Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia - SHI

Kristiawan Mikael N. L.

170110200034


“Suatu vonis atau hukuman yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman paling berat yang dijatuhkan pada seseorang akibat perbuatannya.” (E. Utrecht : 1968)

“Suatu usaha pembunuhan yang dilakukan secara sengaja oleh pengadilan resmi negara yang berdasarkan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana.” (W. J. S. Poerwodarminta : 1983)

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukuman mati adalah hukuman berat yang dijalankan dengan membunuh seseorang akibat suatu perbuatan yang dilakukannya menurut peraturan yang berlaku baik dalam pengadilan atau tanpa pengadilan.

Hak Asasi Manusia adalah pembelaan kepada masyarakat atas tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara dan juga karena tidak seimbangnya posisi negara dengan masyarakat. Hukuman mati masih dilaksanakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Mengingat hukuman mati menyangkut nyawa manusia, maka banyak pro dan kontra dalam kasus ini di masyarakat. Pembahasan hukuman mati sangat dekat dengan hak asasi manusia. Dalam Declaration of Human Rights hukuman mati dilarang karena tertulis pada pasal 3 deklarasi universal berbunyi “Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”

Di Indonesia, pengaturan hukuman mati telah masuk kedalam UU yang mengatur kasus narkotika ataupun korupsi. Beberapa contoh UU yang mengaturnya adalah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.  Di negara kita ada salah satu contoh kasus yang dikenakan hukuman mati seperti contohnya kasus bom Bali yaitu tiga terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra ditembak mati pada 9 November 2008 waktu tengah malam. Ketiganya ditembak mati di Bukit Nirbaya, Pulau Nusa Kambangan. Amrozi dan Ali Ghufron dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Upacara pemakaman dipimpin ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sebelum dimakamkan, kedua jenazah sempat disalatkan di Masjid Al Muslim. Sedangkan Imam Samudra dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Lopang Gede, Serang, Banten. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pelaku peledakan di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002.

Dari kasus tersebut kita tahu bahwa masih ada orang yang beranggapan bahwa hukuman mati harus tetap dijalankan karena perbuatan yang dilakukan melebihi batas wajar. Dalam kasus ini memang benar tindakan yang dilakukan sangat tidak berprikemanusiaan, tetapi tidak semua kasus harusnya diselesaikan melalui hukuman mati. Untuk para koruptor dan penyebar narkoba, hukuman mati bukanlah solusi yang pas untuk diberikan pada para pelaku. hal ini berhubungan dengan tujuan pemberian hukuman terhadap para pelaku, apakah tujuannya untuk mengubah mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau hanya sekedar emosi semata.

Jadi, lebih baik memberikan hukuman yang lebih berdampak sehingga ada efek jera pada para pelaku. Masih banyak hal yang bisa kita fokuskan seperti memperbaiki sistem penegakan hukum di negara kita sehingga akan ada perubahan yang signifikan khususnya bagi kasus korupsi dan narkotika.

 

 

Referensi

Nurwahidah. (2014). Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia. Jurnal Hasil Riset.

Arief, Amelia. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum: Makassar


Komentar

Postingan Populer