Opini tentang Penerapan Hukum di Indonesia
Penulis: Sri Rezeky Indiani Husnita (170110200024)
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Sudah sepatutnya setiap tindakan dan aktivitas yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia didasarkan oleh hukum yang berlaku. Setiap butir hukum yang tercantum dalam perundang-undangan tentunya telah melalui proses yang panjang hingga menghasilkan produk hukum yang bisa menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya hukum, masyarakat akan merasa terlindungi, akan tetapi faktanya saat ini di Indonesia banyak kalangan masyarakat yang mulai merasa tidak terlindungi dan hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum. Hal tersebut diakibatkan salah satunya oleh banyak nya penegak hukum yang melanggar hukum bangsa ini demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Salah satu kasus yang sedang disoroti oleh masyarakat adalah kasus suap Jaksa Pinangki. Pinangki telah terbukti bersalah setelah melakukan tindakan pencucian uang, menerima suap, serta melakukan pemufakatan jahat dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat ia adalah seorang jaksa yang mana harusnya hukum telah terinternalisasi dalam dirinya. Kasus suap ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum oleh para penegak hukum. Jika kasus-kasus serupa terus terjadi di negeri ini, hilangnya kepercayaan dan hilangnya rasa aman oleh masyarakat bukanlah hal yang aneh lagi. Semua pihak harus bersama-sama menghentikan rentetan kasus yang menjadi aib bangsa ini.
Menurut saya, cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum adalah semua elemen masyarakat menanamkan dan menerapkan nilai kejujuran serta nilai kebaikan lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak akan meniru perbuatan orang dewasa, sehingga tentu kita harus memberi contoh yang baik sebagai upaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas. Lalu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi setiap tindakan dari para penghuni lingkungan tersebut. Ketika kita bersama-sama memiliki kesadaran diri untuk tidak melanggar hukum, biasanya orang di sekitar kita akan malu untuk melakukan pelanggaran. Ketika iklim kejujuran dan kebaikan tercipta dalam suatu lingkungan, niscaya keadilan dan ketentraman hadir di dalamnya.
Menurut saya, untuk menghentikan kasus-kasus pelanggaran hukum, langkah yang bisa dilakukan adalah menjatuhi hukuman yang efektif untuk membuat para pelaku kejahatan jera. Dalam kasus KKN, hukuman yang bisa dijatuhi adalah memiskinkan para terdakwa tindak kejahatan tersebut. Dengan dimiskinkan, para pelaku tidak lagi memiliki kekuatan untuk bisa meringankan hukuman dengan suap menyuap ataupun membayar oknum tertentu untuk bisa mendapat fasilitas mewah di rutan. Dengan hukuman semacam ini, saya rasa oknum-oknum yang berniat melakukan tindak kejahatan akan berpikir dua kali. Pada kasus tindak kejahatan secara umum, hukuman yang dijatuhi haruslah sesuai dengan undang-undang dan diputuskan secara berkeadilan. Jangan sampai terjadi lagi putusan pengadilan yang dianggap kurang berkeadilan, seperti putusan hukuman untuk pencuri ayam yang lebih berat dibanding putusan untuk terdakwa kasus korupsi milyaran rupiah.
Sebagai penutup, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menaati hukum yang berlaku dan mendorong pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum secara berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Tanamkan dan realisasikan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari, maka ketika masyarakat beramai-ramai melakukan hal tersebut, niscaya kesejahteraan dan ketentraman tercipta di tengah-tengah kita.
Sumber berita:
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/21001971/dalam-kasus-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-dituntut-4-tahun-penjara
Komentar
Posting Komentar