HUKUMAN MATI BAGI PENJAHAT KERAH PUTIH DAN BANDAR NARKOBA

 Oleh : Sri Rezeky Indiani Husnita (170110200024)


A.    PENDAHULUAN

Pidana mati  adalah jenis pidana yang menuai pro dan kontra. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong negara-negara anggotanya untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati karena hal ini dianggap bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman mati termasuk dalam pidana pokok, namun sistem hukum pidana Indonesia berusaha untuk menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif/tambahan. Berdasarkan konsep HAM, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam Pasal 28 A UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 

B.    PEMBAHASAN

Dalam menjatuhkan pidana mati, seorang hakim pasti memiliki pertimbangan yang didasarkan pada membela hak asasi manusia dari korban yang telah dirampas oleh terpidana. Namun, menurut saya, hukuman mati belum bisa berjalan secara efektif di Indonesia mengingat hukum di Indonesia masih sering kali bersifat diskriminatif. Banyak terjadi kasus salah tangkap yang membuktikan bahwa proses penyelidikan dan peradilan di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Salah satu contoh kasus korban salah tangkap adalah Yusman Telaumbauna, mantan terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyebutkan bahwa ia sudah mengalami ketidakadilan sejak awal proses hukum. Bahkan ia juga menerima siksaan dari oknum aparat.

Dilansir dari Detik.com, kasus korupsi di negara Republik Rakyat Cina (RRC) di masa pandemi ini meningkat dua kali lipat. Padahal RRC termasuk negara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Lalu, di sinilah kita pertanyakan keefektifan dari hukuman mati. Banyak riset yang dilakukan di negara yang menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi pun memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tidak baik. Jika untuk menghentikan rentetan kasus korupsi dan memberikan rasa jera kepada pelakunya adalah alasan penerapan hukuman mati, menurut saya hal ini kurang efektif. Walaupun sebenarnya aturan tentang hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di dalamnya menyebutkan bahwa koruptor bisa dihukum mati dalam keadaan tertentu. Sebenarnya terdapat cara-cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kasus korupsi seperti memperbaiki peraturan perundangan dan kelembagaan.

Hukuman mati untuk terpidana kasus narkoba, dalam hal ini bandar dan pengedar narkoba. Menurut saya, keefektifan hukuman mati dalam kasus narkoba juga kembali harus dipertanyakan. Dalam kurun waktu 2015-2016, Indonesia telah mengeksekusi 18 terpidana mati kasus narkoba, namun dalam waktu tersebut, kasus narkoba justru meningkat. Lalu, pada tahun 2017 dan 2018, kasus narkoba juga kembali meningkat, padahal di tahun tersebut, BNN dan kepolisian melalukan pendekatan tembak di tempat.

 

 

C.    KESIMPULAN

Menurut saya, pemerintah harus mengevaluasi keefektifan segala aturan dan kebijakan yang diberlakukan di Indonesia. Pun misal hukuman mati tetap dilaksakan, pemerintah harus bisa memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan di dalam proses hukumnya. Dibutuhkan pengusutan yang mengakar dalam kasus-kasus besar seperti kasus korupsi dan juga narkoba. Pihak yang berwajib harus mampu memutus mata rantai kasus korupsi dan narkoba tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar. Revolusi besar-besaran memang perlu dilakukan, baik itu dalam urusan regulasi maupun kelembagaan. Korupsi yang melibatkan petinggi negara harus bisa dibasmi, begitu pula dengan rantai kartel narkoba jaringan internasional. Masyarakat juga harus turut berperan aktif dalam mendukung setiap kebijakan positif yang dikeluarkan pemerintah. Bersama pemerintah dan rakyat, niscaya masalah di negeri ini teratasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                    DAFTAR PUSTAKA

 

Arief, Amelia. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Jurnal Nasional UMP, 91-109.

Detik.com. (2020, 27 Mei). Korupsi di China Naik 2 Kali Lipat di Tengah Pandemi Corona. Diakses pada 25 Februari 2020, dari https://news.detik.com/internasional/d-5029775/korupsi-di-china-naik-2-kali-lipat-di-tengah-pandemi-corona

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan Populer