HUKUMAN MATI: PANTASKAH DIJATUHKAN KEPADA PARA PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR ATAU PENGEDAR NARKOBA?
by Dewi Roro Arum H. C. (170110200023)
OPINI: “SETUJUKAH HUKUMAN MATI DIBERIKAN KEPADA PARA
PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR ATAU PENGEDAR NARKOBA?”
Kejahatan
kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit, pengusaha,
bankir, atau para pejabat yang mempunyai peran dan fungsi strategis atau akses
kebijakan strategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merusak
serta menimbulkan korban yang bersifat massal. Dari pengertian yang dimiliki
oleh kejahatan kerah putih sendiri tentunya dampak yang disebabkan oleh
tindakan tersebut memiliki skala yang cukup besar karena bersifat massal. Kita ambil
contoh untuk yang paling umum dan yang paling sering terjadi serta merupakan
kenyataan pahit bagi Bangsa Indonesia, korupsi sering pula disebut sebagai “budaya”
di Indonesia ini karena frekuensi terjadinya tindakan korupsi sudah seperti
mendarah daging di kalangan para elit bangsa.
Selain
kejahatan kerah putih, terdapat bentuk tindak kejahatan lain berupa bandar atau
pengedar narkoba yang juga memiliki dampak yang cukup parah di Indonesia ini. Peredaran
narkoba menjadi salah satu kejahatan tingkat berat karena hal tersebut
berdampak pada rusaknya masa depan generasi penerus bangsa. Hal ini dikarenakan
sasaran atau target utama peredaran narkoba utamanya adalah generasi muda
seperti para remaja. Menurut Undang - Undang Narkotika pasal 1 ayat (1),
Narkoba atau narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman
yang memberikan halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika sebenarnya merupakan zat atau obat baik bersifat alamiah serta
memiliki manfaat di dunia kesehatan, namun dosis penggunaannya yang berlebihan
dan tanpa adanya saran penggunaan narkoba bisa menjadi hal yang sangat membahayakan
dari mulai gangguan kualitas hidup hingga kematian. Oleh karenanya, peredaran
narkoba secara ilegal sangat dilarang dan dianggap sebagai kejahatan tingkat
tinggi.
Kedua
jenis kejahatan tersebut sama berbahaya dan sama pula tingkat kerugiannya
karena bisa menimbulkan dampak yang bersifat massal. Lalu apakah pelaku tindak
kejahatan ini layak mendapat hukuman mati? Menurut saya, ya, pelaku pantas
mendapatkan hukuman mati. Alasan yang saya miliki, yaitu karena para pelaku
kejahatan kerah putih juga bandar atau pengedar narkoba lebih banyak pula
merenggut nyawa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kesengsaraan yang
ditanggung oleh banyaknya masyarakat akibat pelaku tindak kejahatan tersebut
bahkan tidak bisa hanya dibayar oleh nyawa satu orang kelas elit mana pun yang
melakukan tindakan tersebut.
Lalu
bagaimana dengan kenyataan penjatuhan hukuman mati terhadap kasus peredaran
gelap narkoba yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 113
ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) yang ternyata jika ditinjau dari hukum positif Indonesia
bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 4 Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia? Menurut saya
hukuman mati sah-sah saja dilakukan apabila kejahatan yang dilakukan dapat
berdampak besar dan merugikan banyak masyarakat di Indonesia bahkan sampai
menyebabkan kematian. Dalam mendapatkan hak pun, seorang manusia perlu paham
dan wajib menjalankan kewajibannya untuk mematuhi peraturan yang telah berlaku
di wilayahnya. Seseorang tidak bisa menuntut haknya tanpa menjaga hak orang
lain pula.
Selain
hal di atas, hukuman mati juga bisa menjadi sebuah frasa yang mengancam agar
para pelaku tindakan kejahatan bersifat massal ini merasa jera dan takut untuk
melakukan tindakan tercelanya secara berulang-ulang. Karena mendapat sanksi
kurungan penjara dan penurunan jabatan pun tidak membuat mereka takut bahkan
cenderung menyepelekan bentuk dari sanksi tersebut.
Jadi
kesimpulan dari opini saya mengenai pantaskah seorang penjahat kerah putih dan
bandar atau pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati, yaitu hukuman mati sudah
sangat tepat dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan ini. Dan hukuman
ini tidak pula melanggar atau bertentangan dengan hak asasi manusia. Hukuman mati
terhadap pelaku kejahatan yang merugikan dan mengancam masyarakat secara luas
lebih baik dibandingkan kemungkinan semakin besarnya dan meluasnya dampak yang
diberikan oleh penjahat seperti ini.
Jika masih berpendapat bahwa hukuman mati bagi seseorang yang menyebabkan kehancuran bangsa itu melanggar hak asasi manusia, lalu apakah berarti kehancuran bangsa lebih baik dibanding membunuh satu orang yang menyebabkan kehancuran tersebut?
Referensi Sumber:
Anwar, U., & Hukum, D. P. K. W. K. (2016).
Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi
Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy
Budiman). Jurnal Legilasi Indonesia, 13(3), 241-251.
Kamasa, F. (2016). Kejahatan Kerah Putih,
Kontraterorisme dan Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara dalam Bidang
Ekonomi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 782-804.
Komentar
Posting Komentar