HUKUMAN MATI BAGI PENJAHAT BERKERAH PUTIH DAN BANDAR NARKOBA

 SUCI APRILIA

170110200036

OPINI HUKUMAN MATI BAGI PENJAHAT BERKERAH PUTIH

DAN BANDAR NARKOBA

A.    Definisi

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Kejahatan kerah putih secara umum mengacu pada kejahatan yang dimotivasi secara finansial dan biasanya dilakukan oleh para profesional dalam bidang bisnis dan aparat pemerintah. Kasus-kasus kejahatan kerah putih sulit dilacak karena biasanya dilakukan pejabat yang mempunyai kekuasaan, memiliki kuasa untuk memproduksi hukum dan berperan dalam membuat berbagai keputusan vital.

Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

B.     Jenis-Jenis Hukuman Mati

Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati. Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu. Namun masih ada beberapa Negara yang menerapkan hukuman mati  dengan cara seperti hukuman tembak, suntik mati, hukuman gantung, rajam, kursi listrik, pancung, dan pembakaran.

C.     Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan

Hukuman mati pada dasarnya berlaku bagi orang yang telah melakukan kejahatan yang sangat berat. Hukuman mati bertujuan untuk memberikan rasa jera atau takut bagi orang yang belum/ingin melakukan tindak pidana. Hukuman mati mampu berdampak pada psikis orang untuk tidak meniru perbuatan yang serupa.

Sampai sekarang ini, masih banyak perdebatan tentang diterapkannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat. Di satu sisi, hukuman mati sama saja merampas hak asasi manusia untuk hidup yang dilakukan dengan sengaja. Alasan lainnya, bahwa sistem peradilan hukum di dunia ini tidak lah sempurna. Hakim, polisi, jaksa, dan aparat lain penegak hukum bisa saja keliru dalam menjatuhi hukuman seseorang yang tidak bersalah. Jika itu terjadi, orang yang telah dieksekusi mati tidak dapat dihidupkan kembali lagi walaupun di kemudian haridiketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Sedangkan di sisi lain, diterapkannya hukuman mati mampu memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya meniru kejahatan yang dilakukan.

Hukuman mati berorientasi bagi kejahatan yang berefek terganggunya peradaban manusia. Hukuman mati seharusnya dijatuhi kepada orang yang melakukan kejahatan yang sangat berat, seperti menghilangkan nyawa seseorang atau kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kasus kejahatan lainnya pada sindikat bandar narkoba yang  kejahatannya merusak negara dan anak bangsa. Dibutuhkannya hukuman mati pada bandar narkoba agar menimbulkan efek jera bagi pemakainya sehingga peredaran narkoba dan angka pengguna narkoba Indonesia ikut menurun.

Orang yang melakukan tindakan korupsi bisa saja dijatuhi hukuman mati tergantung seberapa parah perbuatannya. Di Indonesia sendiri belum ditegakkannya hukuman mati bagi koruptor. Alasannya tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi kecuali yang berkaitan dengan bencana alam. Namun, pada penerapannya belum bisa dilakukan.

Contohnya saja pada kasus korupsi yang dilakukan mantan Mentri Sosial Juliari yang menggelapkan dana bantuan sosial sebanyak 17 miliar di tengah kondisi bencana covid-19.  Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang jatuhnya hukuman mati kepada Juliari yang telah melakukan penggelapan dana di tengah pandemi ini. Padahal apa yang dilakukan Juliari atau koruptor lainnya merupakan perbuatan yang sangat merugikan rakyat Indonesia dan merampas kesejahteraan bangsa apalagi di tengah kondisi pandemi. Hukuman mati bisa saja sebagai hukuman yang dijatuhi kepada pelaku korupsi agar korupsi dapat hilang sampai ke akar-akarnya.

D.    Kesimpulan

Hukuman mati dijatuhkan pada orang yang melakukan kejahatan berat dan mengganggu kehidupan peradaban manusia. Penjahat berkerah putih dan bandar narkoba memang pantas dihukum mati sesuai kejahatan yang mereka lakukan karena mengganggu kehidupan bangsa. Hukuman mati ditegakkan agar memberikan efek takut secara psikis dan kejahatan-kejahatan yang seperti itu tidak terulang lagi.

Selain itu, ditegakkannya hukuman mati agar sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik lagi. Pelaksanaan hukuman mati merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara dan mewujudkan kesejahteraan bangsa dengan catatan bahwa hukuman mati benar-benar ditegakkan bagi pelaku kejahatan yang berat dan tidak melihat “status” pelaku kejahatan.

Sumber :

Evi Hartanti,Tindak Pidana Korupsi,Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Djoko Prakoso,Masalah Pidana Mati (Soal Jawab).Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Komentar

Postingan Populer