IMPLEMENTASI HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Anisya Eka
Npm : 170110200032
Kelas : B
Hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum harus di laksanakan dan di patuhi oleh seluruh masyarakatnya.tetapi seperti yang kita lihat, hukum belum terealisasikan secara optimal di negara Indonesia.
- Kasus Nenek Saulina -
Seperti contohnya pada kasus Nenek Saulina, nenek Saulina yang sudah berusia 92 tahun ini divonis penjara selama 1 tahun 14 hari hanya karena memotong pohon durian milik kerabatnya yang akan di jadikan untuk makam leluhurnya. Kerabatnya ini, japaya (70), meminta sejumlah uang untuk mengganti rugi atau tanda damai, tetapi nenek Saulina tidak dapat memenuhi permintaan kerabatnya ini. Akhirnya Japaya membawa kasus ini kepada Pengadilan Negeri Toba Samosir untuk di tindak lanjuti. Warga sekitar rumah Japaya mengaku dan menjadi saksi bahwa Japaya tidak pernah menanam pohon Durian tersebut dipekarangan itu.
Dari kasus di atas para penegak hukum tidak mau mendengarkan kesaksian dari masyarakat lain, tetapi hanya mendengarkan salah satu pihak. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana keadilan yang terjadi di Indonesia, kasus penebangan pohon yang belum di ketahui siapa peanamnya dan tanpa meminta izin saja di jatuhkan hukuman 1 tahun bagaimana dengan kasus pengambilan uang masyarakat tanpa izin dan tidak transparan ?
Hukum memang dibuat untuk ditaati dan jika ada yang melanggar hukum tersebut maka akan mendapatkan sanksi yang setimbal dengan pelanggaran yang di perbuat. Tetapi apakah hukum ini benar benar di tegakkan kepada seluruh masyarakat ?. Banyak kasus pengambilan hak dalam hal keuangan yang harusnya di bagikan kepada masyarakat untuk memenuhi kehidupan mereka, tetapi masih ada sebagian dari aparat negara yang tidak berlaku adil dan jujur dalam pembagiannya. Dalam hal ini, para aparat yang curang tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Masih adanya kesenjangan hukum diantara kalangan atas dengan kalangan bawah. Padahal sudah di sebutkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yakni : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sumber :
Azanella,Luthfia Ayu. 2020, 18 januari. 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia. Diakses dari : https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain-kakek-samirin-ini-4-kasus-hukum-yang-sempat-menimpa-lansia?page=all
Dr.H.Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum .Jakarta: Sinar Grafika
Komentar
Posting Komentar