OPINI PRIBADI MENGENAI SETUJUKAH HUKUMAN MATI DIBERIKAN KEPADA PARA PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR/PENGEDAR NARKOBA
Ditulis Oleh Ahmad Fathurrahman Rosyadi (170110200035 - Kelas A)
Hukuman
mati merupakan topik yang masih cukup kontroversial hingga saat ini.
Sebelumnya, arti hukuman mati ialah seseorang yang harus kehilangan nyawanya
melalui putusan dari pihak yang berwenang. Tentu ini memicu perdebatan dan
munculnya dua perspektif yang berbeda. Beberapa negara mendukung praktik ini,
sementara yang lain menentangnya. Dalam tulisan kali ini, ruang lingkup subjek
hukuman mati ialah untuk para penjahat berkerah putih dan bandar/pengedar
narkoba. Penjahat berkerah putih adalah istilah untuk menyebut berbagai tindak kejahatan
di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan
sekelompok orang maupun secara individu. Selanjutnya, bandar narkoba dapat
diartikan sebagai orang yang mengedarkan narkoba, dan tentu ini salah satu
kejahatan yang tidak bisa ditolerir.
Dari segi kacamata pendukung praktik
hukuman mati, salah satu argumen yang merupakan fondasi vital dari sekian
argumentasi sisi pendukung ialah hukuman mati adalah ancaman yang paling efektif
untuk menakuti dan mencegah para penjahat untuk melakukan kejahatan. Menurut
saya, ini cukup logis. Mengapa? Karena jika seorang calon kriminal mengetahui
potensi hukuman mati, dia akan berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu yang
dapat menghasilkan bentuk hukuman tertinggi. Terlebih lagi, melihat kasus yang
sedang gempar sekarang yakni kasus
korupsi dana bantuan sosial di saat genting dan dalam keadaan darurat seperti
pandemi ini, sangat disayangkan melihat rasa egois sang penjahat berkerah putih
yang tidak peduli akan masyarakatnya. Pelayanan keadilan seperti hukuman mati
ini tentu dapat menjadi suatu retribusi yang “pantas” dalam menebus dosa sang
kriminal serta memberi pelajaran kepada calon-calon pelanggar hukum lainnya.
Selanjutnya, hukuman mati hemat biaya. Menghukum seseorang dengan hukuman
seumur hidup karena melakukan kejahatan terburuk berarti penjahat tersebut akan
pada dasarnya menghabiskan uang, contohnya untuk segi konsumsi mereka.
Namun, sampai sekarang, masih belum ada bukti nyata bahwa
ancaman hukuman mati benar-benar berfungsi sebagai pencegah bagi calon
pelanggar. Cukup banyak studi statistik yang menunjukkan bahwa tidak ada
perbedaan signifikan dalam tingkat kejahatan di antara negara-negara yang memakai
ataupun yang menghapus praktik hukuman mati. Argumen yang sangat diandalkan
dalam kacamata para penolak praktik hukuman mati ialah akan terlanggarnya hak
asasi manusia. Menurut sisi ini, hukuman mati adalah hukuman primitif, represif,
kejam, dan sangat tidak bermoral. Seorang manusia mau setinggi apapun
jabatannya, tetap tidak berwenang untuk memutuskan hidup matinya seseorang. Sistem
peradilan pun tidak dapat dipungkiri masih rentan terhadap kesalahan. Cukup
banyak contoh keputusan pengadilan yang tidak adil dan menyebabkan kematian
orang yang tidak bersalah. Ketidakpastian dan ketidakstabilan sistem peradilan
inilah yang menjadi salah satu argumen kuat dari pihak penolak praktik hukuman
mati.
Sebagai penutup, menurut opini pribadi saya, praktik hukuman
mati merupakan salah satu tindakan pencegah yang diusahakan oleh pemerintah.
Secara pribadi, saya mendukung usaha ini. Saya yakin, cepat atau lambat,
hukuman menyeramkan ini akan menjadi sebuah sorotan bagi para calon kriminal
dan akan menjadi hukuman yang bersifat preventif. Berpacu kepada pandangan
agama yang saya anut, bahwa hukuman di dunia dapat menghapus dosa, serta
hukuman akhirat akan jauh lebih mengerikan. Maka menurut saya, hukuman mati
dapat menjadi gebrakan dalam semangat pencegahan kejahatan, setingkat bandar
narkoba dan calon penjahat berkerah putih.
Komentar
Posting Komentar