National's Defense and Sovereignty

 By Ahmad Nizar Fatur Rohman 170110200054


* Definisi Kedaulatan

    Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

* Komponen Keamanan Nasional

    Dalam konsep-konsep tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan keamanan - yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan - sebagai kondisi tidak adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal,

“suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting (vital) .., dan jika dapat menghindari perang atau jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang.”

    Dengan semangat yarig sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan keamanan sebagai “kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar". Tiga ciri penting dari pengertian tradisional itu adalah: pertama, identifikasi “nasional” sebagai “negara”; kedua, ancaman diasumsikan berasal dari luar wilayah negara; dan, ketiga, penggunaan kekuatan militer untuk menghadapi ancaman-ancaman itu.Tak heran jika Arnold Wolfers sampai pada kesimpulan , bahwa masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan.

* Redefinisi Kebijakan, Doktrin dan Strategi

    Kemampuan untuk menghadapi semua itu bukan hanya bertolak dari kemampuan militer, tetapi juga kemampuan element of national power yang lain, termasuk kapasitas pemerintahan untuk menghadapinya. Segenap aparat pemerintahan (kabinet) bertanggungjawab untuk keamanan; sedangkan militer bertangungjawab untuk merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasi dan taktik pertahanan. Tak diragukan ancaman tertentu harus dihadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien dan tidak menimbulkan dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Gravitas hubungan antarnegara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumberdaya yang berada di dalamnya. Keamanan jalur pelayaran (sea line of communication), kedaulatan atas kawasan ekonomi eksklusif, dan kedaulatan atas sumberdaya maritim menjadi sama pentingnya dengan resources yang berada di daratan. Pada tingkat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistik. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan ke depan, keamanan terhadap ancaman internal masih akan mendominasi pemikiran strategis di Indonesia. Pluralisme sosial, ketimpangan ekonomi, disparitas regional menjadikan upaya bina-bangsa dan bina-negara menjadi soal serius. Indonesia adalah suatu entitas politik (negara) yang dibangun di atas fondasi pluralitas. Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common history anti-kolonialisme. Negara Proklamasi 17 Agustus mempunyai tanggungjawab untuk bina-bangsa.

    Peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah menunjukkan betapa negara tidak dapat menunaikan tugasnya untuk memperkuat imagined community kelndonesiaan. Common history menghadapi kolonialisme kelihatannya perlu dijelmakan dalam wujud yang lebih konkret, misalnya common platform dan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, dan dengan menggunakan instrumen yang lebih appropriate seperti ketentuan hukum yang demokratik. Bhinneka Tunggal lka adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman.

    Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasangagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religius, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan (kekerasan) politik. Pencegahan terhadap kemungkinan menggelegaknya kembali desakan-desakan seperti itu hanya dapat dilakukan dengan upaya untuk mengatasi deprivasi ekonomi, politik, dan kultural. Sejauh menyangkut ancaman militer dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer (modernisasi dan profesionalisasi) merupakan salah satu pilihan. Namun, selain karena pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang kecurigaan pihak lain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak memberikan prioritas pada modernisasi senjata-senjata ofensif. Dalam suasana anarki dan ketidakpastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan (security dilemma) terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis senjata-senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis.

    Selain itu, di tengah gelombang interdependensi dalam kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa mengamankan dirinya dengan mengancam orang lain. Upaya untuk membangun keamanan, oleh karenanya, bergeser dari konsep “security against” menjadi “security with”. Apa yang selama ini dikenal sebagai cooperative security, confidence building measures, dan preventive diplomacy yang dilakukan secara bilateral, regional, global, maupun multilateral adalah sebagian dari berbagai upaya menjawab persoalan ini.

* Kesimpulan

    Demokrasi adalah suatu sistem yang bertumpu pada pembagian kekuasaaan (sharing of power) dan/atau pembagian tanggungjawab (sharing of responsibility). Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin; dan politikal: karena landasan konstitusional, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Terlebih lagi, beberapa ketentuan perundangan yang ada tidak operasional, tidak mengacu pada pengertian yang sama, misalnya tentang operasi militer selain perang, atau yang disusun pada konteks politik yang sama sekali berbeda dengan semangat reformasi. Dalam beberapa hal ini misalnya intelijen, bahkan belum ada ketentuan perundangan yang cukup demokratik.

    Ketentuan mengenai perbantuan militer (perkuatan Polri) hanya diatur dalam peraturan pemerintah - sesuatu yang sah menurut UU Kepolisian Negara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam TAP MPR. Lebih sulit lagi, tugas TNI, menurut UUD 1945 (pasal 30 ayat 3) adalah mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. TAP MPR VII (pasal 2 ayat 2) merujuk pada “menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. TAP MPR tidak banyak menjelaskan, bahkan membuat komplikasi dengan memasukkan “segenap bangsa dan seluruh tumpah darah” dan spektrum ancaman yang all inclusive, seperti terlihat dari “ancaman dan gangguan”. UU No. 3 menambah soal menjadi semakin rumit dengan masuknya “kehormatan - keselamatan bangsa” (pasal 10).

    Tidak mengherankan jika upaya untuk menjamin keamanan nasional di masamasa yang akan datang, memerlukan penyusunan dan/atau rumusan ulang ketentuan perundangan mengenai, antara lain, keamanan nasional, pertahanan negara, TNI, kepolisian, Polri, intelijen, rahasia negara dan kebebasan informasi, ketentuan darurat, perbantuan tentara, belanegara, sumberdaya alam, sumberdaya pertahanan, penanggulangan terorisme, pencucian uang, penyelundupan lintas batas, dan beberapa yang lain. Tentu. selain diperlukan kerangka kebijakan dan aturan-aturan pelaksana undang-undang. Tidak dapat dihindari, seluruh ketentuan perundangan itu perlu sekaligus memenuhi keharusan untuk mampu menciptakan mekanisme pelaksanaan yang efektif tanpa mengurangi kadar demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Referensi

Anggoro, K. (2003, July). Keamanan nasional, pertahanan negara, dan ketertiban umum. In Seminar Pembangunan Hukum Nasional VllI. Denpasar: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Syahrin, M. A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure18(1), 43-57.

Cobb, A. J. (2005). Understanding tribal sovereignty: Definitions, conceptualizations, and interpretations. American Studies46(3/4), 115-132.


 

Komentar

Postingan Populer