OPINI PRIBADI MENGENAI SETUJUKAH HUKUMAN MATI DIBERIKAN KEPADA PARA PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR/PENGEDAR NARKOBA

Ditulis Oleh Ahmad Fathurrahman Rosyadi (170110200035 - Kelas A)

            Hukuman mati merupakan topik yang masih cukup kontroversial hingga saat ini. Sebelumnya, arti hukuman mati ialah seseorang yang harus kehilangan nyawanya melalui putusan dari pihak yang berwenang. Tentu ini memicu perdebatan dan munculnya dua perspektif yang berbeda. Beberapa negara mendukung praktik ini, sementara yang lain menentangnya. Dalam tulisan kali ini, ruang lingkup subjek hukuman mati ialah untuk para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar narkoba. Penjahat berkerah putih adalah istilah untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Selanjutnya, bandar narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengedarkan narkoba, dan tentu ini salah satu kejahatan yang tidak bisa ditolerir.

            Dari segi kacamata pendukung praktik hukuman mati, salah satu argumen yang merupakan fondasi vital dari sekian argumentasi sisi pendukung ialah hukuman mati adalah ancaman yang paling efektif untuk menakuti dan mencegah para penjahat untuk melakukan kejahatan. Menurut saya, ini cukup logis. Mengapa? Karena jika seorang calon kriminal mengetahui potensi hukuman mati, dia akan berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu yang dapat menghasilkan bentuk hukuman tertinggi. Terlebih lagi, melihat kasus yang sedang gempar sekarang yakni  kasus korupsi dana bantuan sosial di saat genting dan dalam keadaan darurat seperti pandemi ini, sangat disayangkan melihat rasa egois sang penjahat berkerah putih yang tidak peduli akan masyarakatnya. Pelayanan keadilan seperti hukuman mati ini tentu dapat menjadi suatu retribusi yang “pantas” dalam menebus dosa sang kriminal serta memberi pelajaran kepada calon-calon pelanggar hukum lainnya. Selanjutnya, hukuman mati hemat biaya. Menghukum seseorang dengan hukuman seumur hidup karena melakukan kejahatan terburuk berarti penjahat tersebut akan pada dasarnya menghabiskan uang, contohnya untuk segi konsumsi mereka.

Namun, sampai sekarang, masih belum ada bukti nyata bahwa ancaman hukuman mati benar-benar berfungsi sebagai pencegah bagi calon pelanggar. Cukup banyak studi statistik yang menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam tingkat kejahatan di antara negara-negara yang memakai ataupun yang menghapus praktik hukuman mati. Argumen yang sangat diandalkan dalam kacamata para penolak praktik hukuman mati ialah akan terlanggarnya hak asasi manusia. Menurut sisi ini, hukuman mati adalah hukuman primitif, represif, kejam, dan sangat tidak bermoral. Seorang manusia mau setinggi apapun jabatannya, tetap tidak berwenang untuk memutuskan hidup matinya seseorang. Sistem peradilan pun tidak dapat dipungkiri masih rentan terhadap kesalahan. Cukup banyak contoh keputusan pengadilan yang tidak adil dan menyebabkan kematian orang yang tidak bersalah. Ketidakpastian dan ketidakstabilan sistem peradilan inilah yang menjadi salah satu argumen kuat dari pihak penolak praktik hukuman mati.

Sebagai penutup, menurut opini pribadi saya, praktik hukuman mati merupakan salah satu tindakan pencegah yang diusahakan oleh pemerintah. Secara pribadi, saya mendukung usaha ini. Saya yakin, cepat atau lambat, hukuman menyeramkan ini akan menjadi sebuah sorotan bagi para calon kriminal dan akan menjadi hukuman yang bersifat preventif. Berpacu kepada pandangan agama yang saya anut, bahwa hukuman di dunia dapat menghapus dosa, serta hukuman akhirat akan jauh lebih mengerikan. Maka menurut saya, hukuman mati dapat menjadi gebrakan dalam semangat pencegahan kejahatan, setingkat bandar narkoba dan calon penjahat berkerah putih.

Komentar

Postingan Populer