OPINI:Hukuman Mati Bagi Para Koruptor di Indonesia

 Nama:Moehammad Kevin Rahmadito

NPM:170110200031

Kelas:A

Tindak pidana korupsi menjadi masalah krusial yang seolah-olah tidak pernah ada penyelesaiannya.Saat ini korupsi di Indonesia sudah menjadi sebuah patologi sosial(penyakit sosial) yang sangat berbahaya da dapat mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Keberadaan lembaga seperti KPK dan Kepolisian merupakan ujung tombak untuk membersihkan korupsi dari negara ini.Pemerintah sendiri sebenarnya mempunyai keseriusan dalam menangani korupsi yaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 kemudian diubah dengan  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah Pasal yang benar-benar baru dalam konsep pemberantasan korupsi, yakni adanya pidana mati bagi koruptor. Bunyi Pasal tersebut adalah “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Berdasarkan pasal tersebut maka pidana mati bisa diterapkan tetapi dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus korupsi Mensos Juliari.Beliau melakukan korupsi terkait pemberian bansos dalam bentuk sembako dalam kasus dugaan suap.Ancaman hukuman mati tentu bisa saja menjerat Juliari,karena melakukan perbuatan korupsi disuatu negara dalam keadaan pandemic Covid-19.Juliari juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya Virus Corona.Melihat kasus tersebut setiap orang tentu saja setuju dengan prinsip utama penegakan hukum di Indonesia,yakni menempatkan setiap orang setara dimata hukum (equality before the law) tanpa memandang jabatannya.

Kembali kepada persoalan apakah hukuman mati merupakan suatu solusi untuk pencegahan kasus korupsi di Indonesia.Sebelumnya kita semua pasti sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi di Indonesia.Berdasarkan angka yang dirilis ICW mereka mengatakan bahwa ada 169 korupsi sepanjang semester I 2020.Banyaknya kasus korupsi belakangan ini dan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Indonesia,ditambah kasus korupsi yang dilakukan dikala pandemic membuat sejumlah para pengamat ataupun petinggi negeri ini Kembali menggulirkan wacana hukuman mati. Bahwa di dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat ancaman hukuman mati. Beberapa Undang-Undang yang memuat ancaman hukuman mati, yaitu UU No.22/97 tentang Narkotika, UU No.5/97 tentang Psikotropika, UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No.31/99 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU No.1/2002 tentang tindak pidana korupsi.

Artinya jika dilihat dari segi undang-undang,hukuman mati sebenarnya bisa dilaksanakan oleh Indonesia.Di tahun 2020 terdapat 75 orang yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.Lalu pertanyannya apakah hukuman mati bisa menjadi solusi untuk menekan kasus korupsi di Indonesia?Jawabannya bisa saja iya dan bisa saja tidak.Misalnya saja negara China dan Hongkong,mereka berhasil menekan kasus Korupsi karena hukuman mati berlaku di negara tersebut.

Berdasarkan pembahasan diatas,maka ada kemungkinan hukuman mati bisa dilaksanakan di Indonesia Namun harus dibatasi  karena tidak semua kasus korupsi melakukan korupsi secara besar-besaran. Ada yang baru melakukan praktik korupsi namun langsung ketahuan, ada juga yang sudah berpuluh-puluh tahun melakukan praktik korupsi, ada juga yang  sedikit dalam melakukan tindakan korupsi ini adapun yang melakukan korupsi dalam skala besar sehingga merugikan Negara secara besar-besaran.

 

Daftar Pustaka

Supardi, Kajian Kritis Pro Dan Kontra Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia Khususnya Terhadap Kejahatan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, tp., tt.

 https://www.kompasiana.com/krissantipinar inggusti7747/5c022e1343322f78d6224dc5/h ukuman-mati-melanggar-ham-atau-tidak

http://agusthutabarat.wordpress.com/200 9/11/06/tindak-pidana-korupsi-diindonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentangpemberantasan-tindak-pidana-korupsi/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer