MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGERA

 oleh : Anisya Eka (170110200032)

Mempertahankan Kedaulatan Negara

    

     Secara Etimologis, Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni ‘Daulat’ yang berarti kekuasaan. Dalam bahasa lain kedaulatan dikenal dengan ‘Supremus’ dapat di artikan sebagai tertinggi. Dalam bahasa Italia kedaulatan dikenal dengan sebutan ‘Sovranita’ dapat di artikan kedauatan sebagai Ekspresi dari jumlah kekuasaan pemerintahan baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

 

     Dalam sebuah negara, negara juga harus mempunyai suatu tujuan untuk dicapai oleh masyarakat atau warga negaranya. Beberapa ahli juga pernah mengemukakan tujuan tujuan negara seperti Aristoteles dan Plato. Aristoteles mengemukakan tujuan negara adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Tidak berbeda jauh dengan Aristoteles, Plato mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara adalan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Dapat di simpulkan bahwa tujuan negara adalah untuk kemakmuran bangsa atau warga negaranya sendiri serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Tujuan negara ini harus di capai tetapi tetap mengikuti hukum yang sudah tertulis di dalam undang undang atau UUD 1945. Pemerintah akan dapat mensejahterakan rakyatnya jika pemerintah atau penguasanya melaksanakan fungsi sesuai dengan aspirasi rakyatnya. Selain aspirasi masyarakat, kepercayaan dari masyarakat juga penting untuk merealisasikan tujuan sebuah negara. dalam pengertian ini penguasa atau pemerintah harus melaksanakan kebijakannya sesuai aspirasi dan kepercayaan dari rakyat dan hanya semata mata untuk kepentingan rakyat bukan diri sendiri.

 

     Kedaulatan Negara harus tetap di lestarikan dan di jaga, karena kedaulatan adalah dasar dari segala hal yang dibutuhkan di dalam suatu negara. kedaulatan menjadi tumpuan bagi negara agar diakui oleh negara lain, selain memiliki wilayah,rakyat yang berkumpul didalam suatu wilayah atau daerah tersebut, negara yang di akui harus memiliki pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain secara De facto atau fakta kenyataan bahwa negara tersebut berdiri serta De jure atau hukum secara tertulis. Selain agar di akui oleh negara lain, kedaulatan juga salah satu cara agar bisa menyatukan masyarakat agar tidak terpecah belah dan tetap bekerja sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tujuan dari negara tersebut tercapai. 

 

     Undang Undang pun sudah mengatur masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan negaranya sendiri seperti pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disebutkan kembali bahwa “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. jadi setiap warga negara harus ikut menjaga keutuhan bangsa dan negara dan menjaga antar masyarakat. Bersatu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat sistem pertahananan dan keamanan serta menolak campur tangan dari berbagai negara lain, di takutkan bukannya membantu mensejahterakan masyarakat, tetapi mengadu domba antar masyarakat indonesia juga menjadi cara cara agar kedaulatan di Indonesia.  Bukan hanya menjaga hubungan antar masyarakat yang tinggal di Indonesia, tetapi menjaga hubungan antar negara negara juga menjadi cara agar kedaulatan di indonesia bisa tetap terwujud dan terimplementasikan di Indonesia .

 

DAFTAR PUSTAKA 

Soehino.2008.Ilmu Negara. Liberty. Yogyakarta

 

Riyanto,Sigit. 2012.Keadulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontempore.  Fakultas Hukum UGM


 

 

 

Komentar

Postingan Populer