HUKUMAN MATI: PANTASKAH DIJATUHKAN KEPADA PARA PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR ATAU PENGEDAR NARKOBA?

by Dewi Roro Arum H. C. (170110200023)

OPINI: “SETUJUKAH HUKUMAN MATI DIBERIKAN KEPADA PARA PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR ATAU PENGEDAR NARKOBA?”

Kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit, pengusaha, bankir, atau para pejabat yang mempunyai peran dan fungsi strategis atau akses kebijakan strategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merusak serta menimbulkan korban yang bersifat massal. Dari pengertian yang dimiliki oleh kejahatan kerah putih sendiri tentunya dampak yang disebabkan oleh tindakan tersebut memiliki skala yang cukup besar karena bersifat massal. Kita ambil contoh untuk yang paling umum dan yang paling sering terjadi serta merupakan kenyataan pahit bagi Bangsa Indonesia, korupsi sering pula disebut sebagai “budaya” di Indonesia ini karena frekuensi terjadinya tindakan korupsi sudah seperti mendarah daging di kalangan para elit bangsa.

Selain kejahatan kerah putih, terdapat bentuk tindak kejahatan lain berupa bandar atau pengedar narkoba yang juga memiliki dampak yang cukup parah di Indonesia ini. Peredaran narkoba menjadi salah satu kejahatan tingkat berat karena hal tersebut berdampak pada rusaknya masa depan generasi penerus bangsa. Hal ini dikarenakan sasaran atau target utama peredaran narkoba utamanya adalah generasi muda seperti para remaja. Menurut Undang - Undang Narkotika pasal 1 ayat (1), Narkoba atau narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika sebenarnya merupakan zat atau obat baik bersifat alamiah serta memiliki manfaat di dunia kesehatan, namun dosis penggunaannya yang berlebihan dan tanpa adanya saran penggunaan narkoba bisa menjadi hal yang sangat membahayakan dari mulai gangguan kualitas hidup hingga kematian. Oleh karenanya, peredaran narkoba secara ilegal sangat dilarang dan dianggap sebagai kejahatan tingkat tinggi.

Kedua jenis kejahatan tersebut sama berbahaya dan sama pula tingkat kerugiannya karena bisa menimbulkan dampak yang bersifat massal. Lalu apakah pelaku tindak kejahatan ini layak mendapat hukuman mati? Menurut saya, ya, pelaku pantas mendapatkan hukuman mati. Alasan yang saya miliki, yaitu karena para pelaku kejahatan kerah putih juga bandar atau pengedar narkoba lebih banyak pula merenggut nyawa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kesengsaraan yang ditanggung oleh banyaknya masyarakat akibat pelaku tindak kejahatan tersebut bahkan tidak bisa hanya dibayar oleh nyawa satu orang kelas elit mana pun yang melakukan tindakan tersebut.

Lalu bagaimana dengan kenyataan penjatuhan hukuman mati terhadap kasus peredaran gelap narkoba yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) yang ternyata jika ditinjau dari hukum positif Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia? Menurut saya hukuman mati sah-sah saja dilakukan apabila kejahatan yang dilakukan dapat berdampak besar dan merugikan banyak masyarakat di Indonesia bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam mendapatkan hak pun, seorang manusia perlu paham dan wajib menjalankan kewajibannya untuk mematuhi peraturan yang telah berlaku di wilayahnya. Seseorang tidak bisa menuntut haknya tanpa menjaga hak orang lain pula.

Selain hal di atas, hukuman mati juga bisa menjadi sebuah frasa yang mengancam agar para pelaku tindakan kejahatan bersifat massal ini merasa jera dan takut untuk melakukan tindakan tercelanya secara berulang-ulang. Karena mendapat sanksi kurungan penjara dan penurunan jabatan pun tidak membuat mereka takut bahkan cenderung menyepelekan bentuk dari sanksi tersebut.

Jadi kesimpulan dari opini saya mengenai pantaskah seorang penjahat kerah putih dan bandar atau pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati, yaitu hukuman mati sudah sangat tepat dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan ini. Dan hukuman ini tidak pula melanggar atau bertentangan dengan hak asasi manusia. Hukuman mati terhadap pelaku kejahatan yang merugikan dan mengancam masyarakat secara luas lebih baik dibandingkan kemungkinan semakin besarnya dan meluasnya dampak yang diberikan oleh penjahat seperti ini.

Jika masih berpendapat bahwa hukuman mati bagi seseorang yang menyebabkan kehancuran bangsa itu melanggar hak asasi manusia, lalu apakah berarti kehancuran bangsa lebih baik dibanding membunuh satu orang yang menyebabkan kehancuran tersebut?

Referensi Sumber:

Anwar, U., & Hukum, D. P. K. W. K. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman). Jurnal Legilasi Indonesia13(3), 241-251.

Kamasa, F. (2016). Kejahatan Kerah Putih, Kontraterorisme dan Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara dalam Bidang Ekonomi. Jurnal Konstitusi11(4), 782-804.

Komentar

Postingan Populer