Hukuman Mati bagi Penjahat Kerah Putih dan Bandar Narkoba

 Oleh : M Rafly Fawwaz R 170110200028

    Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pidana mati adalah pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana. Hukuman/pidana mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Rancangan KUH Pidana pasal 66 menyatakan bahwa Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Begitu pula dalam pasal 87 disebutkan Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Maka, yang dimaksud dengan pidana mati di dalam makalah ini adalah suatu hukuman yang dijatuhkan dalam supremasi hukum di Indonesia dan sebagai satu alternatif terakhir bagi orang yang melanggar dan telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukum mati.

               Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit, pengusaha, bankir, atau para pejabat yang mempunyai peran dan fungsi strategis atau akses kebijakan strategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merusak serta menimbulkan korban yang bersifat massal. Kejahatan kerah putih yang dikenal di Indonesia hingga saat ini masih menekankan kejahatan korporasi dalam arti sempit dalam bentuk kejahatan ekonomi. Bentuk Kejahatan kerah putih ada 3, yaitu pemalsuan surat, korupsi, penyuapan. Korupsi merupakan hal yang paling sering terjadi di indonesia dan bahkan mungkin sudah menjadi lumrah dikalangan elit indonesia. Salah satu contoh kasus korupsi terbesar dilakukan oleh Bupati Kotawaringin yang bernama Supian Hadi. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. Setelah saya cari tahu tentang kasus tersebut sepertinya berita tidak mendapatkan berita kelanjutan dari kasus tersebut, kasus tersebut terakhir muncul di berita online pada bulan juli 2020 dan hanya berita pemanggilan tersangka. Sepertinya penegak hukum sendiri masih belum bisa berlaku adil tanpa memandang jabatan dari tersangka.

                Isu narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU baru ini disahkan agar pengguna narkoba tidak melalui proses pengadilan dan langsung direhabilitasi. Dengan begitu, pengguna narkoba dapat langsung ditangani dengan tepat, supaya jangan sampai mereka terjun menjadi pengedar dan bandar. Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, di tahun 2019 saja, kurang lebih 67% dari narapidana yang terjerat kasus narkoba merupakan pengguna. Di tahun yang sama BNN juga berhasil menyita uang hasil dari bisnis narkoba sebesar Rp800 miliar. Menurutnya, peredaran narkoba ini semakin berkembang karena peluang

Selain rehabilitasi, BNN juga sudah mendiskusikan pemblokiran akun bank pengguna narkoba untuk mencegah mereka melakukan transaksi dan menjadi pengedar.

                Kesimpulan yang saya dapat dari teks diatas ternyata dari kasus korupsi dan kasus narkoba indonesia sendiri masih kurang tegas dalam menanganinya. Untuk kejahatan kerah putih sendiri seperti contoh kasus diatas bahkan yang senilai 5,8 trilillun tidak ada kelanjutannya dari kasus tersebut. Hukuman mati bagi koruptor seperti itu saya setuju karena sangat merugikan negara kita karena merusak aset-aset negara dan para penegak hukum harus berani berlaku adil untuk menyatakan hukuman mati bagi para tersangka karena jika tidak ada hukuman mati budaya korupsi para elit ini akan terus berlanjut. Untuk kasus narkoba indonesia sendiri sudah dari dulu mengadakan hukuman mati bagi para pengedar seperti contoh pada tahun 2020 ini dari 70 orang yang divonis hukuman mati, setengah dari mereka adalah pengedar narkoba indonesia sudah baik dalam kasus narkoba ini tetapi masih kurang dalam tahap preventif adanya penerus dari pengedar, salah satu caranya yaitu dengan merehabilitasi mereka, memberi penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi tubuh dan melakukan pemblokiran akun bank yang dimiliki oleh mereka. Hukuman mati bagi pengedar sangat penting karena hanya dengan penjara mereka tidak akan jera karena banyak kasus juga adanya pengedaran narkoba didalam penjara dan para sipir pun melakakunnya, dengan adanya hal itu hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba harus dilakukan.

 



Komentar

Postingan Populer