Penerapan Hukum di Indonesia - SHI
Kristiawan Mikael N. L.
170110200034
"Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan" menurut Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang disusun secara sistematis dan bersifat mengikat sehingga setiap orang dapat melakukan hak dan kewajibannya tanpa merugikan pihak yang lain. Pada dasarnya tujuan hukum yaitu mengatur aktivitas dari individu/kelompok tertentu sehingga tidak berdampak negatif terhadap pihak lain. Ada juga tujuan dari hukum yaitu untuk memakmurkan masyarakat, menjadi pedoman dan petunjuk hidup, serta mewujudkan keadilan sosial.
Dalam menjalankan hukum, sudah seharusnya ada pedoman sebagai dasar dari penerapan hukum itu sendiri. Penerapan hukum di Indonesia didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi pada penerapannya sering kali terjadi permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini biasanya terjadi dikarenakan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum Indonesia, indikatornya meliputi perilaku dari penegak hukum yang kurang baik, aturan hukum yang kurang responsif dan sering kali tidak ada penerapan dari nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan-tujuan dari hukum yang telah disebutkan sebelumnya, maka dibutuhkan kesadaran baik dari masyarakat dan khususnya untuk aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penerapan hukum yang tidak memihak pada golongan tertentu dan tentu adanya realisasi nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kasus Pencurian Sandal
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, Sulawesi Tengah, tentu tidak menyangka karena mencuri sandal jepit yang mungkin harganya tidak seberapa ia harus berhadapan langsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu. AAL didakwa mencuri sandal dari seorang Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon sebagai penyidang pada Selasa, 20 Desember telah mendengar dakwaan jaksa. AAL didakwa jaksa sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara. Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena AAL berstatus di bawah umur.
Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa penegakan hukum di Indonesia ini sering kali “tajam kebawah dan tumpul keatas”. Kasus-kasus kecil seperti ini diseriusi sehingga harus diselesaikan di pengadilan, sedangkan banyak kasus-kasus besar yang justru tidak sampai ke pengadilan. Ini hanya sebuah kasus kenakalan anak-anak biasa sehingga seharusnya tidak dibesar-besarkan. Dari hal ini kita dapat melihat bahwa Indonesia masih dalam proses untuk mencapai tujuan hukum yang ada. Dengan kasus ini semoga bisa menjadi bahan pembelajaran hukum bagi masyarakat umum.
Referensi
Detiknews.com
http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/699413c70548c75a4d377b0c9a623d8f.pdf
Komentar
Posting Komentar