Hukuman Mati Bagi Penjahat Berkerah Putih dan Pengedar Narkoba
Setujukah Hukuman
Mati diberikan kepada para Penjahat Berkerah Putih dan Pengedar Narkoba?
Saya setuju dengan hukuman
mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari polisi atau tentara
yang membunuh demonstran. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa
terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan
pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi, meluas dan dan
sistematis. Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan
jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) telah menghancur perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat
yang tidak menikmati malah ikut menanggung derita. Para koruptor yang harus
dihukum mati adalah para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah,
seperti kasus dana BLBI. Jadi, bukan kelas teri seperti karyawan yang mencuri
di kantornya. Banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah
akhirnya divonis bebas. Contohnya, para terdakwa kasus Bank Bali (Djoko S.
Tjandra, Pande Lubis, Syahril Sabirin), BLBI bank Modern (Samadikun Hartono),
Dana BPUI (Sudjiono Timan). Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas,
lepas dari jerat hukum.
Meskipun para aktivis di
bidang penegakan HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor
kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM,
UUD 1945, dan Pancasila.
Apakah pada
pengedar narkoba juga harus ditegakan hukuman mati?
Sebenarnya hukuman mati bagi
pengedar narkoba sudah dilakukan. Namun, dalam pelaksanaanya sangat selektif
dan cenderung hati-hati. Sejak hukuman mati diberlakukan di Indonesia, terdapat
134 terpidana mati, tapi hingga kini baru 22 terpidana mati yang sudah
dieksekusi, jadi masih ada 112 lagi yang menunggu dieksekusi, Dari 22 terpidana
mati yang sudah dieksekusi, terdapat enam terpidana kasus narkoba. Kalau
dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Amerika atau Malaysia kita
paling selektif dan sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman mati,
Kejahatan narkotika
merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara
juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman
mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal,
tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend
society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hukuman mati diperlukan
utamanya apabila yang bersangkutan selama di penjara masih mengedarkan
narkotika, selain itu juga sebagai bagian dari memenuhi rasa keadilan masyarakat,
serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Diharapkan
hukuman mati bisa efektif untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar