HUKUMAN MATI BAGI PENJAHAT KERAH PUTIH DAN BANDAR NARKOBA
Oleh : Sri Rezeky Indiani Husnita (170110200024)
A. PENDAHULUAN
Pidana
mati adalah jenis pidana yang menuai pro
dan kontra. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong negara-negara
anggotanya untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati karena hal ini dianggap
bertentangan dengan Universal Declaration
of Human Rights. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis pidana yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yakni pidana
pokok dan pidana tambahan. Hukuman mati termasuk dalam pidana pokok, namun
sistem hukum pidana Indonesia berusaha untuk menjadikan hukuman mati sebagai
pidana alternatif/tambahan. Berdasarkan konsep HAM, hak hidup adalah hak yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam Pasal 28 A UUD 1945 juga
menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
B. PEMBAHASAN
Dalam
menjatuhkan pidana mati, seorang hakim pasti memiliki pertimbangan yang
didasarkan pada membela hak asasi manusia dari korban yang telah dirampas oleh
terpidana. Namun, menurut saya, hukuman mati belum bisa berjalan secara efektif
di Indonesia mengingat hukum di Indonesia masih sering kali bersifat
diskriminatif. Banyak terjadi kasus salah tangkap yang membuktikan bahwa proses
penyelidikan dan peradilan di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Salah
satu contoh kasus korban salah tangkap adalah Yusman Telaumbauna, mantan
terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan. Dalam sebuah konferensi pers, ia
menyebutkan bahwa ia sudah mengalami ketidakadilan sejak awal proses hukum.
Bahkan ia juga menerima siksaan dari oknum aparat.
Dilansir
dari Detik.com, kasus korupsi di negara Republik Rakyat Cina (RRC) di masa
pandemi ini meningkat dua kali lipat. Padahal RRC termasuk negara yang
menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Lalu, di sinilah kita pertanyakan
keefektifan dari hukuman mati. Banyak riset yang dilakukan di negara yang
menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi pun memiliki Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) yang tidak baik. Jika untuk menghentikan rentetan kasus korupsi
dan memberikan rasa jera kepada pelakunya adalah alasan penerapan hukuman mati,
menurut saya hal ini kurang efektif. Walaupun sebenarnya aturan tentang hukuman
mati bagi koruptor sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di dalamnya menyebutkan bahwa
koruptor bisa dihukum mati dalam keadaan tertentu. Sebenarnya terdapat
cara-cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kasus korupsi
seperti memperbaiki peraturan perundangan dan kelembagaan.
Hukuman
mati untuk terpidana kasus narkoba, dalam hal ini bandar dan pengedar narkoba.
Menurut saya, keefektifan hukuman mati dalam kasus narkoba juga kembali harus
dipertanyakan. Dalam kurun waktu 2015-2016, Indonesia telah mengeksekusi 18 terpidana
mati kasus narkoba, namun dalam waktu tersebut, kasus narkoba justru meningkat.
Lalu, pada tahun 2017 dan 2018, kasus narkoba juga kembali meningkat, padahal
di tahun tersebut, BNN dan kepolisian melalukan pendekatan tembak di tempat.
C. KESIMPULAN
Menurut
saya, pemerintah harus mengevaluasi keefektifan segala aturan dan kebijakan
yang diberlakukan di Indonesia. Pun misal hukuman mati tetap dilaksakan,
pemerintah harus bisa memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan di dalam proses
hukumnya. Dibutuhkan pengusutan yang mengakar dalam kasus-kasus besar seperti
kasus korupsi dan juga narkoba. Pihak yang berwajib harus mampu memutus mata
rantai kasus korupsi dan narkoba tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar.
Revolusi besar-besaran memang perlu dilakukan, baik itu dalam urusan regulasi
maupun kelembagaan. Korupsi yang melibatkan petinggi negara harus bisa dibasmi,
begitu pula dengan rantai kartel narkoba jaringan internasional. Masyarakat
juga harus turut berperan aktif dalam mendukung setiap kebijakan positif yang
dikeluarkan pemerintah. Bersama pemerintah dan rakyat, niscaya masalah di
negeri ini teratasi.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Amelia. (2019). Problematika
Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum
Pidana. Jurnal Nasional UMP, 91-109.
Detik.com. (2020, 27 Mei). Korupsi di
China Naik 2 Kali Lipat di Tengah Pandemi Corona. Diakses pada 25 Februari
2020, dari https://news.detik.com/internasional/d-5029775/korupsi-di-china-naik-2-kali-lipat-di-tengah-pandemi-corona
Komentar
Posting Komentar