OPINI:Hukuman Mati Bagi Para Koruptor di Indonesia
Nama:Moehammad Kevin Rahmadito
NPM:170110200031
Kelas:A
Tindak
pidana korupsi menjadi masalah krusial yang seolah-olah tidak pernah ada
penyelesaiannya.Saat ini korupsi di Indonesia sudah menjadi sebuah patologi
sosial(penyakit sosial) yang sangat berbahaya da dapat mengancam semua aspek
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Keberadaan lembaga seperti KPK
dan Kepolisian merupakan ujung tombak untuk membersihkan korupsi dari negara
ini.Pemerintah sendiri sebenarnya mempunyai keseriusan dalam menangani korupsi
yaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 kemudian diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 dan undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah Pasal yang benar-benar baru dalam konsep
pemberantasan korupsi, yakni adanya pidana mati bagi koruptor. Bunyi Pasal
tersebut adalah “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Berdasarkan pasal tersebut maka pidana mati bisa diterapkan tetapi dilakukan
dalam keadaan-keadaan tertentu.
Belakangan
ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus korupsi Mensos Juliari.Beliau
melakukan korupsi terkait pemberian bansos dalam bentuk sembako dalam kasus
dugaan suap.Ancaman hukuman mati tentu bisa saja menjerat Juliari,karena
melakukan perbuatan korupsi disuatu negara dalam keadaan pandemic Covid-19.Juliari
juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang
melawan bahaya Virus Corona.Melihat kasus tersebut setiap orang tentu saja
setuju dengan prinsip utama penegakan hukum di Indonesia,yakni menempatkan
setiap orang setara dimata hukum (equality before the law) tanpa memandang
jabatannya.
Kembali
kepada persoalan apakah hukuman mati merupakan suatu solusi untuk pencegahan
kasus korupsi di Indonesia.Sebelumnya kita semua pasti sepakat bahwa korupsi merupakan
kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi di Indonesia.Berdasarkan angka yang
dirilis ICW mereka mengatakan bahwa ada 169 korupsi sepanjang semester I 2020.Banyaknya
kasus korupsi belakangan ini dan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di
Indonesia,ditambah kasus korupsi yang dilakukan dikala pandemic membuat
sejumlah para pengamat ataupun petinggi negeri ini Kembali menggulirkan wacana
hukuman mati. Bahwa di dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat ancaman
hukuman mati. Beberapa Undang-Undang yang memuat ancaman hukuman mati, yaitu UU
No.22/97 tentang Narkotika, UU No.5/97 tentang Psikotropika, UU No.26/2000
tentang Pengadilan HAM, UU No.31/99 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan
Korupsi dan UU No.1/2002 tentang tindak pidana korupsi.
Artinya jika
dilihat dari segi undang-undang,hukuman mati sebenarnya bisa dilaksanakan oleh
Indonesia.Di tahun 2020 terdapat 75 orang yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.Lalu
pertanyannya apakah hukuman mati bisa menjadi solusi untuk menekan kasus
korupsi di Indonesia?Jawabannya bisa saja iya dan bisa saja tidak.Misalnya saja
negara China dan Hongkong,mereka berhasil menekan kasus Korupsi karena hukuman
mati berlaku di negara tersebut.
Berdasarkan
pembahasan diatas,maka ada kemungkinan hukuman mati bisa dilaksanakan di Indonesia
Namun harus dibatasi karena tidak semua kasus
korupsi melakukan korupsi secara besar-besaran. Ada yang baru melakukan praktik
korupsi namun langsung ketahuan, ada juga yang sudah berpuluh-puluh tahun
melakukan praktik korupsi, ada juga yang sedikit dalam melakukan tindakan korupsi ini
adapun yang melakukan korupsi dalam skala besar sehingga merugikan Negara
secara besar-besaran.
Daftar
Pustaka
Supardi,
Kajian Kritis Pro Dan Kontra Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia Khususnya
Terhadap Kejahatan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, tp.,
tt.
https://www.kompasiana.com/krissantipinar
inggusti7747/5c022e1343322f78d6224dc5/h ukuman-mati-melanggar-ham-atau-tidak
http://agusthutabarat.wordpress.com/200
9/11/06/tindak-pidana-korupsi-diindonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentangpemberantasan-tindak-pidana-korupsi/
Komentar
Posting Komentar