HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR DAN BANDAR NARKOBA : SEBUAH POLEMIK
Elvis Tampubolon - 170110200014
Hukuman
Mati Bagi Koruptor
Ada beberapa negara yang memberi
hukuman mati bagi koruptor, seperti Tiongkok, Vietnam, Singapura, bahkan di
Malaysia menerapkan hukuman bagi koruptor dengan hukuman gantung; di Arab Saudi
menerapkan hukuman pancung dan di Jerman koruptor dihukum seumur hidup.
Sejauh ini, Indonesia memang
telah mengatur hukuman mati bagi para pelaku kasus-kasus yang dianggap kejahatan
luar biasa, seperti pembunuhan, terorisme, narkoba, dan korupsi. Artinya,
ancaman hukuman mati dalam perundang-undangan di Indonesia jelas masih ada,
bahkan semakin dikukuhkan dengan diterbitkannya beberapa UU yang diberlakukan sesuai
dengan tuntutan kebutuhan yang berkembang di Indonesia.
Namun, perdebatan mengenai hukuman
mati bagi koruptor di Indonesia masih terus terjadi. Kelompok yang pro hukuman
mati bagi koruptor mendasarkan hukum positif Indonesia yang mengenal pidana mati
sebagai pidana tertinggi dan dianggap dapat memberi kepastian hukum serta bisa
menekan angka korupsi di masa depan. Sementara kelompok yang kontra hukuman
mati bagi koruptor memiliki beberapa alasan, antara lain; 1) Tujuan dari
pemidanaan adalah memperbaiki individu yang melakukan tindak pidana. 2) Dapat
terjadi kekeliruan pertimbangan hukum sehingga hukuman mati bisa saja tidak
sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. 3) Tugas negara adalah melindungi
warga negaranya, sehingga mempertahankan nyawa warga negara adalah kewajiban
negara. 4) Hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yang salah
satunya adalah hak untuk hidup.
Menurut saya, untuk kasus korupsi
tidak perlu dijatuhi hukuman mati. Untuk pemberian sanksi kepada koruptor dapat
dilakukan dengan memberi hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dan dengan
memiskinkannya. Selain itu, pemberian sanksi sosial berupa pengucilan juga akan
sangat berdampak pada para koruptor. Saya sangat setuju pada pendapat bahwa
koruptor masih memiliki HAM berupa hak hidup karena kejahatan korupsi bukanlah
pelanggaran terhadap HAM orang lain.
Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba
Telah disebutkan di atas bahwa ada beberapa tindak pidana luar biasa yang mendapat ancaman hukuman mati, salah satunya adalah tindak pidana narkoba. Pemberian hukuman mati dalam kasus narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di negara ini. Penjatuhan hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba diatur dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1135 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2).
Menurut saya, memberikan hukuman mati bagi bandar narkoba sudah tepat. Hal ini sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang sudah tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena hukuman mati yang dijatuhkan kepada satu orang yang merusak dan menghancurkan orang banyak itu lebih baik daripada dia tetap hidup tapi kehancuran semakin besar bagi orang lain dalam suatu negara.
Pelaksanaan hukuman mati kepada bandar narkoba jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia tidak bertentangan dengan hasil konvensi internasional karena membunuh satu orang lebih baik daripada menghancurkan orang banyak akibat perbuatan dan tindakannya. Hal ini juga dituangkan di dalam perjanjian dan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik bahwa hukuman mati tidak dilarang. Tindakan pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba atau juga bandar narkoba ini menghancurkan umat manusia yang lebih besar sehingga sangat tepat jika diberikan hukuman mati untuk memberantas kejahatan yang dilakukannya dan menyelamatkan manusia yang lebih banyak.
Namun
perlu digarisbawahi bahwa yang harus mendapat hukuman mati itu adalah bandar
narkobanya, bukan pengedar ataupun pengguna. Untuk pengedar dan pengguna dapat
diberikan hukuman penjara dan rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat.
Referensi
Brian Rahantoknam. 2013. Pidana Mati Bagi Koruptor. Lex Crimen, 2 (7), 16-24.
Daniel Sutoyo. 2019. Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dunamis : Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, 3 (2), 171-198.
Kholik, Nur. 2016. Pelaksanaan Pidana Mati bagi Bandar Narkoba di Indonesia Perspektif Hukum Pidana Islam. Lampung : IAIN Raden Intan Lampung
Umar Anwar. 2016. Penjatuhan Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisis Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba: Freddy Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (3), 241-252.

Komentar
Posting Komentar