Hukuman Mati untuk Koruptor, Pelaku Kejahatan Kerah Putih, dan Bandar Narkoba
Sistem Hukum Indonesia: Opini Mengenai Hukuman Mati terhadap Koruptor, Pelaku Kejahatan Kerah Putih, dan Bandar Narkoba
Oleh: Attayya Kaysa Aryanto (170110200033)
Pada blog kali ini, saya akan memaparkan opini saya mengenai diberlakukannya hukuman mati terhadap para koruptor, pelaku kejahatan kerah putih, dan bandar narkoba. Berikut adalah penjelasan dari saya. Silahkan membaca!
Saya setuju dengan hal tersebut, pelaku kejahatan kerah putih, bandar narkotika, dan koruptor adalah oknum-oknum yang sangat egois. Mereka mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak yang timbul dari perbuatan mereka, tidak hanya kepada satu orang tetapi jutaan orang di negara ini. Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, ketua KPK, Firli Bahuri pun menyetujui hal tersebut, lebih tepatnya untuk pelaku salah satu kejahatan kerah putih, yaitu korupsi. Beliau mengancam para koruptor yang mencuri anggaran penanganan Covid-19 negara dengan hukuman mati. Tidak hanya itu, hukuman mati untuk pelaku kejahatan tersebut pun sebenarnya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang berubah tetapi dengan substansi yang tetap sama. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di Ayat 2 bahwa, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Menurut penjelasan di UU tersebut, "keadaan tertentu" yang dimaksud dalam pasal tersebut setelah revisi adalah bila tindakan tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang mayoritas diperuntukkan kepada masalah masyarakat, seperti dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta tindak korupsi yang dilakukan secara berulang.
Menurut Transparency International Indonesia (TII), angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terlihat menurun 3 poin menjadi 37 dalam skala 0-100 (angka 100 untuk negara bersih dari korupsi). Saya sangat menghargai pemerintah yang sudah berusaha untuk membuat peraturan atau UU yang memihak masyarakat semaksimal mungkin, tetapi menurut saya UU tersebut masih kurang adil. Saya merasa UU tersebut masih memberikan celah bagi para pejabat yang berpeluang melakukan tindakan tersebut. Bagaimana dengan koruptor yang mencuri dana lainnya? Seperti dana pendidikan, pembangunan, dan lain-lain? Dari penjelasan yang tercantum di UU tersebut, mereka tidak termasuk dalam "keadaan tertentu" yang dicantumkan dan menurut saya, mereka tetap layak untuk dijatuhi hukuman mati. Dilihat dari data menurut TII yang sudah disebutkan di atas pun terlihat bagaimana posisi Indonesia yang masih jauh dari kata bebas korupsi.
Sementara untuk kejahatan kerah putih lainnya, seperti penggelapan dana, penipuan, dan sebagainya, masih seringkali dianggap berpeluang kecil untuk melakukan kejahatan lain sehingga cenderung dijatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada kejahatan yang melibatkan kekerasan.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, memaparkan bahwa di masa pandemi ini, peredaran narkoba justru mengalami peningkatan. Hingga Februari 2021, tercatat sudah lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu yang disita oleh BNN, belum lagi bila ditotal dengan hasil sitaan dari beacukai dan kepolisian. Tidak berbeda dengan kasus korupsi, pemerintah pun sudah mencantumkan berbagai hukuman yang akan dijatuhkan kepada bandar maupun penyalah guna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, di antara nya adalah sebagai berikut.
1. Hukuman Pidana 10 Tahun dan Denda 500 Juta Rupiah untuk mereka yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
2. Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah untuk mereka yang memproduksi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan 1.
3. Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta Rupiah untuk mereka yang mengirim atau mengangkut narkoba golongan 1.
4. Hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dengan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah untuk mereka yang menyerahkan atau menjadi perantara proses jual beli narkotika golongan 1.
5. Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak 750 Juta Rupiah untuk mereka yang memberikan narkotika golongan 1 untuk orang lain.
6. Penjara Paling Lama 4 Tahun untuk mereka yang mengkonsumsi narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri.
7. Pidana Paling Lama 6 Bulan dan Denda Maksimal 1 Juta Rupiah untuk mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan penggunaan narkotika di lingkungannya.
8. Pidana Paling Lama 3 Bulan dan Denda Maksimal 1 Juta Rupiah untuk anggota keluarga yang dengan sengaja tidak melaporkan penggunaan narkotika di lingkungan keluarganya.
9. Pidana Paling Lama 5 Tahun dan Denda Maksimal 150 Juta Rupiah untuk mereka yang melawan hukum tanpa hak dan mempersulit proses penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika di sidang pengadilan.
Dari berbagai sanksi/hukuman yang tercantum di UU tersebut, saya merasa pemerintah sudah memberikan sanksi yang cukup bagi penyalah guna yang tidak melaporkan diri, bila didampingi dengan rehabilitasi pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bandar dari pelaku tersebut. Namun, untuk pelaku penyebarluasan narkoba, menurut saya, pemerintah harus lebih tegas lagi dalam pemberantasan kasus narkotika ini. Saya merasa hukuman mati harus lebih diperkuat dan diberikan kepada semua pelaku penyebaran narkotika, tidak hanya "yang menyerahkan atau menjadi perantara proses jual beli narkotika". Dengan begitu, masyarakat akan lebih merasa takut dan menjauhi kegiatan jual beli narkotika yang berujung disalahgunakan.
Saya sangat berharap pemerintah dapat mengkaji serta merevisi kembali, dan terus memperkuat peraturan-peraturan di atas dengan konsisten ke depannya (tidak hanya pada masa pandemi seperti saat ini) agar peningkatan angka para koruptor, penyalah guna dan penyebar luas narkotika, serta pelaku kejahatan kerah putih dapat ditekan dan kita cegah, dan tidak lupa, agar para pelaku mendapat akibat yang setimpal dengan aksi mereka yang sangat merugikan masyarakat maupun negara dan merasakan efek jera pula (menjadikan hukuman mati sebagai langkah preventif dan represif).
Komentar
Posting Komentar