Melihat Penerapan Hukum di Indonesia
NPM : 170110200049
Hukum memiliki arti sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku manusia dan mempunyai sanksi tertentu apabila dilanggar. Hukum sendiri ada berbagai macam jenisnya, diantaranya hukum pidana, perdata, internasional, adat, dan agama. Setiap jenis hukum tersebut dibuat dengan tujuan tertentu yang berbeda-beda. Menurut E. Uchtrecht (dalam Subiharta, 2015) yaitu hukum merupakan seperangkat tata cara dan pedoman dalam masyarakat yang dibuat untuk mengatur anggota masyarakat yang bersangkutan dan memiliki sanksi apabila tidak dipatuhi berupa tindakan dari pemerintah atau masyarakat itu. Hukum dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap masyarakat serta memberikan ketertiban dan keamanan.
Di Indonesia sendiri, hukum telah menjadi hal yang penting bahkan fundamental bagi terselenggaranya kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal yang paling mendasar yang dapat kita lihat adalah bahwa negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Pada UUD 1945 salah satunya dijelaskan pada pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dari pasal tersebut kita bisa mengetahui bahwa keberadaan hukum di Indonesia sangat penting dan menjadi tiang pondasi berdirinya negara ini.
Banyaknya hukum-hukum yang dipakai oleh pemerintah Indonesia pastinya sangat berkaitan dengan faktor sejarah negara Indonesia ini. Sistem hukum yang ada di Indonesia sekarang ini merupakan sistem hukum yang pada awalnya berdasarkan pada pemerintah kolonial Hindia Belanda pada zaman dahulu. Contohnya adalah Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) merupakan kodifikasi hukum yang dipakai oleh pemerintahan kolonial untuk mengatur kehidupan pribumi. Kitab tersebut dahulu bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Maka dari itu, sistem hukum Indonesia cenderung mengarah kepada sistem Eropa Kontinental/Civil Law, yaitu sistem hukum yang menggunakan kodifikasi hukum sebagai sumber utamanya.
Dengan banyaknya hukum yang berlaku di Indonesia, lantas apakah penerapannya telah dilakukan dengan baik oleh para penegak hukum ? Penerapan hukum di Indonesia masih jauh dari kata baik. Masih banyak kasus-kasus hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang terjadi di masyarakat, sehingga banyak yang menyebutkan bahwa hukum hanya untuk orang-orang kalangan atas. Hukum seakan bisa dipermainankan dan diperjual-belikan bagi orang-orang yang memiliki harta lebih dan menjadikan mereka seakan kebal hukum. Sementara itu, rakyat biasa bahkan yang berkekurangan mudah dijerat dengan hukum yang tidak sesuai dengan vonis yang seharusnya, menjadikan mereka sasaran empuk permainan hukum.
Bagi
mereka yang bisa mempermainkan hukum, menurut saya mereka diadili bukan dengan
menggunakan hukum, akan tetapi menggunakan duit. Banyak kasus-kasus yang kita
dengar dari televisi maupun media tentang para jaksa hukum yang terjerat kasus
suap, contohnya yang belum lama ini adalah Jaksa Pinangki yang terbukti
melakukan pencucian uang dari Djoko Tjandra, dan melakukan pemufakatan jahat
dengan menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan
Mahkamah Agung jika fatwa itu diterbitkan. Perjanjian tersebut dilakukan agar
Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani sidang vonis dua
tahun (BBC Indonesia, 2020).
Dari kasus tersebut, kita bisa melihat bahwa di tangan seorang tersangka pun,
hukum bisa dipermainkan dengan bermodalkan harta kekayaan semata. Kita bisa
melihat bahwa penegak hukum sekalipun yang seharusnya memberikan kepastian hukum,
berbalik menjadi seorang tersangka hukum.
Selain itu juga ada kasus yang menimpa siswa SMA bernama ZA, yang berusaha melindungi pacarnya dari begal, yang mengakibatkan begal tersebut terbunuh. Kronologinya adalah dua orang begal mencoba merampas sepeda motornya dan telepon selular ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V. Namun ZA memberikan perlawanan. Ia mengambil pisau yang berada di jok motor dan menusukkan kepada seorang begal bernama Misnan. Sementara pelaku begal lain langsung melarikan diri. Keesokan harinya, Polres Malang menangkap ZA dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pada 14 Januari 2020, ZA menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana subsider pasal 338, pasal 351 dan UU Darurat pasa (Tirto.id, 2020). Hal tersebut sangatlah miris karena ZA hanya mencoba untuk melindungi pacarnya dan tidak sengaja melukai salah seorang dari begal tersebut. Dijelaskan juga dalam artikel tersebut bahwa sang begal masih hidup, akan tetapi pada malamnya ditemukan meninggal di kebun tebu. Menurut saya, mungkin pacarnya yang akan menjadi korban apabila ZA tidak bergegas memberikan perlawanan terhadap begal tersebut.
Daftar Pustaka
Mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, terbukti
terima suap Rp7 miliar dan lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko
Tjandra. (2020, September 23). BBC Indonesia.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54231689
Putri, R. D. (2020). Bagaimana ZA, Pelajar Pembunuh Begal,
Terancam Pidana Seumur Hidup? tirto.id.
https://tirto.id/bagaimana-za-pelajar-pembunuh-begal-terancam-pidana-seumur-hidup-etTx
Subiharta, S. (2015). Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis
sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 385–398.
Komentar
Posting Komentar