Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia - SHI
Kristiawan Mikael N. L.
170110200034
“Suatu vonis atau hukuman yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman paling berat yang dijatuhkan pada seseorang akibat perbuatannya.” (E. Utrecht : 1968)
“Suatu usaha pembunuhan yang dilakukan secara sengaja oleh pengadilan resmi negara yang berdasarkan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana.” (W. J. S. Poerwodarminta : 1983)
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukuman
mati adalah hukuman berat yang dijalankan dengan membunuh seseorang akibat
suatu perbuatan yang dilakukannya menurut peraturan yang berlaku baik dalam
pengadilan atau tanpa pengadilan.
Hak Asasi Manusia
adalah pembelaan kepada masyarakat atas tindakan sewenang-wenangan yang
dilakukan oleh negara dan juga karena tidak seimbangnya posisi negara dengan
masyarakat. Hukuman mati masih dilaksanakan di banyak negara, termasuk
Indonesia. Mengingat hukuman mati menyangkut nyawa manusia, maka banyak pro dan
kontra dalam kasus ini di masyarakat. Pembahasan hukuman mati sangat dekat
dengan hak asasi manusia. Dalam Declaration of Human Rights hukuman mati
dilarang karena tertulis pada pasal 3 deklarasi universal berbunyi “Setiap
orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”
Di Indonesia, pengaturan
hukuman mati telah masuk kedalam UU yang mengatur kasus narkotika ataupun
korupsi. Beberapa contoh UU yang mengaturnya adalah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Di negara kita ada salah satu contoh kasus
yang dikenakan hukuman mati seperti contohnya kasus bom Bali yaitu tiga
terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra
ditembak mati pada 9 November 2008 waktu tengah malam. Ketiganya ditembak mati
di Bukit Nirbaya, Pulau Nusa Kambangan. Amrozi dan Ali Ghufron dimakamkan di
Tempat Pemakaman Umum Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Upacara pemakaman
dipimpin ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sebelum dimakamkan, kedua jenazah sempat
disalatkan di Masjid Al Muslim. Sedangkan Imam Samudra dimakamkan di Tempat
Pemakaman Umum Lopang Gede, Serang, Banten. Ketiganya terbukti secara sah dan
meyakinkan sebagai otak pelaku peledakan di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober
2002.
Dari kasus tersebut
kita tahu bahwa masih ada orang yang beranggapan bahwa hukuman mati harus tetap
dijalankan karena perbuatan yang dilakukan melebihi batas wajar. Dalam kasus
ini memang benar tindakan yang dilakukan sangat tidak berprikemanusiaan, tetapi
tidak semua kasus harusnya diselesaikan melalui hukuman mati. Untuk para
koruptor dan penyebar narkoba, hukuman mati bukanlah solusi yang pas untuk
diberikan pada para pelaku. hal ini berhubungan dengan tujuan pemberian hukuman
terhadap para pelaku, apakah tujuannya untuk mengubah mereka menjadi pribadi
yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau hanya sekedar emosi
semata.
Jadi, lebih baik
memberikan hukuman yang lebih berdampak sehingga ada efek jera pada para
pelaku. Masih banyak hal yang bisa kita fokuskan seperti memperbaiki sistem
penegakan hukum di negara kita sehingga akan ada perubahan yang signifikan
khususnya bagi kasus korupsi dan narkotika.
Referensi
Nurwahidah. (2014). Eksekusi Hukuman
Mati di Indonesia. Jurnal Hasil Riset.
Arief, Amelia. (2019). Problematika Penjatuhan
Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik
Hukum: Makassar
Komentar
Posting Komentar