidak lain bertujuan untuk melindungi kasus-kasus pembunuhan yang tidak disengaja maupun seseorang yang terpaksa membunuh seperti di dalam kasus di atas.


Memang jika kita melihat dari sudut pandang korban, hal ini terasa tidak adil karena kita terbiasa berpikir bahwa segala yang ada di dunia harus seimbang. Itulah mengapa saya mengatakan bahwa tujuan hukum di Indonesia belum sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya.

Solusi dari permasalahan ini yaitu kita harus lebih membahasa secara rinci secara detail lagi kejadian apa yang sebenarnya dan kita harus lebih tepat dalam menentukan keputusan juga melihat dari sisi undang-undang dasar ataupun pasal-pasal yang berlaku.

 

Sumber :

Adikara, Banu. (2020, Mei 15). Disangka Pistol Mainan, Bocah 5tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya. Diakses pada 2021 Februari, 18.

    https://www.jawapos.com/internasional/15/05/2020/disangka-pistol-mainan-bocah-5-tahun-tak-sengaja-tembak-mati-kakaknya/



Komentar

Postingan Populer