HUKUMAN MATI
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Pidana mati merupakan sarana melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang dibahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Sesuai dengan perkembangan hukum pidana yang modern menyusun pidana untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan yang menjadi korban dari kejahatan dan penjahat.
Dalam bagian dari hukuman, hukuman mati pertama kali diperkenalkan dari pemerintahan kolonial. Pada era penjajahan raja di Nusantara telah diterapkan oleh mereka terhadap budak. Di indonesia sendiri hukuman mati terjadi pada awal 1808 dibawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Yang menerapkan hukuman mati dan termasuk dari salah satu hukuman pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu hukuman mati merupakan strategi untuk membungkam serangan penduduk asli yang ingin memberontak dan mempertahankan jawa dari serangan Inggris.
Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, hukuman mati juga masih dipergunakan dalam hukuman yang ada di Indonesia. Hukuman mati dianggap sebagai respon untuk memperkuat strategi pertahanan negara dan situasi dan upaya memperthankan kemerdekaan dalam kurun waktu 1945-1949. Dan hukuman mati masih digunakan hingga saat ini sebagai upaya mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembangunan.
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materil terhadap penerapan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, disatupihak menunjukkan eksistensi pidana mati di Indonesia semakin memiliki leagilitas. Dipihak lain putusan MK tersebut telah menjadi Causa Selebre (pemicu) munculnya kembali polemik yang tidak akan pernah tuntas tentang pro dan kontra mengenai tetap dipertahankannya pidana mati dalam pidana positif di Indonesia.
Pemberian hukuman mati bagi terpidana koruptor di Indonesia masih terus menjadi perdebatan hingga saat ini mulai dari sisi kemanusian dan agama salah satu agama yang melarang untuk melakukan hukuman mati. Karena secara umum ajaran Buddha memandang penerapan hukuman dalam pemerintahan tidak akan menyelesaikan masalah. Tetapi ada agama yang menyutujui tentang hukuman mati, sebagaimana dijelaskan hukuman mati dalam Islan pada QS. Al-Baqarah ayat 178. Dan perjanjian lama pada agama Kristen memerintahkan hukuman mati untuk perbuatan keji contohnya dalam Pembunuhan (Keluaran 22:19). Dan agama Hindu yang menjelaaskan jika seseorang melakukan perbuatan atas nama, misalnya nama negara seseorang tidak berdosa, inilah yang dikatakan “berbuat sebagai tidak berbuat dalam hukum modern pun dikenal asas seperti itu.”
Pro dan Kontra
Pro
· Mencegah penjahat melakukan kejahatan serius
· Metode eksekusi yang sudah lebih manusiawi seiring berjalannya waktu
· Sistem hukum yang terus berkembang sehingga memaksimalkan keadilan
· Tanpa adanya hukuman mati, akan banyaknya kasus kejahatan yang terus berulang tanpa adanya shock theraphy
· Biayanya yang lebih efektif (hemat)
· Menenangkan keluarga korban
· Retribusi bukanlah balas dendam
Kontra
· Hukuman mati tidak dapat menjadi bukti pencegahan kejahatan
· Kejam
· Melanjutkan siklus kekerasan
· Merupakan solusi yang kuno
· Kesalahan dalam sistem peradilan
· Terdapat larangan dan argument dalam agama
Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, UU Narkotika mengatur mengenai kebijakan sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba yang dibagi kedalam dua kategori yaitu pelaku sebagai “Pengguna” dan/atau “Pengedar”. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2). Sanksi Pidana Mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia, untuk kasus seperti kejahatan narkoba tentu diharapkan penerapan Pidana Mati diterapkan secara konsisten dalam peradilan di Indonesia melihat dampak yang dilahirkan sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri. Namun dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain. Dalam keadaan darurat narkoba seperti saat ini, ketika kejahatan narkoba telah merebut dan merampas hak hidup generasi muda Indonesia dan maraknya kasus korupsi yang terus saja terjadi tanpa adanya hukuman yang pantas atas yang dilakukan, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba dan koruptor. Dengan adanya hukuman mati terhadap para koruptor maka Hukuman mati memberi efek cegah dan berfikir ribuan kali (Shock Theraphy) sebelum melakukan korupsi.
Referensi
Godman, P. (2020, February). The Pros and Cons of the Death Penalty. Retrieved September 2020, from soapboxie: https://soapboxie.com/government/Death-Penalty-Pros-and-Cons
Death Penalty Policy in Indonesia. (2018, August 31). Retrieved September 13, 2020, from Institute for Ciminal and Justice Reform: https://icjr.or.id/death-penalty-policy-in-indonesia/
QC, C. M. (2003). The Trial of Amrozi. Sydney: Bar News.
Komentar
Posting Komentar