PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum
NPM : 170110200015
“Hukum adalah seluruh peraturan
yang memiliki sifat memaksa yang memang sengaja di adakan bertujuan untuk
mengatur serta melindungi terhadap kepentingan orang yang berada di tengah
masyarakat.” –Prof. Dr. Van Kan
Seperti yang kita ketahui, tujuan hukum adalah menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Namun, jika kita perhatikan lagi tujuan hukum ini masih belum tercapai di Indonesia.
Salah satu contoh realitanya yaitu ada sebuah
berita yang sangat memilukan ada seorang anak yang berusaha 5 tahun yang
menembak kakaknya hingga tewas. Bukan secara sengaja adiknya melakukan tindakan
ini, dirinya tak sengaja menembak sang kakak lantaran mengira pistol yang
dipegangnya adalah pistol mainan yang ternyata berisi peluru sungguhan. Diduga
senjata sungguhan itu milik seorang penjahat karena belakangan ini dari hasil
penyelidikan polisi, diketahui bahwa sebelumnya ada sekelompok kriminal yang
melarikan diri dan melintas di hutan tersebut dekat adiknya bermain.
Lantas, apakah pantas pihak
korban menuntut hukuman mati juga terhadap pelaku?
Menurut pendapat saya “akan
menjadi sebuah mimpi buruk jika semua pembunuh harus dihukum mati.”
Dapat kita ketahui, pembunuhan
yang diancam hukuman mati diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Dari kata yang
saya tebalkan hal ini tidak lain bertujuan untuk melindungi kasus-kasus
pembunuhan yang tidak disengaja maupun seseorang yang terpaksa membunuh seperti
di dalam kasus di atas.
Memang jika kita melihat dari
sudut pandang korban, hal ini terasa tidak adil karena kita terbiasa berpikir
bahwa segala yang ada di dunia harus seimbang. Itulah mengapa saya mengatakan
bahwa tujuan hukum di Indonesia belum sesuai dengan tujuan hukum yang
sebenarnya.
Solusi dari permasalahan ini
yaitu kita harus lebih membahasa secara rinci secara detail lagi kejadian apa
yang sebenarnya dan kita harus lebih tepat dalam menentukan keputusan juga
melihat dari sisi undang-undang dasar ataupun pasal-pasal yang berlaku.
Adikara, Banu. (2020, Mei 15). Disangka Pistol Mainan, Bocah 5tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya. Diakses pada 2021 Februari, 18.
Komentar
Posting Komentar