Hukuman Mati bagi Penjahat Kerah Putih dan Bandar Narkoba
Oleh : M Rafly Fawwaz R 170110200028
Dalam Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa pidana mati adalah pidana berupa pencabutan nyawa terhadap
terpidana. Hukuman/pidana mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan
pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang
dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Rancangan KUH Pidana pasal 66
menyatakan bahwa Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan
selalu diancamkan secara alternatif. Begitu pula dalam pasal 87 disebutkan
Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi
masyarakat. Maka, yang dimaksud dengan pidana mati di dalam makalah ini adalah
suatu hukuman yang dijatuhkan dalam supremasi hukum di Indonesia dan sebagai
satu alternatif terakhir bagi orang yang melanggar dan telah memenuhi syarat
untuk dijatuhi hukum mati.
Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang
dilakukan oleh kaum elit, pengusaha, bankir, atau para pejabat yang mempunyai
peran dan fungsi strategis atau akses kebijakan strategis melalui korupsi,
kecurangan, dan penipuan yang sangat merusak serta menimbulkan korban yang
bersifat massal. Kejahatan kerah putih yang dikenal di Indonesia hingga saat
ini masih menekankan kejahatan korporasi dalam arti sempit dalam bentuk
kejahatan ekonomi. Bentuk Kejahatan kerah putih ada 3, yaitu pemalsuan surat,
korupsi, penyuapan. Korupsi merupakan hal yang paling sering terjadi di
indonesia dan bahkan mungkin sudah menjadi lumrah dikalangan elit indonesia.
Salah satu contoh kasus korupsi terbesar dilakukan oleh Bupati Kotawaringin yang
bernama Supian Hadi. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan
negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian
negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan
lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Setelah saya cari tahu tentang kasus tersebut sepertinya berita tidak mendapatkan
berita kelanjutan dari kasus tersebut, kasus tersebut terakhir muncul di berita
online pada bulan juli 2020 dan hanya berita pemanggilan tersangka. Sepertinya
penegak hukum sendiri masih belum bisa berlaku adil tanpa memandang jabatan
dari tersangka.
Isu
narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat
signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis,
pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang
menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani
permasalahan ini. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani
permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka
aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan
dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU baru ini
disahkan agar pengguna narkoba tidak melalui proses pengadilan dan langsung
direhabilitasi. Dengan begitu, pengguna narkoba dapat langsung ditangani dengan
tepat, supaya jangan sampai mereka terjun menjadi pengedar dan bandar. Brigjen
Pol Bahagia Dachi mengatakan, di tahun 2019 saja, kurang lebih 67% dari
narapidana yang terjerat kasus narkoba merupakan pengguna. Di tahun yang
sama BNN juga berhasil menyita uang hasil dari bisnis narkoba sebesar Rp800
miliar. Menurutnya, peredaran narkoba ini semakin berkembang karena peluang
Selain rehabilitasi, BNN juga
sudah mendiskusikan pemblokiran akun bank pengguna narkoba untuk mencegah
mereka melakukan transaksi dan menjadi pengedar.
Kesimpulan
yang saya dapat dari teks diatas ternyata dari kasus korupsi dan kasus narkoba
indonesia sendiri masih kurang tegas dalam menanganinya. Untuk kejahatan kerah
putih sendiri seperti contoh kasus diatas bahkan yang senilai 5,8 trilillun
tidak ada kelanjutannya dari kasus tersebut. Hukuman mati bagi koruptor seperti
itu saya setuju karena sangat merugikan negara kita karena merusak aset-aset
negara dan para penegak hukum harus berani berlaku adil untuk menyatakan
hukuman mati bagi para tersangka karena jika tidak ada hukuman mati budaya
korupsi para elit ini akan terus berlanjut. Untuk kasus narkoba indonesia
sendiri sudah dari dulu mengadakan hukuman mati bagi para pengedar seperti
contoh pada tahun 2020 ini dari 70 orang yang divonis hukuman mati, setengah
dari mereka adalah pengedar narkoba indonesia sudah baik dalam kasus narkoba
ini tetapi masih kurang dalam tahap preventif adanya penerus dari pengedar,
salah satu caranya yaitu dengan merehabilitasi mereka, memberi penyuluhan
tentang bahaya narkoba bagi tubuh dan melakukan pemblokiran akun bank yang
dimiliki oleh mereka. Hukuman mati bagi pengedar sangat penting karena hanya
dengan penjara mereka tidak akan jera karena banyak kasus juga adanya
pengedaran narkoba didalam penjara dan para sipir pun melakakunnya, dengan
adanya hal itu hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba harus dilakukan.
Komentar
Posting Komentar